Permendikbud No 14 Tahun 2017 Ihwal Ijazah Dan Akta Hasil Ujian Nasional

PERMENDIKBUD NO 14 TAHUN 2017

Berdasarkan pasal 1 Permendikbud No 14 Tahun 2017 Tentang Ijazah dan Sertifikat Hasil Ujian Nasional dinyatakan bahwa Ijazah yaitu akta legalisasi atas prestasi berguru dan kelulusan dari suatu jenjang pendidikan formal atau pendidikan nonformal, sedangkan akta Hasil Ujian Nasional yang selanjutnya disebut SHUN yaitu surat keterangan yang berisi nilai Ujian Nasional sebagai tingkat capaian standar kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu yang dinyatakan dalam kategori.


Permendikbud No 14 Tahun 2017 Tentang Ijazah dan Sertifikat Hasil Ujian Nasional menjelaskan bahwa Ijazah dan SHUN berstatus sebagai dokumen negara yang berlaku baik di dalam maupun di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Penerbitan Ijazah bertujuan untuk memperlihatkan legalisasi atas perolehan prestasi berguru dan penyelesaian suatu jenjang pendidikan kepada penerima didik sesudah lulus dari satuan pendidikan. Sedangkan Penerbitan SHUN bertujuan untuk memperlihatkan legalisasi kepada penerima didik atas pencapaian standar kompetensi lulusan untuk mata pelajaran ujian nasional yang diikuti.

PERMENDIKBUD NO 14 TAHUN 2017 TENTANG IJAZAH DAN SERTIFIKAT HASIL UJIAN NASIONAL


Lalu bagaimana kalau Ijazah dan SHUN rusak? Dalam pasal 9 Permendikbud No 14 Tahun 2017 Tentang Ijazah dan Sertifikat Hasil Ujian Nasional dijelaskan bahwa (1) Dalam hal   Ijazah rusak, hilang, atau musnah, wajib dibuktikan dengan keterangan tertulis dari pihak kepolisian setempat. (2) Terhadap Ijazah rusak, hilang, atau musnah, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sanggup diterbitkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah.(3) Ketentuan mengenai Surat Keterangan Pengganti Ijazah berpedoman kepada Peraturan Menteri yang mengatur perihal surat keterangan pengganti ijazah.

Sedangkan dalam pasal 10 Permendikbud No 14 Tahun 2017 Tentang Ijazah dan Sertifikat Hasil Ujian Nasional dijelaskan bahwa  (1) Dalam hal SHUN rusak, hilang, musnah, atau ingin digandakan, pihak yang berkepentingan sanggup mencetak salinan SHUN melalui aplikasi cetak online salinan SHUN pada laman Pusat Penilaian Pendidikan, Badan Penelitian dan Pengembangan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun melalui fotokopi. (2) Keabsahan dari salinan SHUN yang dicetak online maupun melalui fotokopi, sanggup dibuktikan melalui laman Pusat Penilaian Pendidikan, Badan Penelitian dan Pengembangan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.


Link Download Permendikbud No 14 Tahun 2017 Tentang Ijazah dan Sertifikat Hasil Ujian Nasional (Disini)

Demikian isu perihal Permendikbud No 14 Tahun 2017 Tentang Ijazah dan Sertifikat Hasil Ujian Nasional, biar bermanfaat.


================================



= Baca Juga =



LihatTutupKomentar