Peraturan Kepala (Perka) BKN Nomor 7 [Tahun] 2017 |
Tata Cara Pelantikan & Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, Jabatan Fungsional, & Jabatan Pimpinan Tinggi yang diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 11 [Tahun] 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil telah ditetapkan dengan Peraturan Kepala (Perka) BKN Nomor 7 [Tahun] 2017. Perka ini merupakan Perka turunan dari PP Manajemen PNS dari total 13 Perka yang direncanakan.
Dijelaskan oleh Direktur Peraturan Perundang-undangan BKN, Haryomo Dwi Putranto bahwa Perka BKN Nomor 7 [Tahun] 2017 ini mengatur beberapa ketentuan yang belum diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 [Tahun] 2017 antara lain: bahwa PNS yang diangkat dalam jabatan fungsional harus dilantik & diambil sumpahnya. Selain itu Perka BKN No 7 [Tahun] 2017 ini juga memuat contoh naskah pelantikan.
Jika selama ini susunan acara pelantikan & pengambilan sumpah/janji tidak seragam, ada yang membacakan naskah dulu, baru pengambilan sumpah, ada yang melakukan pengambilan sumpah dulu baru dibacakan naskah pelantikan. Dengan Perka ini harapannya Tata Cara pelantikan & pengambilan sumpah menjadi seragam. Substansi lain yang diatur dalam Perka ini antara lain adanya ketentuan bahwa 30 (tiga puluh) hari sejak SK pengangkatan dalam jabatan dibuat, harus dilakukan pelantikan & pengambilan sumpah/janji. Setelah ditetapkannya Perka BKN No 7 tahun 2017 ini, diharapkan Perka-Perka lain yang merupakan turunan PP Nomor 11 tahun 2017 juga dapat segera ditetapkan sehingga pelaksanaan PP Manajemen PNS dapat berjalan secara optimal.
Berikut ini Link [Download] Perka BKN Nomor 7 [Tahun] 2017 tentang Tata Cara Pelantikan & Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, Jabatan Fungsional, & Jabatan Pimpinan Tinggi (KLIK DISINI)
================================================