Juknis Dak Fisik Tahun 2017 Sesuai Perpres No.123 Tahun 2016

JUKNIS DAK FISIK TAHUN 2017 SESUAI PERPRES NO.123 TAHUN 2016
Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2016 yang diterbitkan tanggal 30 Desember 2016 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Dana Alokasi Khusus Fisik bahwa untuk melakukan ketentuan Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 wacana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017, perlu tetapkan Peraturan Presiden wacana Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik.



JUKNIS DAK 2017 BERDASARKAN PERMENDIKBUD NO. 9 TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK OPERASIONAL DAK BIDANG PENDIDIKAN TAHUN 2017 (Disini)

Tujuan DAK Bidang Pendidikan (Perpres No 123 Tahun 2016 wacana Petunjuk Teknis DAK Fisik)
·          Menyediakan ruang belajar/ruang penunjang lainnya
·          Memenuhi kebutuhan jumlah ruang kelas sesuai standar sarana prasarana
·       Menyediakan prasarana penunjang mutu pembelajaran berupa laboratorium IPA untuk  Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Menengan Atas
·   Menyediakan sarana penunjang mutu pembelajaran berupa koleksi perpustakaan  untuk SD, dan alat/media pendidikan untuk untuk  Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Menengan Atas
·          Menyediakan sarana dan prasarana  praktik kompetensi kerja dan praktik realisasi produk teaching factory untuk Sekolah Menengah kejuruan

JUKNIS DAK FISIK TAHUN 2017 (1)

JUKNIS DAK FISIK TAHUN 2017 (2) 

JUKNIS DAK FISIK TAHUN 2017 (3)

JUKNIS DAK FISIK TAHUN 2017 (4)


Untuk selengkapnya silahkan anda sanggup mengunduh Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus (JUKNIS DAK ) Fisik 2017 melalui link berikut ini:


Link Download Presiden Nomor 123 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus (JUKNIS DAK) Fisik 2017 (DISINI)

Demikian informasi wacana Petunjuk Teknis (Juknis) Dana Alokasi Khusus Fisik tahun 2017, Silahkan nantikan Petunjuk Teknis (Juknis) Dana Alokasi Khusus Fisik 2018

===================================



= Baca Juga =



LihatTutupKomentar