Pemilu Di Indonesia | Sistem Pemilihan Umum

Sesuai teori demokrasi klasik pemilu ialah sebuah "Transmission of Belt" sehingga kekuasaan yg berasal dari rakyat sanggup bergeser menjadi kekuasaan negara yg kemudian berubah bentuk menjadi wewenang pemerintah untuk melaksanakan pemerintahan dan memimpin rakyat.


 Berikut ialah pendapat beberapa para jago perihal pemilihan umum:

Moh. Kusnardi & Harmaily Ibrahim - Pemilihan umum merupakan sebuah cara untuk menentukan wakil-wakil rakyat. oleh karenanya bagi sebuah negara yang mennganggap dirinya sebagai negara demokratis, pemilihan umum itu wajib dilaksanakan dalam periode tertentu.
Bagir Manan - Pemilhan umum yang diselenggarakan dalam periode lima 5 tahun sekali ialah ketika ataupun momentum menunjukkan secara eksklusif dan nyata pemerintahan oleh rakyat. Ketika pemilihan umum itulah semua calon yang bermimpi duduk sebagai penyelenggara negara dan juga pemerintahan bergantung sepenuhnya pada kehendak atau impian rakyatnya.



Sistem Pemilihan Umum merupakan metode yang mengatur serta memungkinkan warga negara memilih/mencoblos para wakil rakyat diantara mereka sendiri. Metode berafiliasi erat dengan hukum dan mekanisme merubah atau mentransformasi bunyi ke dingklik di parlemen. Mereka sendiri maksudnya ialah yang menentukan ataupun yang hendak dipilih juga merupakan penggalan dari sebuah entitas yang sama.
            Terdapat bagian-bagian atau komponen-komponen yang merupakan sistem itu sendiri dalam melaksanakan pemilihan umum diantaranya:
  • Sistem hak pilih
  • Sistem pembagian kawasan pemilihan.
  • Sistem pemilihan
  • Sistem pencalonan.
Bidang ilmu politik mengenal beberapa sistem pemilihan umum yang berbeda-beda dan mempunyai cirikhas masing-masing akan tetapi, pada umumnya berpegang pada dua prinsip pokok, yaitu:
a. Sistem Pemilihan Mekanis
Pada sistem ini, rakyat dianggap sebagai suatu massa individu-individu yang sama. Individu-individu inilah sebagai pengendali hak pilih masing-masing dalam mengeluarkan satu bunyi di tiap pemilihan umum untuk satu lembaga perwakilan.
b. Sistem pemilihan Organis
Pada sistem ini, rakyat dianggap sebagai sekelompok individu yang hidup bantu-membantu dalam beraneka ragam komplotan hidup. Kaprikornus persekuuan-persekutuan inilah  yang diutamakan menjadi pengendali hak pilih.

Sistem Pemilihan Umum di Indonesia

Bangsa Indonesia telah menyelenggarakan pemilihan umum semenjak zaman kemerdekaan. Semua pemilihan umum itu tidak diselenggarakan dalam kondisi yang vacuum, tetapi berlangsung di dalam lingkungan yang turut menentukan hasil pemilihan umum tersebut. Dari pemilu yang telah diselenggarakan juga sanggup diketahui adanya perjuangan untuk menemukan sistem pemilihan umum yang sesuai untuk diterapkan di Indonesia.
1. Zaman Demokrasi Parlementer (1945-1959)
Pada masa ini pemilu diselenggarakan oleh kabinet BH-Baharuddin Harahap (tahun 1955). Pada pemilu ini pemungutan bunyi dilaksanakan 2 kali yaitu yang pertama untuk menentukan anggota Dewan Perwakilan Rakyat pada bulan September dan yang kedua untuk menentukan anggota Konstituante pada bulan Desember. Sistem yang diterapkan pada pemilu ini ialah sistem pemilu proporsionalSistem Pemilu
Pelaksanaan pemilu pertama ini berlangsung dengan demokratis dan khidmat,  Tidak ada pembatasan partai politik dan tidak ada upaya dari pemerintah mengadakan intervensi atau campur tangan terhadap partai politik dan kampanye berjalan menarik. Pemilu ini diikuti 27 partai dan satu perorangan.
Akan tetapi stabilitas politik yang begitu diperlukan dari pemilu tidak tercapai. Kabinet Ali (I dan II) yang terdiri atas koalisi tiga besar: NU, PNI dan Masyumi terbukti tidak sejalan dalam menghadapi beberapa duduk kasus terutama yang berkaitan dengan konsepsi Presiden Soekarno zaman Demokrasi  Parlementer berakhir.


 2. Zaman Demokrasi Terpimpin (1959-1965)

Setelah pencabutan Maklumat Pemerintah pada November 1945 perihal keleluasaan untuk mendirikan partai politik, Presiden Soekarno mengurangi jumlah partai politik menjadi 10 parpol. Pada periode Demokrasi Terpimpin tidak diselanggarakan pemilihan umum.


 3. Zaman Demokrasi Pancasila (1965-1998)

Setelah turunnya kurun Demokrasi Terpimpin yang semi-otoriter, rakyat berharap sanggup mencicipi sebuah sistem politik yang demokratis & stabil. Upaya yang ditempuh untuk mencapai impian tersebut diantaranya melaksanakan banyak sekali lembaga diskusi yang membicarakan perihal sistem distrik yang terdengan gres di indera pendengaran bangsa Indonesia.
            Pendapat yang dihasilkan dari lembaga diskusi ini menyatakan bahwa sistem distrik sanggup menekan jumlah partai politik secara alamiah tanpa paksaan, dengan tujuan partai-partai kecil akan merasa berkepentingan untuk bekerjasama dalam upaya meraih dingklik dalam sebuah distrik. Berkurangnya jumlah partai politik diperlukan akan membuat stabilitas politik dan pemerintah akan lebih berpengaruh dalam melaksanakan program-programnya, terutama di bidang ekonomi.
            Karena gagal menyederhanakan jumlah partai politik lewat sistem pemilihan umum, Presiden Soeharto  melakukan beberapa tindakan untuk menguasai kehidupan kepartaian. Tindakan pertama yang dijalankan ialah mengadakan fusi atau penggabungan diantara partai politik, mengelompokkan partai-partai menjadi tiga golongan yakni Golongan Karya (Golkar), Golongan Nasional (PDI), dan Golongan Spiritual (PPP). Pemilu tahun1977 diadakan dengan menyertakan tiga partai, dan risikonya perolehan bunyi terbanyak selalu diraih Golkar.


4 .        Zaman Reformasi (1998- Sekarang)

            Pada masa Reformasi 1998, terjadilah liberasasi di segala aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. Politik Indonesia merasakan dampak serupa dengan diberikannya ruang bagi masyarakat untuk merepresentasikan politik mereka dengan mempunyai hak mendirikan partai politik. Banyak sekali parpol yang bangun di kurun awal reformasi. Pada pemilu 1999 partai politik yang lolos verifikasi dan berhak mengikuti pemilu ada 48 partai. Jumlah ini tentu sangat jauh berbeda dengan kurun orba.


Pada tahun 2004 penerima pemilu berkurang dari 48 menjadi 24 parpol saja. Ini disebabkan telah diberlakukannya ambang batas(Electroral Threshold) sesuai UU no 3/1999 perihal PEMILU yang mengatur bahwa partai politik yang berhak mengikuti pemilu selanjtnya ialah parpol yang meraih sekurang-kurangnya 2% dari jumlah dingklik DPR. Partai politikyang tidak mencapai ambang batas boleh mengikuti pemilu selanjutnya dengan cara bergabung dengan partai lainnya dan mendirikan parpol baru.

tuk partai politik baru. Persentase threshold sanggup dinaikkan jikalau dirasa perlu ibarat persentasi Electroral Threshold 2009 menjadi 3% sesudah sebelumnya pemilu 2004 hanya 2%. Begitu juga selanjutnya pemilu 2014 ambang batas sanggup juga dinaikan lagi atau diturunkan.



Pentingnya Pemilu

Pemilu dianggap sebagai bentuk paling riil dari demokrasi serta wujud paling aktual keiktsertaan(partisipasi) rakyat dalam penyelenggaraan negara. Oleh lantaran itu, sistem & penyelenggaraan pemilu hampir selalu menjadi sentra perhatian utama lantaran melalui penataan, sistem & kualitas penyelenggaraan pemilu diperlukan sanggup benar-benar mewujudkan pemerintahan demokratis.


Pemilu sangatlah penting bagi sebuah negara, dikarenakan:


  • Pemilu merupakan sarana perwujudan kedaulatan rakyat.
  • Pemilu merupakan sarana bagi pemimpin politik untuk memperoleh legitimasi.
  • Pemilu merupakan sarana bagi rakyat untuk berpartisipasi dalam proses politik.
  • Pemilu merupakan sarana untuk melaksanakan penggantian pemimpin secara konstitusional.
1. Langsung
Langsung, berarti masyarakat sebagai pemilih mempunyai hak untuk menentukan secara eksklusif dalam pemilihan umum sesuai dengan impian diri sendiri tanpa ada perantara. Sistem Pemilu

2. Umum
Umum, berarti pemilihan umum berlaku untuk seluruh warga negara yg memenuhi persyaratan, tanpa membeda-bedakan agama, suku, ras, jenis kelamin, golongan, pekerjaan,  kedaerahan, dan status sosial yang lain.

3. Bebas
Bebas, berarti seluruh warga negara yang memenuhi persyaratan sebagai pemilih pada pemilihan umum, bebas menentukan siapa saja yang akan dicoblos untuk membawa aspirasinya tanpa ada tekanan dan paksaan dari siapa pun.

4. Rahasia
Rahasia, berarti dalam menentukan pilihannya, pemilih dijamin kerahasiaan pilihannya. Pemilih menunjukkan suaranya pada surat bunyi dengan tidak sanggup diketahui oleh orang lain kepada siapa pun suaranya diberikan.

5. Jujur
Jujur, berarti semua pihak yang terkait dengan pemilu harus bertindak dan juga bersikap jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

6. Adil
Adil, berarti dalam pelaksanaan pemilu, setiap pemilih dan penerima pemilihan umum mendapat perlakuan yang sama, serta bebas dari kecurangan pihak mana pun.

Sistem Distrik dan Proporsional -Kelebihan dan Kekurangan



Berikut pembagian terstruktur mengenai mengenai kelebihan dan kekurangan sistem distrik dan proporsional yang keduanya termasuk sistem pemilu mekanis ibarat yang dijelaskan di atas.



Sistem perwakilan distrik (satu dapil untuk satu wakil)

Di dalam sistem distrik sebuah kawasan kecil menentukan satu wakil tunggal menurut bunyi terbanyak, sistem distrik mempunyai karakteristik, antara lain :
  • first past the post : sistem yang menerapkan single memberdistrict dan pemilihan yang berpusat pada calon, pemenangnya ialah calon yang mendapat bunyi terbanyak.
  • the two round system : sistem ini memakai putaran kedua sebagai dasar untuk menentukan pemenang pemilu. ini dijalankan untuk memperoleh pemenang yang mendapat bunyi mayoritas.
  • the alternative vote : sama dengan first past the post bedanya ialah para pemilih diberikan otoritas untuk menentukan preverensinya melalui penentuan ranking terhadap calon-calon yang ada.
  • block vote : para pemilih mempunyai kebebasan untuk menentukan calon-calon yang terdapat dalam daftar calon tanpa melihat afiliasi partai dari calon-calon yang ada.
Kelebihan Sistem Distrik
  • Sistem ini mendorong terjadinya integrasi antar partai, lantaran dingklik kekuasaan yang diperebutkan hanya satu.
  • Perpecahan partai dan pembentukan partai gres sanggup dihambat, bahkan sanggup mendorong penyederhanaan partai secara alami.
  • Distrik merupakan kawasan kecil, lantaran itu wakil terpilih sanggup dikenali dengan baik oleh komunitasnya, dan hubungan dengan pemilihnya menjadi lebih akrab.
  • Bagi partai besar, lebih gampang untuk mendapat kedudukan lebih banyak didominasi di parlemen.
  • Jumlah partai yang terbatas membuat stabilitas politik gampang diciptakan
Kelemahan Sistem Distrik
  • Ada kesenjangan persentase bunyi yang diperoleh dengan jumlah dingklik di partai, hal ini menjadikan partai besar lebih berkuasa.
  • Partai kecil dan minoritas merugi lantaran sistem ini membuat banyak bunyi terbuang.
  • Sistem ini kurang mewakili kepentingan masyarakat heterogen dan pluralis.
  • Wakil rakyat terpilih cenderung memerhatikan kepentingan wilayahnya daripada kepentingan nasional.
Sistem Proposional  ( satu dapil menentukan beberapa wakil )
Sistem yang melihat pada jumlah penduduk yang merupakan penerima pemilih. Berbeda dengan sistem distrik, wakil dengan pemilih kurang dekat lantaran wakil dipilih melalui tanda gambar kertas bunyi saja. Sistem proporsional banyak diterapkan oleh negara multipartai, ibarat Italia, Indonesia, Swedia, dan Belanda.
Sistem ini juga dinamakan perwakilan berimbang ataupun multi member constituenty. ada dua jenis sistem di dalam sistem proporsional, yaitu ;
  • list proportional representation : disini partai-partai penerima pemilu mengambarkan daftar calon yang diajukan, para pemilih cukup menentukan partai. alokasi dingklik partai didasarkan pada daftar urut yang sudah ada.
  • the single transferable vote : para pemilih di beri otoritas untuk menentukan preferensinya. pemenangnya didasarkan atas penggunaan kota.
Kelebihan Sistem Proposional
  • Dipandang lebih mewakili bunyi rakyat lantaran perolehan bunyi partai sama dengan persentase kursinya di parlemen.
  • Setiap bunyi dihitung & tidak ada yang terbuang, sampai partai kecil & minoritas mempunyai kesempatan untuk mengirimkan wakilnya di parlemen. Hal ini sangat mewakili masyarakat majemuk(pluralis).
Kelemahan Sistem Proposional
  • Sistem proporsional tidak begitu mendukung integrasi partai politik. Jumlah partai yang terus bertambah menghalangi integrasi partai.
  • Wakil rakyat kurang dekat dengan pemilihnya, tapi lebih dekat dengan partainya. Hal ini menunjukkan kedudukan berpengaruh pada pimpinan partai untuk menentukan wakilnya di parlemen.
  • Banyaknya partai yang bersaing menjadikan kesulitan bagi suatu partai untuk menjadi partai mayoritas.
Perbedaan utama antara sistem proporsional & distrik ialah bahwa cara penghitungan bunyi sanggup memunculkan perbedaan dalam komposisi perwakilan dalam tubuh legislatif bagi masing-masing partai politik.
LihatTutupKomentar