Permenpan Rb Nomor 40 Tahun 2018 Tentang Pedoman Sistem Merit dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara diterbitkan untuk mewujudkan sistem merit dalam manajemen aparatur sipil Negara. Adapun yang dimaksud Sistem Merit ialah kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan masuk akal dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan.
Prinsip Sistem Merit menurut Pasal 2 Peraturan Menpan RB atau Permenpan Rb Nomor 40 Tahun 2018 didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan masuk akal dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal-usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan.
Ruang Lingkup Sistem Merit berdasarkan Pasal 2 Permenpan Rb Nomor 40 Tahun 2018 meliputi:
a. melakukan rekrutmen, seleksi dan promosi berdasarkan kompetisi yang terbuka dan adil dengan menyusun perencanaan sumber daya manusia aparatur secara berkelanjutan;
b. memperlakukan Pegawai ASN secara adil dan setara;
c. mengelola pegawai ASN secara efektif dan efisien;
d. memberikan remunerasi yang setara untuk pekerjaan-pekerjaan yang setara dengan memperhatikan hasil kinerja;
e. memberikan penghargaan atas kinerja pegawai yang tinggi;
f. memberikan eksekusi atas pelanggaran disiplin;
g. menjaga standar yang tinggi untuk integritas, perilaku, dan kepedulian untuk kepentingan masyarakat;
h. menerapkan pengisian jabatan dengan uji kompetensi sesuai standar kompetensi jabatan yang dipersyaratkan;
i. memberikan kesempatan untuk mengembangkan kompetensi kepada pegawai ASN;
j. melaksanakan manajemen kinerja pegawai untuk mencapai tujuan organisasi.
k. melindungi pegawai ASN dari intervensi politik dan tindakan kesewenang-wenangan; dan
l. memberikan dukungan kepada pegawai.
Kriteria Sistem Merit berdasarkan Pasal 4 Permenpan Rb Nomor 40 Tahun 2018 Tentang Pedoman Sistem Merit dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara ialah sebagai berikut :
a. seluruh jabatan sudah memiliki standar kompetensi jabatan;
b. perencanaan kebutuhan pegawai sesuai dengan beban kerja;
c. pelaksanaan seleksi dan promosi dilakukan secara terbuka;
d. memiliki manajemen karier yang terdiri dari perencanaan, pengembangan, pola karier, dan kelompok rencana suksesi yang diperoleh dari administrasi talenta;
e. memberikan penghargaan dan mengenakan sanksi berdasarkan pada penilaian kinerja yang objektif dan transparan;
f. menerapkan arahan etik dan arahan sikap Pegawai ASN;
g. merencanakan dan memberikan kesempatan pengembangan kompetensi sesuai hasil penilaian kinerja individu;
h. memberikan perlindungan kepada Pegawai ASN dari tindakan penyalahgunaan wewenang; dan
i. memiliki sistem informasi berbasis kompetensi yang terintegrasi dan dapat diakses oleh seluruh Pegawai ASN.
Adapun Tahapan penerapan Sistem Merit dinyatakan dalam Pasal 5 Permenpan Rb Nomor 40 Tahun 2018 Tentang Pedoman Sistem Merit dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara adalah bahwa Tahapan penerapan Sistem Merit, meliputi:
a. Road Map Penerapan Sistem Merit pada masing-masing Instansi Pemerintah;
b. pembentukan dan tugas tim penilai mandiri Sistem Merit pada Instansi Pemerintah;
c. penetapan penilaian tingkat penerapan Sistem Merit pada masing-masing Instansi Pemerintah;
d. pelaksanaan rekomendasi hasil penilaian penerapan Sistem Merit pada masing-masing Instansi Pemerintah; dan
e. pengawasan dan evaluasi dampak penerapan sistem merit yang sudah dilaksanakan pada Instansi Pemerintah.
Selengkapnya silahkan baca dan download Permenpan Rb Nomor 40 Tahun 2018 Tentang Pedoman Sistem Merit dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara
Link Download Permenpan Rb Nomor 40 Tahun 2018 ----disini----
Demikian ifnormasi perihal Permenpan Rb Nomor 40 Tahun 2018 Tentang Pedoman Sistem Merit dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara. Semoga bermanfaat, terima kasih.