Kementerian Keuangan juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia PMK Nomor 55/PMK. 05/2018 (Tentang) Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dalam [Tahun] Anggaran 2018 Kepada Pimpinan & Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural.
Pasal 2 PMK Nomor 55/PMK. 05/2018, menyatakan bahwa Pimpinan & pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS diberikan tunjangan hari raya. Pada pasal Pasal 3 PMK Nomor 55/PMK. 05/2018, dinyatakan bahwa (1) Pirnpinan pada LNS sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 2 terdiri atas: a) Ketua/Kepala; b) Wakil Ketua/Wakil Kepala; c) Sekretaris; dan/atau, d) Anggota, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Pada Pasal 4 PMK Nomor 55/PMK. 05/2018 (Tentang) Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Thr 2018 Kepada Pimpinan & Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural, dinyatakan bahwa (1) Tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebesar penghasilan bulan Mei sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penghasilan bagi Pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS yang bersangkutan. (2) Dalam hal penghasilan bulan Mei sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari besaran penghasilan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini, maka tunjangan hari raya bagi pimpinan & pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS, dibayarkan sesuai ketentuan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 6 PMK Nomor 55/PMK. 05/2018 (Tentang) Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Thr 2018 Kepada Pimpinan & Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural dinyatakan bahwa (1) Tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan pada bulan Juni. (2) Dalam hal pemberian tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan pada bulan Juni, pembayaran dapat dilakukan pada bulanbulan berikutnya.
Link [Download] PMK Nomor 55/PMK. 05/2018 (Tentang) Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Thr 2018 Kepada Pimpinan & Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural ---DISINI---
BACA JUGA :
· Peraturan Pemerintah [PP] No 18 [Tahun] 2018 (Tentang) PEMBERIAN GAJI KE-13 KEPADA PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, & PENERIMA Pensiun ATAU TUNJANGAN [Tahun] 2018 ----disini---
· Peraturan Pemerintah [PP] No 19 [Tahun] 2018 (Tentang) PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA (THR) KEPADA PNS, TNI, POLRI, PEJABAT NEGARA, PENERIMA PENSIUN, & PENERIMA TUNJANGAN----disini---
· Peraturan Pemerintah [PP] No 19 [Tahun] 2018 (Tentang) PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA (THR) KEPADA PNS, TNI, POLRI, PEJABAT NEGARA, PENERIMA PENSIUN, & PENERIMA TUNJANGAN----disini---
· Peraturan Pemerintah [PP] No 20 [Tahun] 2018 (Tentang) PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DALAM [Tahun] ANGGARAN 2018 KEPADA PIMPINAN & PEGAWAI NONPEGAWAI NEGERI SIPIL Pada LEMBAGA NONSTRUKTURAL----disini---
· PMK NOMOR 52/PMK.05/2018 (Tentang) Juknis PEMBERIAN GAJI KE-13 KEPADA PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, & PENERIMA Pensiun ATAU TUNJANGAN [Tahun] 2018 ---DISINI---
· PMK NOMOR 53/PMK. 05/2018 (Tentang) Tentang Juknis PEMBERIAN GAJI KE-13 KEPADA PIMPINAN & PEGAWAI NONPEGAWAI NEGERI SIPIL Pada LEMBAGA NONSTRUKTURAL [Tahun] 2018 ---DISINI---
· PMK No 54/PMK. 05/2018 (Tentang) Juknis PEMBERIAN THR bagi PNS, TNI, POLRI Pejabat Negara, Pensiunan & PENERIMA TUNJANGAN [Tahun] 2018 ---DISINI---
· PMK NOMOR 55/PMK. 05/2018 (Tentang) Juknis Pelaksanaan PEMBERIAN THR 2018 KEPADA PIMPINAN & PEGAWAI NONPEGAWAI NEGERI SIPIL Pada LEMBAGA NONSTRUKTURAL ---DISINI---
Demikian info tentang PMK Nomor 55/PMK. 05/2018 (Tentang) Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Thr 2018 Kepada Pimpinan & Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural. Semoga bermanfaat, Terimakasih.