Sistem Pemerintahan Indonesia

Sistem Pemerintahan Indonesia
Dilihat dari teori kenegaraan pemerintahan Indonesia menganut sistem presidensial. Hal ini didasarkan pasa 17 Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi:
a)  Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara
b)  Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden
c)  Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan



Adapun beberapa kunci pokok sistem pemerintahan negara Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 yaitu sebagai berikut.:
a)    Indonesia yaitu negara yang berdasarkan atas aturan (rechtsstaat).
Hal ini mengambarkan bahwa negara Indonesia berdasarkan atas aturan (rechtsstaat), bukan berdasarkan atas kekuasaan belaka (machtsstaat).
  
b)    Sistem konstitusional .    .
Pemerintahan negara berdasarkan atas konstitusi (hukum dasar), tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas).  

c)    Kekuasaan negara yang tertinggi berada di tangan rakyat dan dilaksanakan berdasarkan UUD.

d)    Presiden ialah penyelenggara pemerintahan negara

e)    Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

f)      Presiden harus menerima persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat untuk membentuk undang­undang (UU) dan tetapkan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Oleh alasannya yaitu itu, presiden harus bekerja tolong-menolong dengan dewan, tetapi presiden tidak bertanggung jawab kepada dewan, artinya kedudukan presiden tergantung pada dewan.

g)    Menteri negara ialah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

h)    Presiden mengangkat dan memberhentikan menteri. Menteri ini tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan kedudukannya tidak tergantung kepada dewan.

i)      Kekuasaan kepala negara tak terbatas

j)    Meskipun kepala negara tidak bertanggung jawab kepada Dewan perwakilan Rakyat, ia bukan "diktator", artinya kekuasaan tidak terbatas. Ini berarti kekuasaan kepala Negara di batasi oleh undang-undang.



= Baca Juga =



LihatTutupKomentar