DPR-RI atau DPR yaitu salah satu forum tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan forum perwakilan rakyat.
DPR terdiri atas anggota partai politik penerima pemilihan umum yang dipilih melalui pemilihan umum.
Masa awal kemerdekaan (1945-1949)
Pada awal kemerdekaan, lembaga-lembaga negara yang diamanatkan Undang-Undang Dasar 1945 belum dibentuk. Dengan demikian, Sesuai dengan pasal 4 aturan peralihan dalam Undang-Undang Dasar 1945, dibentuklah Komite Nasional Pusat (KNIP). Komite ini merupakan cikal bakal DPR di Indonesia.
Anggota KNIP tersebut berjumlah 60 orang tetapi sumber yang lain menyatakan terdapat 103 anggota KNIP. KNIP sebagai MPR sempat bersidang sebanyak 6 kali, dalam melaksanakan kerja DPR dibuat Badan Pekerja Komite Nasional Pusat, Badan Pekerja tersebut berhasil menyetujui 133 RUU disamping pengajuan mosi, resolusi, undangan dan lain-lain.
Masa Republik Indonesia Serikat (1949-1950)
Pada masa ini tidak diketahui secara niscaya bagaimana keberadaan DPR sebab sedang terjadi kekacauan politik, dimana fokus utama berada di pemerintah federal RIS.
Masa Dewan Perwakilan Rakyat Sementara (1950-1956)
Pada tanggal 14 Agustus 1950, DPR dan Senat RIS menyetujui Rancangan UUDS NKRI (UU No. 7/1850, LN No. 56/1950). Pada tanggal 15 Agustus 1950, DPR dan Senat RIS mengadakan rapat dimana dibacakan piagam pernyataan terbentuknya NKRI yang bertujuan:
1. Pembubaran secara resmi negara RIS yang berbentuk federasi;
2. Pembentukan NKRI yang mencakup seluruh kawasan Indonesia dengan UUDS yang mulai berlaku pada tanggal 17 Agustus 1950.
1. Pembubaran secara resmi negara RIS yang berbentuk federasi;
2. Pembentukan NKRI yang mencakup seluruh kawasan Indonesia dengan UUDS yang mulai berlaku pada tanggal 17 Agustus 1950.
Sesuai isi Pasal 77 UUDS, ditetapkan jumlah anggota DPRS yaitu 236 orang, yaitu 148 anggota dari DPR-RIS, 29 anggota dari Senat RIS, 46 anggota dari Badan Pekerja Komite Nasional Pusat, dan 13 anggota dari DPA RI Yogyakarta.
Masa DPR hasil pemilu 20 Maret 1956 (1956-1959)
DPR ini yaitu hasil pemilu 1956 yang jumlah anggota yang dipilih sebanyak 272 orang. Pemilu 1956 juga menentukan 542 orang anggota konstituante.
Tugas dan wewenang DPR hasil pemilu 1955 sama dengan posisi DPRS secara keseluruhan, sebab landasan aturan yang berlaku yaitu UUDS. Banyaknya jumlah fraksi di DPR serta tidak adanya satu dua partai yang kuat, telah memberi bayangan bahwa pemerintah merupakan hasil koalisi.
Dalam masa ini terdapat 3 kabinet yaitu kabinet Burhanuddin Harahap, kabinet Ali Sastroamidjojo, dan kabinet Djuanda.
Masa DPR Hasil Dekrit Presiden 1959 menurut Undang-Undang Dasar 1945 (1959-1965)
Jumlah anggota sebanyak 262 orang kembali aktif sesudah mengangkat sumpah. Dalam DPR terdapat 19 fraksi, didominasi PNI, Masjumi, NU, dan PKI.
Dengan Penpres No. 3 tahun 1960, Presiden membubarkan DPR sebab DPR hanya menyetujui 36 milyar rupiah APBN dari 44 milyar yang diajukan. Sehubungan dengan hal tersebut, presiden mengeluarkan Penpres No. 4 tahun 1960 yang mengatur Susunan DPR-GR.
DPR-GR beranggotakan 283 orang yang semuanya diangkat oleh Presiden dengan Keppres No. 156 tahun 1960. Adapun salah satu kewajiban pimpinan DPR-GR yaitu memperlihatkan laporan kepada Presiden pada waktu-waktu tertentu, yang mana menyimpang dari pasal 5, 20, 21 Undang-Undang Dasar 1945. Selama 1960-1965, DPR-GR menghasilkan 117 UU dan 26 undangan pernyataan pendapat.
Masa DPR Gotong Royong tanpa Partai Komunis Indonesia (1965-1966)
Setelah kejadian G.30.S/PKI, DPR-GR membekukan sementara 62 orang anggota DPR-GR eks PKI dan ormas-ormasnya. DPR-GR tanpa PKI dalam masa kerjanya 1 tahun, telah mengalami 4 kali perubahan komposisi pimpinan, yaitu:
a. Periode 15 November 1965-26 Februari 1966.
b. Periode 26 Februari 1966-2 Mei 1966.
c. Periode 2 Mei 1966-16 Mei 1966.
d. Periode 17 Mei 1966-19 November 1966.
Secara hukum, kedudukan pimpinan DPR-GR masih berstatus sebagai pembantu Presiden sepanjang Peraturan Presiden No. 32 tahun 1964 belum dicabut.
Masa Orde Baru (1966-1999)
Berdasarkan Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966, yang kemudian dikukuhkan dalam UU No. 10/1966, maka DPR-GR Masa Orde Baru memulai kerjanya dengan mengikuti keadaan dari Orde Lama ke Orde Baru. Kedudukan, kiprah dan wewenang DPR-GR 1966-1971 yang bertanggung jawab dan berwewenang untuk menjalankan tugas-tugas penting negara
Masa reformasi (1999-sekarang)
DPR berperan sebagai forum legislatif yang berfungsi untuk menciptakan undang-undang dan mengawasi jalannya pelaksanaan undang-undang yang dilakukan oleh pemerintah sebagai forum eksekutif.
Materi IPS Sekolah Menengah Pertama Kelas 8
Sumber : Wikpedeia indonesia