Permendikbud No 23 [Tahun] 2016 (Tentang) STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN

 (Tentang) Standar Penilaian Pendidikan diteribtkan dalam rangka pengaturan mengenai penilai Permendikbud No 23 [Tahun] 2016 (Tentang) STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN

Permendikbud Nomor 23 [Tahun] 2016 (Tentang) Standar Penilaian Pendidikan diteribtkan dalam rangka pengaturan mengenai penilaian pendidikan perlu disesuaikan dengan perkembangan & kebutuhan dalam penilaian hasil belajar serta sebagai pengendalian mutu penilaian hasil belajar peserta didik oleh pendidik, satuan pendidikan, & pemerintah perlu menyusun standar penilaian pendidikan.

Berdasarkan Pasal 15 Permendikbud Nomor 23 [Tahun] 2016 (Tentang) Standar Penilaian Pendidikan dinyataka bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri Pendidikan & Kebudayaan Nomor 66 [Tahun] 2013 tentang Standar Penilaian Pendidikan & Peraturan Menteri Pendidikan & Kebudayaan Nomor 104 [Tahun] 2014 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik Pada Pendidikan Dasar & Pendidikan Menengah dicabut & dinyatakan tidak berlaku.

Berdasarkan Pasal 1 dalam Permendikbud No 23 [Tahun] 2016 (Tentang) Standar Penilaian Pendidikan dinyatakan bahwa
1. Standar Penilaian Pendidikan adalah kriteria mengenai lingkup, tujuan, manfaat, prinsip, mekanisme, prosedur, & instrumen penilaian hasil belajar peserta didik yang digunakan sebagai dasar dalam penilaian hasil belajar peserta didik pada pendidikan dasar & pendidikan menengah.
2. Penilaian adalah proses pengumpulan & pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik.
3. Pembelajaran adalah proses interaksi antar peserta didik, antara peserta didik dengan pendidik & sumber belajar pada suatu lingkungan belajar. 3 4. Ulangan adalah proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian Kompetensi Peserta Didik secara berkelanjutan dalam proses Pembelajaran untuk memantau kemajuan & perbaikan hasil belajar Peserta Didik.
5. Ujian sekolah/madrasah adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik sebagai pengakuan prestasi belajar dan/atau penyelesaian dari suatu satuan pendidikan.
6. Kriteria Ketuntasan Minimal yang selanjutnya disebut KKM adalah kriteria ketuntasan belajar yang ditentukan oleh satuan pendidikan yang mengacu pada standar kompetensi kelulusan, dengan mempertimbangkan karakteristik peserta didik, karakteristik mata pelajaran, & kondisi satuan pendidikan.

Permendikbud No 23 [Tahun] 2016 
Berdasarkan Pasal 2 Permendikbud No 23 [Tahun] 2016 (Tentang) Standar Penilaian Pendidikan dinyatakan bahwa Penilaian pendidikan pada pendidikan dasar & pendidikan menengah terdiri atas:
a. penilaian hasil belajar oleh pendidik;
b. penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan; &
c. penilaian hasil belajar oleh Pemerintah.

Berdasarkan Pasal 13 (1) Permendikbud Nomor 23 [Tahun] 2016 (Tentang) Standar Penilaian Pendidikan dinyatakan bahwa prosedur penilaian proses belajar & hasil belajar oleh pendidik dilakukan dengan urutan: a. menetapkan tujuan penilaian dengan mengacu pada RPP yang telah disusun; b. menyusun kisi-kisi penilaian; c. membuat instrumen penilaian berikut Pedomanpenilaian; d. melakukan analisis kualitas instrumen; e. melakukan penilaian; f. mengolah, menganalisis, & menginterpretasikan 10 hasil penilaian; g. melaporkan hasil penilaian; & h. memanfaatkan laporan hasil penilaian.

Prosedur penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dilakukan dengan mengkoordinasikan kegiatan dengan urutan: a. menetapkan KKM; b. menyusun kisi-kisi penilaian mata pelajaran; c. menyusun instrumen penilaian & Pedomanpenskorannya; d. melakukan analisis kualitas instrumen; e. melakukan penilaian; f. mengolah, menganalisis, & menginterpretasikan hasil penilaian; g. melaporkan hasil penilaian; & h. memanfaatkan laporan hasil penilaian.  

Prosedur penilaian hasil belajar oleh pemerintah dilakukan dengan urutan: a. menyusun kisi-kisi penilaian; b. menyusun instrumen penilaian & Pedomanpenskorannya; c. melakukan analisis kualitas instrumen; d. melakukan penilaian; e. mengolah, menganalisis, & menginterpretasikan hasil penilaian; f. melaporkan hasil penilaian; & g. memanfaatkan laporan hasil penilaian.

Selengkapnya silahkan baca & download Permendikbud Nomor (no) 23 [Tahun] 2016 (Tentang) Standar Penilaian Pendidikan






Link [Download] Permendikbud No 23 [Tahun] 2016 Tentang Standar Penilaian Pendidikan (disini)


BACA JUGA INFO : Permendikbud No 20 [Tahun] 2016 (Tentang) STANDAR ISI SATUAN Pendidikan DASAR & MENENGAH (disini)

BACA JUGA INFO : Permendikbud No 21 [Tahun] 2016 (Tentang) STANDAR ISI SATUAN Pendidikan DASAR & MENENGAH (disini)

BACA JUGA INFO :Permendikbud No 22 [Tahun] 2016 (Tentang) STANDAR PROSES Pendidikan DASAR & MENENGAH MENENGAH (disini)

BACA JUGA INFO Permendikbud No 24 [Tahun] 2016 (Tentang) KI & KD Kurikulum 2013 Pendidikan DASAR & Pendidikan MENENGAH (Disini)



Demikian informasi tentang Permendikbud Nomor (No) 23 [Tahun] 2016 Tentang Standar Penilaian Pendidikan. Semoga bermanfaat, terima kasih. 

=================================




LihatTutupKomentar