Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 375/KEP/D/KR/2016 ihwal Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2013 Secara Mandiri
  BACA JUGA INFO:  DOWNLOAD PERMENDIKBUD NO 21 TAHUN 2016 TENTANG STANDAR ISI SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
  BACA JUGA INFO:  DOWNLOAD PERMENDIKBUD NO 22 TAHUN 2016 TENTANG STANDAR PROSES PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
    BACA JUGA INFO:  DOWNLOAD PERMENDIKBUD NO 24 TAHUN 2016 TENTANG KI DAN KD KURIKULUM 2013 PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH
              BACA JUGA INFO:  APLIKASI DAPODIK VERSI 2016
 Sesuai SK Nomor 375/KEP/D/KR/2016 ihwal Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2013 Secara Mandiri, Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, menetapkan
 KESATU  :  Menetapkan Satuan Pendidikan pelaksana Kurikulum 2013 secara  mandiri,  sebagaimana  tercantum  dalam  lampiran keputusan ini. 
 
 
  
 
 |  | 
| SK DIRJEN DIKDASMEN NOMOR 375/KEP/D/KR/2016 TENTANG PENETAPAN SATUAN PENDIDIKAN PELAKSANA KURIKULUM 2013 TAHUN 2016 SECARA MANDIRI | 
 KEDUA  :  Satuan  Pendidikan  pelaksana  Kurikulum  2013  secara mandiri  diajukan  oleh  kepala  daerah  atau  ketua  yayasan secara tertulis kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan cq. Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah. 
  KETIGA  :  Satuan  Pendidikan  sebagaimana  dimaksud  pada diktum kesatu  adalah  Satuan  Pendidikan  yang  terakreditasi  A  dan B. 
  KEEMPAT  :  Kepala  tempat dan/atau  ketua  yayasan  bertanggungjawab untuk: 
  a.  melakukan training Kurikulum 2013 dengan contoh 52 jam untuk guru dan kepala sekolah; 
  b.  pendampingan guru dalam pembelajaran; 
  c.  penyediaan buku Kurikulum 2013; dan 
  d.  jadwal lain terkait pelaksanaan Kurikulum 2013. 
  KELIMA  :  Biaya  yang  timbul  akibat  pelaksanaan  keputusan  ini dibebankan  pada  anggaran  Direktorat  Jenderal  Pendidikan Dasar dan Menengah yang relevan. 
  KEENAM  :  Keputusan ini mulai berlaku semenjak tanggal ditetapkan.
 
 
 
 
  BACA JUGA INFO:  SURAT MENTERI PANRB TENTANG LARANGAN BERMAIN POKEMON GO DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH
     BACA JUGA INFO:  INPASSING GURU Taman Kanak-kanak NON PNS 2016 KEMBALI DI BUKA, INI PERSYARATAN DAN MEKANISMENYA
            BACA JUGA INFO:  PERUBAHAN MEKANISME PENGESAHAN SK INPASSING GURU BUKAN PNS
 Link Download SK dan dan Daftar Sekolah Pelaksana Kurikulum 2013 Tahun 2016 Jenjang SD, SMP, Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan secara MANDIRI sebagaimana terlampir dalam 1 hingga dengan 4 (LENGKAP SE INDONESIA) silahkan Unduh dokumen, DISINI.
Demikian informasi tentang SK dan dan Daftar Sekolah Pelaksana Kurikulum 2013 Tahun 2016 Jenjang SD, SMP, Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan secara MANDIRI sebagaimana terlampir dalam 1 hingga dengan 4 (LENGKAP SE INDONESIA).
 =================================
 
