Sk Dirjen Dikdasmen Nomor 375/Kep/D/Kr/2016 Perihal Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2013 Tahun 2016 Secara Mandiri

Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 375/KEP/D/KR/2016 ihwal Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2013 Secara Mandiri



KESATU  :  Menetapkan Satuan Pendidikan pelaksana Kurikulum 2013 secara  mandiri,  sebagaimana  tercantum  dalam  lampiran keputusan ini.


SK DIRJEN DIKDASMEN NOMOR 375/KEP/D/KR/2016  TENTANG PENETAPAN SATUAN PENDIDIKAN PELAKSANA KURIKULUM 2013 TAHUN 2016 SECARA MANDIRI


KEDUA  :  Satuan  Pendidikan  pelaksana  Kurikulum  2013  secara mandiri  diajukan  oleh  kepala  daerah  atau  ketua  yayasan secara tertulis kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan cq. Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.

KETIGA  :  Satuan  Pendidikan  sebagaimana  dimaksud  pada diktum kesatu  adalah  Satuan  Pendidikan  yang  terakreditasi  A  dan B.

KEEMPAT  :  Kepala  tempat dan/atau  ketua  yayasan  bertanggungjawab untuk:
a.  melakukan training Kurikulum 2013 dengan contoh 52 jam untuk guru dan kepala sekolah;
b.  pendampingan guru dalam pembelajaran;
c.  penyediaan buku Kurikulum 2013; dan
d.  jadwal lain terkait pelaksanaan Kurikulum 2013.

KELIMA  :  Biaya  yang  timbul  akibat  pelaksanaan  keputusan  ini dibebankan  pada  anggaran  Direktorat  Jenderal  Pendidikan Dasar dan Menengah yang relevan.



Link Download SK dan dan Daftar Sekolah Pelaksana Kurikulum 2013 Tahun 2016 Jenjang SD, SMP, Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan secara MANDIRI sebagaimana terlampir dalam 1 hingga dengan 4 (LENGKAP SE INDONESIA) silahkan Unduh dokumen, DISINI.

Demikian informasi tentang SK dan dan Daftar Sekolah Pelaksana Kurikulum 2013 Tahun 2016 Jenjang SD, SMP, Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan secara MANDIRI sebagaimana terlampir dalam 1 hingga dengan 4 (LENGKAP SE INDONESIA). 

=================================




= Baca Juga =



LihatTutupKomentar