Menurut UU No. 9 Tahun 2018 (Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018), Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP ialah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau tubuh dengan memperoleh manfaat eksklusif maupun tidak eksklusif atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan pemerintah sentra di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam prosedur anggaran pendapatan dan belanja negara.
Menurut Pasal 2 UU No. 9 Tahun 2018 (Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018), Pengaturan PNBP bertujuan untuk: a) mewujudkan peningkatan kemandirian bangsa dengan mengoptimalkan sumber pendapatan negara dari PNBP guna memperkuat ketahanan fiskal, dan mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan dai berkeadilan; b) mendukung kebijakan pemerintah dalam rangka perbaikan kesejahteraan ralgrat, peningkatan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas, perbaikan distribusi pendapatan, dan pelestarian lingkungan hidup untuk kesinambungan antargenerasi dengan tetap mempertimbangkan aspek keadilan; dan c) mewujudkan pelayanan pemerintah yang bersih, profesional, transparan, dan akuntabel, untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang baik serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Objek Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Pasal 3 UU No. 9 Tahun 2018 (Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018) ialah seluruh aktivitas, hal, dan/atau benda, yang menjadi sumber penerimaan negara di luar perpajakan dan hibah. Adapun yang menjadi Subjek PNBP meliputi: a) orang pribadi; dan b) Badan, dari dalam negeri atau luar negeri yang menggunakan, memperoleh manfaat, danf atau mempunyai kaitan dengan objek PNBP.
Selanjutnya berdasarkan Pasal 6 UU No. 9 Tahun 2018 (Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018), tarif atas jenis PNBP berbentuk: a) tarif spesifik; dan/atau b) tarif ad valorem. Adapun dasar pengenaan tariff PBNP ialah sebagai berikut:
1. Tarif atas jenis pNBp yang berasal dari pemanfaatan sumber Daya Alam terdiri atas:
a. tarif Pemanfaatan Sumber Daya Alam yang terbarukan; dan
b. tarif Pemanfaatan Sumber Daya Alam yang tak terbarukan.
2. Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari pelayanan terdiri atas:
a. tarif Pelayanan dasar; dan
b. tarif Pelayanan nondasar.
3. Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari pengelolaan Kekayaan Negara Dipisahkan disusun dengan mempertimbangkan:
a. kebutuhan investasi Badan;
b. kondisi keuangan Badan;
c. operasional Badan; dan/atau
d. kebijakan Pemerintah.
4. Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari pengelolaan Barang Milik Negara disusun dengan mempertimbangkan nilai guna aset tertinggi dan terbaik, serta kebijakan pemerintah.
5. Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari pengelolaan Dana disusun dengan mempertimbangkan hasil dan manfaat terbaik serta kebijakan pemerintah.
6. Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Hak Negara Lainnya disusun dengan mempertimbangkan: a) efek pengenaan tarif terhadap masyarakat, dunia usaha, dan sosial budaya; b) aspek keadilan; dan/atau c) kebijakan Pemerintah.
Selengkapnya silahkan download UU No. 9 Tahun 2018 ---disini---
Demikian informasi perihal UU No. 9 Tahun 2018 (Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018). Semoga bermanfaat, terima kasih.