Permendikbud No 25 [Tahun] 2018

Permendikbud No 25 [Tahun] 2018 (Tentang) PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECara ELEKTRONIK  SEKTOR Pendidikan & KEBUDAYAAN  

Peraturan Menteri Pendidikan & Kebudayaan Nomor Permendikbud 25 [Tahun] 2018 (Tentang) Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik  Sektor Pendidikan & Kebudayaan. Permendikbud ini dikeluarkan dalam rangka melaksanakan  ketentuan Pasal 88  Peraturan Pemerintah  Nomor  24  Tahun  2018  tentang  Pelayanan Perizinan  Berusaha  Terintegrasi  Secara  Elektronik.

Sesuai Pasal 2 Permendikbud 25 [Tahun] 2018 (Tentang) Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik  Sektor Pendidikan & Kebudayaan, dinyatakan bahwa Perizinan  Berusaha  Terintegrasi Secara Elektronik bertujuan untuk  percepatan  perizinan  sektor  pendidikan  dan kebudayaan. Sedangkan Pasal 3 Permendikbud 25 [Tahun] 2018 menyatakan bahwa Pelaku  Usaha yang  akan  melakukan  usaha  di  sektor pendidikan  dan  kebudayaan wajib  memperoleh Izin Usaha terintegrasi secara elektronik.

Berdasarkan Pasal 4 Permendikbud 25 [Tahun] 2018 (Tentang) Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik  Sektor Pendidikan & Kebudayaan, dinyatakan bahwa Perizinan Berusaha sektor pendidikan meliputi:
a.  izin  pendirian  satuan  Pendidikan  Formal  yang diselenggarakan oleh masyarakat;
b.  izin penambahan  dan perubahan program keahlian pada SMK;
c.  izin operasional Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK); 
d.  izin penyelenggaraan Pendidikan Nonformal; &
e.  izin  penyelenggaraan  Pendidikan  Nonformal  dengan modal asing.

Adapun pelaku  Pelaku Usaha di sektor pendidikan, meliputi:
a.  Pelaku Usaha perseorangan, yakni orang  perorangan  penduduk Indonesia  yang  cakap  untuk  bertindak  dan  melakukan perbuatan hukum; &
b.  Pelaku Usaha nonperseorangan yang terdiri atas:  1)  badan usaha yang didirikan oleh yayasan; & 2) badan  usaha bersifat  nirlaba yang  didirikan  oleh badan  hukum  lainnya  sesuai  dengan  ketentuan peraturan perundang-undangan;

Pada Pasal  6 Permendikbud 25 [Tahun] 2018 dinyatakan bahwa Pelaku  Usaha  wajib  melakukan  pendaftaran  untuk  kegiatan  berusaha dengan mengakses laman OSS.  Ketentuan  mengakses  laman  OSS  sesuai  dengan  ketentuan peraturan perundang-undangan. Sesuai pasal 7  Pelaku  Usaha  yang  telah  melakukan  pendaftaran akan mendapatkan NIB yang diterbitkan oleh Lembaga OSS.

NIB  merupakan Nomor identitas  berusaha  dan  digunakan  oleh  Pelaku  Usaha untuk mendapatkan Izin Usaha & Izin Operasional. NIB berlaku selama Pelaku Usaha menjalankan usaha dan/atau kegiatannya sesuai  dengan  ketentuan  peraturan  perundang- undangan.   NIB  akan dicabut dan  dinyatakan  tidak  berlaku  oleh  Lembaga  OSS  dalam hal:  a)  Pelaku  Usaha  melakukan  usaha  dan/atau  kegiatan yang tidak sesuai dengan NIB; dan/atau  b) dinyatakan  batal  atau  tidak  sah  berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. 

Selengkapnya silahkan download Permendikbud 25 [Tahun] 2018 (Tentang) Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik  Sektor Pendidikan & Kebudayaan -----DISINI----

Demikian info tentang Permendikbud 25 [Tahun] 2018 (Tentang) Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik  Sektor Pendidikan & Kebudayaan. semoga bermanfaat. Terima kasih.



LihatTutupKomentar