Pencairan Jaminan Hari Renta (Jht) Bpjs Atau Jamsostek Kini Cuma 1 Bulan Sehabis Di Phk

Setelah mendapat instruksi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dakhiri mengubah kebijakan soal pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Jika semula JHT hanya sanggup dicairkan minimal 10 tahun kepesertaan, sekarang pekerja yang dikenakan pemutusan korelasi kerja (PHK) sanggup mencairkannya.
“Pekerja yang mengalami PHK sebelum 1 Juli 2015 serta masa kepesertaan minimal 5 tahun dengan masa tunggu satu bulan sanggup mencairkan JHT beserta hasil pengembangannya,” kata Hanif kepada wartawan di daerah Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (3/7).

Hanif berada di daerah Istana bersama Direktur Utama (Dirut) BPJS Ketenagakerjaan Elvy G. Masassya alasannya dipanggil oleh Presiden Jokowi terkait dengan polemik masa pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja yang kena PHK.

Menaker menambahkan, bagi akseptor yang masih bekerja atau aktif kepesertaan BPJS-nya sanggup mencairkan dana JHT dikala mencapai usia 56 tahun atau meninggal dunia atau cacat total tetap.

Manfaat JHT, lanjut Menaker, juga sanggup diambil dikala kepesertaan mencapai 10 tahun dengan besaran 10% untuk persiapan hari bau tanah atau 30% untuk pembiayaan perumahan. “Sesuai dengan UU SJSN dan PP No. 46/2015 ihwal JHT, pencairan manfaat pada kepesertaan 10 tahun tersebut hanya sanggup dipilih salah satu, baik untuk persiapan hari bau tanah ataupun pembiayaan perumahan,” terperinci Hanif.

Namun demikian, atas instruksi dari Presiden diberikan pengecualian bagi para pekerja yang terkena PHK atau berhenti bekerja semoga sanggup mencairkan JHT sesegera mungkin.

“Pengecualiannya yakni bagi akseptor yang kena PHK atau berhenti bekerja sanggup mencairkan JHT hanya dengan masa tunggu satu bulan, tanpa harus menunggu masa kepesertaan 10 tahun. Itu instruksi Presiden”, kata Hanif.

Menindaklanjuti instruksi Presiden itu, lanjut Hanif, maka PP No. 46/2015 ihwal JHT akan segera direvisi, sehabis mempertimbangkan kondisi ketenagakerjaan nasional dan aspirasi yang berkembang di masyarakat.

Menaker mengingatkan, JHT merupakan jaminan yang memperlihatkan santunan kepada para pekerja terhadap resiko yang terjadi di hari tua, dimana produktivitas pekerja sudah menurun. JHT merupakan sistem tabungan hari bau tanah yang besarnya merupakan akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya.
UU SJSN.

Ia menyebutkan, PP JHT yang gres intinya dimaksudkan untuk memperlihatkan santunan hari bau tanah pada dikala pekerja tidak lagi produktif sebagaimana di negara-negara yang industrialisasinya sudah mapan. (Humas Kemenaker/ES)




LihatTutupKomentar