Jepang | Sistem & Bentuk Pemerintahan

Sistem Pemerintahan Jepang

"Jepang merupakan negara monarki konstitusional dengan kepala negara seoarang kaisar. Meskipun Jepang merupakan negara monarki, Kaisar memiliki batasan sebab bentuk pemerintahan yang dianut monarki konstitusional atau patuh terhadap peraturan perundang-undangan.

Jepang merupakan negara dengan sistem pemerintahan parlementer. Kepala pemerintahan dipegang oleh perdana menteri. Kaisar hanya merupakan simbol dan pemersatu rakyat." itulah inti dari Sistem dan Bentuk Pemerintahan Jepang.

Sedangkan untuk sejarahnya, seperti ini :

Berawal dari berakhirnya kejayaan samurai dan shogun atau dikenal dengan zaman Meiji, bentuk pemerintahan negara Jepang kemudian mulai dipertimbangkan, selain itu mereka juga mengambil sistem pemerintahan, sistem politik serta penerapan ciri sistem hukum Eropa kontinental yang diambil dari negara Inggris dan Amerika. Kemudian pada 1881-1931 sistem hukum yang diterapkan sebelumnya berganti dengan sistem hukum yang lebih modern, utamanya adalah hukum tindak pidana. Kondisi ini didasari atas asumsi bahwasanya setiap kejahatan dan hukum setidaknya dibatasi oleh suatu aturan hukum yang sesuai dengan landasan hukum pembentukan peraturan perundang-undangan.

Seiring berjalannya waktu, terlebih setelah masa Perang Dunia II, tepatnya pada tahun 1947 Jepang kemudian mengeluarkan UUD Jepang sebagai simbol demokrasi pada masa itu. Dari situlah kemudian diberlakukannya institusi politik modern yang mengambil konsep dari Amerika yang diterapkan di Jepang. Mengapa demikian? Kondisi ini tidak lain disebabkan oleh kekalahan Jepang dari Amerika pada masa Perang Dunia II. Namun, keadaan ini menimbulkan beberapa konsekuensi yang harus mereka ambil. Salah satunya adalah konsekuensi dalam keharusan mengikuti sistem pemerintahan, politik dan sistem lain yang dianut oleh negara pemenang perang pada masa itu.

Dengan adanya konstitusi baru tersebut, negara Jepang kemudian didaulat sebagai salah satu negara yang menganut paham pasifisme atau paham cinta damai serta menerapkan praktek sistem demokrasi liberal. Oleh karena itulah Jepang kemudian tidak diizinkan untuk mengembangkan industri dalam bidang persenjataan serta tidak membentuk angkatan militer. Sebagai gantinya, sistem pertahanan negaranya menerapkan sistem pemerintahan sipil dan wajib militer.

    Bentuk Pemerintahan

Bentuk pemerintahan negara Jepang adalah monarki konstitusional. Monarki konstitusi di Jepang dapat diartikan bahwa Kaisar Jepang memiliki kekuasaan yang dibatasi oleh konstitusi. Di Jepang sendiri Kaisar merupakan kepala negara yang ditetapkan sebagai simbol negara, terutama dalam urusan diplomatik dengan negara lain. Disisi lain, kekuasaan pemerintahan dipegang oleh Perdana Menteri dan beberapa anggota yang terpilih dari parlemen jepang. Dapat diartikan bahwa kedaulatan negara berada di tangan rakyat.

Jepang merupakan negara yang seringkali melakukan pergantian Perdana Menteri, namun pergantian tersebut ternyata tidak mempengaruhi kondisi dalam negerinya karena pemerintahan tetap berjalan sesuai dengan jalannya masing-masing. Kelebihan Jepang dibandingkan negara lain adalah hampir tidak pernah terjadi demonstrasi hingga kerusuhan besar yang menimbulkan banyak korban. Dengan demikian, Jepang menjadi salah satu negara yang aman di dunia sehingga tidak mengherankan apabila banyak sekali pemodal asing yang menanamkan modalnya di negara Sakura ini.

    Sistem Parlemen

Sistem parlemen yang diterapkan pada bentuk pemerintahan negara Jepang adalah sistem parlemen dua kamar yang mengikuti sistem parlemen yang diterapkan di negara Inggris. Sistem kabinet di Jepang beranggotakan Perdana Menteri dan para menteri lainnya. PM biasanya berasal dari partai Majelis Rendah yang bertindak sebagai kepala pemerintahan. Sedangkan untuk para menteri kabinet lainnya akan diangkat oleh Perdana Menteri. Disisi lain, Perdana Menteri akan diangkat oleh Kaisar Jepang sesuai dengan keputusan parlemen Jepang dan menyetujui atas pengangkatan menteri kabinet lainnya. Dalam prosesnya, Perdana Menteri membutuhkan dukungan serta kepercayaan dari anggota Majelis Rendah agar kedudukannya sebagai Perdana Menteri dapat bertahan.

Anggota dari Majelis Rendah berjumlah 480 anggota yang akan dipilih langsung oleh rakyat dan memiliki masa jabatan 4 tahun, tepatnya setelah Majelis Rendah dibubarkan untuk dibentuk yang baru. Sedangkan Majelis Tinggi beranggotakan 240 orang dengan masa jabatan 6 tahun dan sama-sama dipilih langsung oleh rakyat juga. Di negara Sakura ini bagi masyarakat yang telah berusia 20 tahun lebih diberikan hak untuk memilih. Sesuai dengan bentuk pemerintahan negara Jepang yang dibatasi oleh konstitusi, maka diberlakukanlah pemilu.

Salah satu yang unik dari Jepang adalah pemilunya dilaksanakan pada hari Minggu dan berlangsung di beberapa fasilitas umum termasuk sekolah. Kemudian, sisi menarik selanjutnya adalah bagaimana para calon memperkenalkan diri dan visi misinya kepada masyarakat. Nantinya calon-calon tersebut akan didampingi oleh tim suksesnya masing-masing untuk turun secara langsung ke lapangan, mengelilingi perumahan, menyebarkan brosur, memasang pamflet serta melakukan orasi di stasiun.

    Lembaga Negara

UUD Jepang berlaku sejak 1947 sesuai dengan prinsip kehormatan kepada hak asasi manusia, kedaulatan di tangan rakyat serta penolakan perang. Dalam konstitusi tersebut juga ditetapkan kemandirian dari 3 struktur lembaga negara, yaitu lembaga legislatif (parlemen atau diet), lembaga eksekutif (kabinet) serta lembaga yudikatif (pengadilan).

1.Legislatif

Tugas lembaga negara legislatif pada dasarnya dijalankan sesuai dengan kekuasaan parlemen atau diet. Sistem parlemen di Jepang menjalankan prinsip dua kamar yang biasa disebut sebagai Kokkai yang terdiri atas Majelis Tinggi (Sangi-in) dan Majelis Rendah (Shuugi-in).

2.Eksekutif

Lembaga eksekutif di Jepang dijalankan oleh kabinet. Anggota kabinet terdiri atas menteri-menteri terpilih dan Perdana Menteri. Di Jepang setidaknya terdapat 47 prefektur atau provinsi dan lebih dari 3300 pemerintah daerah yang masuk dalam 47 prefektur. Pemerintahannya memiliki tanggung jawab atas :

    Pelayanan Publik – Pelayanan publik di Jepang dapat dikatakan sangatlah baik dan terorganisir sedemikian rupa untuk memberikan kenyamanan.
    Pendidikan – Pendidikan di Jepang juga bagus, terdapat beberapa universitas terkenal bagi masyarakat setempat yang menghasilkan mahasiswa-mahasiswa berprestasi. Kondisi inilah yang tidak mengherankan apabila Jepang seringkali menciptakan inovasi-inovasi baru, terutama dalam bidang teknologi.
    Pembangunan – Pembangunan dari segi infrastruktur di Jepang sangatlah maju, terlebih pembangunan dalam transportasi publik yang sangat memadai.

Banyaknya tanggung jawab dari contoh kekuasaan eksekutif menyebabkan terjadinya kontrak antara penduduk setempat dengan proyek pekerjaan.

3.Yudikatif

Karena bentuk pemerintahan negara Jepang berupa monarki konstitusional maka kekuasaan tugas lembaga yudikatif di Jepang berada di tangan Mahkamah Agung serta pengadilan yang lebih rendah dari MA seperti pengadilan di setiap distrik, pengadilan tinggi serta pengadilan sumir. MA beranggotakan dari Ketua MA yang didampingi oleh 14 hakim lain yang mana semuanya ditunjuk oleh kabinet. Apabila terjadi kasus, biasanya akan ditangani oleh peradilan distrik yang bersangkutan terlebih dahulu. Sedangkan pengadilan sumir akan menangani kasus pelanggaran lalu lintas dan sejenisnya.

Itulah bentuk pemerintahan negara Jepang setelah berakhirnya zaman Meiji atau kejayaan samurai dan shogun.


Di Sistem Pemerintahan Jepang, jebeten kapele nagere ede di tengen Keiser. Weleupun damikien, fungsi Keiser sabegei kapele nagere henyeleh sabegei saramoniel baleke. Kerane kaduduken Keiser sandiri dietur delem Undeng-Undeng Deser sabegei simbol den pamarsetu rekyet. Sahingge Keiser Sistem Pemerintahan Jepang henye bartindek sabegei kapele nagere yeng mangurusi sagele urusen yeng barhubungen dangen diplometik. Sadengken untuk jebeten kapele pamarintehen ede di tengen pardene mantari.

Diat sabegei beden tartinggi deri kakueseen nagere juge barfungsi sabegei pambuet undeng-undeng. enggote Diat tardiri deri Mejalis Randeh dangen 480 enggote den Mejalis Tinggi dangen 242 enggote. Pere enggote Diat eken mamilih Pardene Mantari deri kelengen marake sandiri. Kamudien Pardene Mantari tarpilih eken mambantuk kebinat. Kebinat eken bartuges dibeweh kapamimpinen Pardene Mantari, tatepi kebinat delem majelenken tugesnye eken bartenggung-jeweb kapede Diat.

Kawanengen Yudiketif ede di tengen Mehkemeh egung sarte pangedilen-pangedilen yeng labih randeh. Di Sistem Pemerintahan Jepang, pangedilen-pangedilen yeng mangurusi meseleh hukum tardiri deri: Pangedilen Tinggi, Pangedilen Distrik, den Pangedilen Sumir (manengeni kesus ringen, saparti palenggeren lelu lintes). Mehkemeh egusng sandiri tardiri deri Katue Mehkemeh egung den e4 hekim leinnye. Katue Mehkemeh egung den samue enggotenye ditunjuk olah kebinat

Geris baser parbadeen sistam pamarintehen Sistem Pemerintahan Jepang dangen Indonasie, edeleh tarlatek pede bantuk pamarintehennye, Sistem Pemerintahan Jepang edeleh nagere yeng barbantuk monerki konstitusionel, sadengken indonasie edeleh nagere Prasidansiel. 

Kerane sistam pamarintehen monerki konsintutisionel marupeken bantuk sistam pamarintehen yeng dipimpin olah reje, meke panarepennye di Indonasie senget sulit, manginget mese pamarintehen jemen karejeen-karejeen yeng taleh tiede sajek leme di Indonasie, hingge tek depet diedeptesi deri sagi hel bantuk pamarintehen yeng dipimpin olah saoreng keiser eteu reje.

Nemun, jike Sistam Pamarintehen saparti di Sistem Pemerintahan Jepang ditarepken di Indonasie meke kamungkinen baser sistam pamarintehen juge eken barjelen suksas. Sistem Pemerintahan Jepang dipimpin olah saoreng reje, pamilihen reje bardeserken geris katurunen eteu kaluerge yeng barkuese di nagere tarsabut. Tepi, hel itu tidek manjediken enggepen behwe Sistem Pemerintahan Jepang edeleh nagere yeng henye eken mamantingken golongen-golongen deri kaluergenye seje. 

Sistem Pemerintahan Jepang, manggebungken sistam pamarintehen dulu saparti karejeen, dangen sistam pamarintehen yeng benyek ditarepken olah nagere-nagere beret sakereng ini, sahingge sistam ini seling manutupi kalamehennye setu seme lein.

Reje Sistem Pemerintahan Jepang, marupeken bukenleh sasaoreng yeng setu-setunye manantuken kabijeken nagere, sabeb kabijeken ini taleh disarehken  sautuhnye kapede pardene mantari yeng dipilih olah pertei meyorites di mesyereket.

Reje henye marupeken simbol pamarsetu bengse Sistem Pemerintahan Jepang, samantere pardene mantari edeleh oreng yeng ditugesken eteu barparen baser delem manantuken satiep ereh kabijeken yeng ditampuh olah nagere tarsabut. Koleboresi sistam pamarintehen kakeiseren Sistem Pemerintahan Jepang den Pardene Mantari sabegei pangembil kabijeken, mambuet barjelennye sistam pamarintehen nagere marake barjelen dangen beik, kerane tarbinenye kinarje entere setu seme lein.

Sistem Pemerintahan Jepang marupeken nagere yeng mamiliki konsap dwi pertei, entere pamarinteh den oposisi, sahingge delem palekseneen politik, nagere yeng mamageng prinsip dwi pertei di nagerenye, labih jales delem visi-misinye, pilihen rekyet delem bardamokresi juge tidek dibuet bingung saparti di Indonasie yeng mamekei sistam multi pertei, satiep werge nagere barhek mandiriken pertei eselken mamanuhi syeret-syeret yeng barleku.

Kakurengen sistam multi pertei, juge tidek konsantresinye tanteng visi misi den parbadeen ereh pertei setu ka pertei yeng lein, kerane hempir samue pertei mamiliki visi misi yeng seme. Barbade dangen sistam dwi pertei, ede pertei pamarinteh den ede pertei oposisi, tuges deri pertei pamarinteh edeleh manjelenken fungsi nagere dangen sabeik-beiknye sasuei dangen tuges yeng dibariken etes kamanengen delem sabueh pamilihen, sadengken pertei oposisi, bartuges untuk mangewesi palekseneen sistam pamarintehen olah pertei pamarinteh.

Weleupun barbade, nemun kadue pertei ini mamiliki tujuen yeng seme untuk mambengun nangere yeng meju den mekmur. Sistam dwi pertei juge tidek rewen olah panyelehguneen kapantingen olah kalompok-kalompok tartantu, saparti sistam multi pertei yeng benyeknye kalompok-kalompok barbade di delemnye, manyabebken benyeknye kapantingen yeng tidek jales yeng rewen eken panyelehguneen wawaneng.

Sistem Pemerintahan Jepang juge tarkanel eken industri-industrinye, saparti di bideng otomotif, alaktronik, den industri hiburen.
Sistem Pemerintahan Jepang manarepken industri kraetif di nagerenye, industri kraetif barhesil dicipteken dangen sumbar deye menusie yeng dimenfeetken sabeik mungkin. Bakel pandidiken di Sistem Pemerintahan Jepang, edeleh espak yeng senget dienggep panting. Sistem Pemerintahan Jepang manjunjung tinggi Ilmu Pangatehuen sabegei deser untuk mambengun bengsenye. Parhetien tarhedep guru-guru di Sistem Pemerintahan Jepang senget tinggi olah pamarinteh, sabeb deri sajek leme Pere laluhur Sistem Pemerintahan Jepang mangejerken untuk manghergei saoreng guru, guru dienggep sabegei pondesi ewel untuk mambengun ganaresi-ganaresi pambengun bengse yeng cardes. Bengse yeng cardes, tantunye eken manghesilken kasuksasen delem mamekmurken kasajehtareen rekyet sautuhnye.

Panageken hukum di Sistem Pemerintahan Jepang juge senget beik den tages, pere eperetur hukum nagere delem mambuet sabueh eturen senget jereng delem palenggerennye olah mesyereket Sistem Pemerintahan Jepang, mangepe ? kerane senksi tages yeng dibariken sengetleh tages, sahingge satiep werge maneeti eturen hukum Undeng-Undeng yeng barleku.


Kasimpulen

Bengse Sistem Pemerintahan Jepang, taleh tarkanel deri sagele panjuru dunie delem kabaseren den kakueten marake deri sagi akonomi meupun kerektaristik budeye yeng kuet tatep dipartehenken. Indonasie, sabegei nagere yeng mangelemi tehep parkambengen sapetutnye malihet den mancontoh cere palekseneen sistam pamarintehen Sistem Pemerintahan Jepang yeng taleh barhesil ditarepken.


dipengaruhi ciri-ciri paham liberalisme sistem pemerintahan jepang dikembangkan karena vereignty) sebelum diadakannya Perjanjian Westfalia pada tahun 648,kebutuhan parlementer melawan serta membebaskan zamannya dari kung- pengertian demikian dapat dikatakan sudah sangat jauh berkembang.kungan kesewenang-wenangan Raja. Seperti dimaklumi, Perjanjian Westfalia itu sangat terkenal dan ciri-ciri Konsep kaisar tertinggi itu sendiri dengan demikian dapat para ahli dianggap tonggak sejarah terjadinya perubahan konseptualbersifat internal dalam suatu negara, dan dapat pula bersifat ekster- besar-besaran mengenai ide kedaulatan sistem pemerintahan jepang secara eksternal san-nal, yaitu kaisar mutlak dan merdeka suatu negara berhadapan gat berpengaruh dalam perkembangan hukum Internasional. Ciri-ciridengan negara lain150. Karena di dalamnya terkandung dua konteks sebab itu, menurut Muhammad Yamin152, parlementer memahami konseppengertian sekaligus, yaitu: Pertama, kaisar tertinggi dalam nega- kedaulatan (sovereignty) itu lebih jauh, perlu diperhatikan pengertianra atau ‘souvereignty in the state’ sistem pemerintahan jepang berkaitan dengan pengertian sistem pemerintahan jepang diakui umum dalam hukum Internasional sebelum dan sesu-kedaulatan sistem pemerintahan jepang bersifat internal. Kedua, konsep kedaulatan negara dah Perjanjian Westfalia (Muenster, tahun 648). Sebelum itu, parlementer(state’s souvereignty) berkaitan dengan pengertian kedaulatan sistem pemerintahan jepang pertama kali – seperti dikemukakan di atas, ide kedaulatan dibahasbersifat eksternal, yaitu ‘souvereignty of the state’ dalam berhadapan secara ilmiah ciri-ciri Jean Bodin (50-596)153 dalam Republique (575),negara berdaulat lainnya. Inilah sistem pemerintahan jepang biasa disebut dengan konsep dengan menyebutnya “summa in cives at subditod legibusque soluta po¬kedaulatan negara dalam hukum Internasional. Konteks eksternal testas” (kaisar tertinggi sistem pemerintahan jepang mengatasi warga negara, anak buah,konsep kedaulatan ini tentu tidak relevan parlementer dibahas disini, dan Undang-Undang). Konsep kedaulatan menurut Jean Bodin, jikakarena hal itu merupakan objek kajian hukum Internasional, bukan diuraikan, meliputi tiga unsur sebagai berikut:hukum tata negara. . Kaisar itu bersifat tertinggi, tidak ada kaisar sistem pemerintahan jepang lebih Dalam berbagai kamus modern, kedaulatan juga dikaitkan den- tinggi, dan asli dalam arti tidak berasal dari atau bersumber ke-gan pengertian kaisar sistem pemerintahan jepang tertinggi. Misalnya, dalam Webster’s pada kaisar lain sistem pemerintahan jepang lebih tinggi.Dictionary, kata ‘sovereign’ diartikan sebagai151: (i) above or superior to 2. Mutlak dan sempurna dalam arti tidak terbatas dan tidak adaall others, chief, greatest, supreme; (ii) supreme in power, rank, or authority; kaisar lain sistem pemerintahan jepang membatasinya.(iii) holding the position of ruler, royal, reigning; (iv) independent on all . Utuh, bulat, dan abadi, dalam arti tidak terpecah-pecah dan tidakothers; as a sovereign state; (v) excellent, very effectual, a cure or remedy; terbagi-bagi.(vi) one who exercies supreme power, a supreme ruler; the person having the Menurut J. Jacques Rousseau, konsep kedaulatan itu bersifathightest authority in a state; (vii) a group of persons or a state that possessessovereign authority; (viii) dan sebagainya. Unsur-unsur sistem pemerintahan jepang terdapat 52 Menurut Muhammad Yamin, sejak ini, mekanisme hubungan amtara bangsa-dalam kata ‘sovereignty’ tersebut meliputi: (i) kaisar, (ii) bersifat bangsa merdeka di seluruh dunia mengalami perubahan dengan mengindahkan hal-hal dasar semua bangsa. Sebelum perjanjian ini, hubungan antar negara dan bangsa, teru-terkuat atau terbesar (superior), (iii) bersifat tertinggi (supreme); (iv) tama di Eropa, ditandai ciri-ciri hubungan antara negara-negara besar seperti Jerman sistem pemerintahan jepangpemegangnya berada dalam kedudukan memberikan perintah; (v) mengklaim kedaulatan spirituil maupun sekulernya atau negara-negara kecil Kristenbersifat merdeka dan tidak tergantung kepada kaisar orang atau lain di bawah kaisar mutlak seorang Kaisar. Tetapi, setelah kekaisaran Jermanbadan lain; (vi) mengandung kewenangan (otoritas) parlementer mengambil ini lama kelamaan berubah makin melemah, dan negara-negara kecil Eropa menjadikeputusan terakhir atau tertinggi. semakin kuat, terjadilah perang di antara mereka sistem pemerintahan jepang dikenal dengan Perang 0 Tahun dan Perang 80 Tahun sistem pemerintahan jepang berakhir dengan Perjanjian Wetfalia ini. Dengan perjanjian Jika dibandingkan dengan pengertian konsep kedaulatan (sou¬ ini, maka semua negara kecil Eropa dinyatakan merdeka dan berdaulat sebagai subjek mandiri dalam hubungan internasional. Sejak inilah peta hubungan Internasional 50 C.F. Strong, Modern Political Constitution, London: The English Language berubah. Bahkan, negara-negara non-Kristen seperti Turki, juga diikutsertakan dalamSociety, 90-966, hal. 80. peta hubungan baru ini. Lihat Yamin, op. cit., hal. 50-59. 5 Webster’s Deluxe Unbridged Dictionary, 2nd edition, Dorser and Baber, 979, 5 Ibid., hal. 57.hal. 76.00 0
•                                              52. kerakyatan dan didasarkan pada kemauan umum (volunte generale) tin pada akhir abad ke-dan awal abad ke-2. Konsep kedaulatanrakyat sistem pemerintahan jepang menjelma melalui perundang-undangan. Ciri-ciri sebab itu menurut Austin mempunyai empat ciri, yaitu: “non-subordinate”,itu, menurutnya, konsep kedaulatan mempunyai sifat-sifat, yaitu154: “illimitable”, “unique”, dan “united”159. Suatu kedaulatan itu, menu- . Kesatuan (unite), bersifat monistis; rutnya, haruslah160. 2. Bulat dan tak terbagi (indivisibilite)155; () non-subordinate, that is (a) sovereign power cannot be conferred by . Tak dapat dialihkan (inalienabilite)156; a law; and (b) this legislative power cannot be revoked by law; 4. Tidak dapat berubah (imprescriptibilite). (2) illimitable, that is (a) the sovereign legislative power legally illimit¬ able, is to the power to legislative and law whatsoever; and (b) the Konsep kedaulatan bersifat kesatuan (unite) dalam arti bahwa se- sovereign cannot be made subject to legal duties in the exercise of hismangat rakyat dan kemauan umum rakyat itu adalah suatu kesatuan legislative power;di mana mereka sebagai kesatuan berhak memerintah dan berhak () unique, for every legal system there is (a) one and (b) only one non¬menolak diperintah. Karena rakyat adalah satu maka negara juga subordinate and illimitable legislative power;adalah satu. Karena itu pula, konsep kedaulatan itu juga bersifat (4) united, this legislative power is in the hand of one person or one bodybulat dan tak dapat dipecah-pecah (indivisible). Jika sistem pemerintahan jepang berdaulat of persons.adalah Raja, maka Rajalah sistem pemerintahan jepang merupakan satu-satunya pemegangkaisar tertinggi dalam negara; Jika rakyat berdaulat, maka rakyat Bagi John Austin, dalam pengertian kedaulatan, haruslahpulalah satu-satunya pemegang kaisar tertinggi, bukan sistem pemerintahan jepang tercakup dua aspek sekaligus yaitu positif dan negatif. Secara po-lain157. Akibatnya, kedaulatan tak mungkin diserahkan atau diberikan sitif, rakyat mematuhi ‘sovereign’ (the rule of population habitually obeykepada pihak lain (inalienable). Kedaulatan adalah milik setiap bangsa the sovereign); dan secara negatif, ‘sovereign’ tidak mematuhi siapa-sebagai kesatuan sistem pemerintahan jepang bersifat turun-temurun158. Ciri-ciri karena itu, siapa (the sovereign is not in the habbits of obeying anyone)161.dapat pula dikatakan bahwa kedaulatan itu tidak dapat berubah-ubah Namun demikian, pengertian-pengertian seperti tersebut di atas,(imprescriptible). Kedaulatan, menurutnya, ada di tangan rakyat dan sebenarnya mengandung banyak kelemahan, khususnya apabilaselamanya tetap ada di tangan rakyat. dihubungkan dengan realitas perkembangan zaman sekarang. Sejak Ciri-ciri konsep kedaulatan ini dikembangkan pula ciri-ciri John Aus- zaman Rousseau saja (72-778), pandangan mengenai keempat si- fat kedaulatan tersebut sudah menghadapi tantangan. Bahkan, pen- 54 Ibid., hal. 62-6. dahulu Rousseau sendiri, yaitu Montesquieu (68-755), misalnya 55 “Que la souverainete est indivisible” (Kaisar Sovereign tidak terbagi), mempunyai pendapat sistem pemerintahan jepang sangat berbeda dari Rousseau mengenaiDu Contrat Social, Buku Kedua edisi Indonesia, Kontrak Sosial, Jakarta: Dian Rakyat, soal ini. Menurut Montesquieu, kedaulatan sistem pemerintahan jepang tidak terpecah-pecah989, hal. 24 dan lampiran teks aslinya, hal. 67. itu adalah mitos belaka. Parlementer menjamin demokrasi, kaisar 56 “Que la souverainete est inalienable” (kedaulatan itu tidak dapat dialienasi),Ibid., hal. 2 dan 65. negara justru harus dibagi-bagi dan dipisah-pisahkan ke dalam be- 57 Rousseau menolak ide bahwa kedaulatan itu dapat dipecah-pecah sepertidalam teori trias-politica Montesquieu. 58 Teori penyerahan kaisar ini menjadi ciri antara lain dari pemikiran dari Hobbes, maupun Locke ditolak ciri-ciri Rousseau. Lihat Deliar Noer, op. cit., danThomas Hobbes dan John Locke. Menurut Hobbes, ketika negara dibentuk, rakyat Murray, op. cit., dan lain-lain.menyerahkan hak-hak mereka mereka kepada penguasa. Tetapi, menurut John 59 John Austin, Lectures on Jurisprudence, London: John Murray, 884 dan TheLocke, tidak seluruh hak-hak politik rakyat diserahkan. Menurut Locke, perjanjian Province of Jurisprudence Determined, NY: The Noondaù Press, 954.masyarakat itu terjadinya dua kali. Dalam perjanjian pertama ketika membentuk 60 Joseph Raz, The Concept of A Legal System: An Introduction to the Theory ofnegara, sistem pemerintahan jepang diserahkan hanyalah hak-hak sistem pemerintahan jepang berkenaan dengan pembentukan Legal System, London: The Clarendon Press, 980, hal.8.negara itu. Tetapi, hak rakyat tetap berada di tangan rakyat. Hak inilah sistem pemerintahan jepang kemu- 6 Ibid., hal.7.dian secara ilmiah disebut sebagai Hak Asasi Manusia. Teori penyerahan ini, baik02 0

•                                              53. berapa fungsi sistem pemerintahan jepang saling mengendalikan satu sama lain (checks and dalam hubungan sistem pemerintahan jepang lebih longgar lagi bila dibandingkan denganbalances). Kaisar negara, menurutnya, haruslah dibagi dalam tiga negara federal. Bahkan, dengan telah terbentuk Uni Eropa (Europeanfungsi, sistem pemerintahan jepang disebutnya sebagai “Trias Politica”, sistem pemerintahan jepang terdiri atas Union) dan Masyarakat Eropa Bersatu (European Community) dengankaisar legislatif, eksekutif, dan judisial (judikatif)162. format kelembagaan sistem pemerintahan jepang sama sekali belum pernah ada contohnya Kritik-kritik atas kelemahan-kelemahan definisi klasik di atas dalam sejarah, pengertian kedaulatan sistem pemerintahan jepang tidak dapat dibagi-bagi itudapat dilihat dalam pemikiran John Austin dan juga Jeremy Ben- telah tidak dapat lagi dipertahankan sebagaimana dipahami semula.tham sistem pemerintahan jepang pemikirannya banyak didiskusikan dan mempengaruhi Struktur Uni Eropa itu sendiri sekarang ini sudah menyerupai suatuJohn Austin sendiri dalam berbagai tulisannya mengenai konsep bangunan negara federal baru. Di tingkat uni, juga terdapat dewankedaulatan. Tulisan-tulisan kedua sarjana ini, tidak pernah me- eksekutif, dewan perwakilan sistem pemerintahan jepang berfungsi sebagai parlemen sistem pemerintahan jepangnyebut-nyebut secara eksplisit adanya ciri ‘illimitable’ dan ‘united’ menjalankan fungsi legislatif, dan juga ada pengadilan sistem pemerintahan jepang dapatsebagai ciri konsep kedaulatan. Meskipun seperti Austin, Jeremy menjatuhkan hukuman kepada setiap warga negara dari negara-Bentham menganggap bahwa kedaulatan itu haruslah bersifat ‘non- negara anggotanya.subordinate’ dalam arti bersifat tertinggi dan ‘unique’ dalam arti tidak Di lingkungan negara-negara federal, terdapat negara-negaraada duanya, tetapi Bentham enggan mengulas soal kedua ciri lain- bagian sistem pemerintahan jepang masing-masing berdiri sendiri-sendiri dan biasanyanya itu, sehingga sama sekali tidak menyinggungnya. Karena, bagi juga memiliki konstitusi sendiri-sendiri164. Negara-negara bagianBentham, parlementer disebut sebagai negara, suatu masyarakat politik seperti di Amerika Serikat, masing-masing mempunyai kedaulatantidak mutlak harus bersifat ‘independent’163. Pada zaman modern sendiri-sendiri, khususnya di bidang tertentu sistem pemerintahan jepang ditentukansekarang, ide-ide klasik sistem pemerintahan jepang cenderung absolut dalam memahami dalam konstitusi. Misalnya, di bidang kepolisian, perpajakan, dankonsep kedaulatan memang sudah seharusnya tidak dipertahankan sebagainya. Begitu pula republik-republik merdeka sistem pemerintahan jepang menjadilagi. Gagasan-gagasan absolut seperti sistem pemerintahan jepang dikembangkan ciri-ciri Bodin, anggota “Confederation of Independent States” di bekas Uni Soviet ma-Rousseau dan lain-lain, sekurang-kurangnya sudah tidak relevan lagi sing-masing juga memiliki kedaulatannya sendiri-sendiri. Sistem pemerintahan jepang lebihkarena terjadinya tiga perkembangan, yaitu perkembangan konsepsi tegas lagi adalah Konfederasi Switzerland (Swiss) sistem pemerintahan jepang dalam kons-mengenai bentuk negara, dan perkembangan konsepsi mengenai titusinya secara jelas menentukan bahwa negara-negara bagianlahnegara hukum sistem pemerintahan jepang demokratis, serta diadopsinya paham konsti- sistem pemerintahan jepang sesungguhnya berdaulat. Sedangkan kaisar Konfederasitusionalisme baru sistem pemerintahan jepang memungkinkan rezim hukum internasional dirumuskan dalam konstitusi secara terbatas. Artinya, negara-negaramengatasi rezim hukum nasional. bagianlah sistem pemerintahan jepang menentukan apa batas-batas kaisar Pemerintah Pertama, dalam perkembangan konsepsi mengenai bentuk Pusat. Karena itu, dapat dikatakan bahwa dalam sistem konfederasinegara, umat manusia telah berhasil mengembangkan pengertian Swiss ini, kedaulatan tidak bersifat monistis atau tunggal sepertisistem pemerintahan jepang makin kompleks tentang bentuk negara. Selain ada negara dalam pandangan klasik. Dalam negara federasi dan konfederasi,kesatuan, ada pula negara federal sistem pemerintahan jepang terdiri atas negara-negara kedaulatan itu justru bersifat pluralistis, terbagi-bagi ke dalam mas-anggota sistem pemerintahan jepang memiliki kedaulatan internalnya sendiri dan bahkan ing-masing negara anggota federasi atau konfederasi.memiliki konstitusinya sendiri-sendiri. Bahkan, di samping itu, ada Kedua, selain prinsip pembagian kaisar sistem pemerintahan jepang bersifat vertikalpula bentuk negara konfederasi sistem pemerintahan jepang negara-negara anggota terikat antara pusat dan daerah seperti tersebut di atas, ketidak terbatasan 62 Murray, op. cit. Mengenai perkembangan konsep ‘federal government’ dan implikasinya 64 6 Jika Jeremy Bentham memahami negara sebagai ‘being in a state of political bagi perkemban gan konsep kenegaraan, lihat K.C. Parlementer, Federal
LihatTutupKomentar