Contoh Kerjasama Antarumat Beragama
Kerjasama antarumat beragama di Indonesia dilandasi Pancasila terutama sila Ketuhanan Yang Maha Esa dan pasal 29 ayat (1) dan (2). UUD 1945. Pasal 29 Ayat (1) menyatakan: “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa”. Ayat ini menyatakan bahwa bangsa Indonesia berdasar atas iktikad dan keyakinan terhadap Tuhan. Sedangkan pada Pasal 29 Ayat (2) menyatakan: “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat berdasarkan agamanya dan iktikad itu”. Dalam ayat ini, negara memberi kebebasan kepada setiap warga negara Indonesia untuk memeluk salah satu agama dan menjalankan ibadah berdasarkan iktikad serta keyakinannya tersebut. Agama merupakan salah satu hak yang paling asasi diantara hak-hak asasi manusia, alasannya kebebasan beragama itu pribadi bersumber kepada mertabat insan sebagai makhluk ciptaan Tuhan. Hak kebebasan beragama itu bukan pemberian negara dan bukan pemberian golongan. Oleh kerenanya, agama tidak sanggup dipaksakan atau dalam menganut suatu agama tertentu itu tidak sanggup dipaksakan kepada dan oleh seseorang. Agama dan iktikad terhadap Tuhan Yang Maha Esa itu berdasarkan atas keyakinan, alasannya menyangkut hubungan pribadi insan dengan Tuhan yang dipercayai dan diyakininya.
Kehidupan beragama dan iktikad terhadap Tuhan Yang Maha Esa semakin berkembang sehingga terbina hidup rukun dan kerjasama di antara sesama umat beragama dan penganut aliran iktikad terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Kerjasama ini akan memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa dan negara. Di dalam hubungan kerjasama sesuai dengan norma dan nilai-nilai yang tersurat dan tersirat di dalam Pancasila, khususnya sila Ketuhanan Yang Maha Esa, yaitu kerjasama yang didasari:
a. Toleransi hidup beragama, iktikad dan keyakinannya masing-masing.
b. Menghormati orang yang sedang melakukan ibadah.
c. Bekerja sama dan tolong menolong tanpa membeda-bedakan agama.
d. Tidak memaksakan agama dan kepercayaannya kepada orang lain.
Kerja sama antar umat bergama merupakan bab dari hubungan sosial antar insan yang tidak dihentikan dalam semua aliran agama. Hubungan dan kerja sama dalam bidang-bidang ekonomi, politik, maupun budaya tidak dilarang, bahkan dianjurkan sepanjang berada dalam ruang lingkup kebaikan. Dari sudut pandang itulah kita sebagai umat insan yang menganut agama yang berbeda sanggup membentuk suatu kerjasama yang baik untuk masyakarat, bangsa dan negara.
Kerjasama di antara umat beragama merupakan bab yang sangat penting dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dengan kerjasama yang bersahabat di antara mereka, kehidupan dalam masyarakat akan menjadi aman, tenteram, tertib, dan damai. Bentuk kerjasama antar umat beragama di antaranya sebagai berikut:
a. Adanya obrolan antar pemimpin agama
b. Adanya janji di antara pemimpin agama untuk membina agamanya masing-masing.
c. Saling memperlihatkan pemberian jikalau terkena musibah tragedi alam.
Setiap umat beragama diperlukan selalu membina kerjasama dan kerukunan antar umat beragama. Dialog antar-umat beragama merupakan salah satu cara untuk memperkuat kerukunan beragama dan menyebabkan agama sebagai faktor pemersatu dalam kehidupan berbangsa. Para tokoh dan umat beragama sanggup memperlihatkan bantuan dengan berdialog secara jujur, berkolaborasi dan bersinergi untuk menggalang kekuatan bersama guna mengatasi banyak sekali duduk kasus sosial termasuk kemiskinan dan kebodohan. Jika agama sanggup dikembangkan sebagai faktor pemersatu maka ia akan memperlihatkan sumbangan bagi stabilitas dan kemajuan suatu negara,
Setiap orang yang menjadi warga Negara Indonesia hendaknya menerapkan budaya saling berafiliasi antar satu sama lain walaupun berbeda agama. Dalam hubungan sosial, perbedaan agama bukanlah sebuah alasan untuk kita menghindari kerjasama dengan orang lain. Salah satu cara untuk mempertahankan keberadaan negara Indonesia mempunyai bermacam-macam suku, ras dan agama ialah dengan membangun kerjasama, saling menghargai, menghormati dan saling tengang rasa terhadap agama dan iktikad yang berbeda.
Dengan demikian, kerja sama antar umat bergama merupakan bab dari hubungan sosial antar insan yang tidak dihentikan dalam aliran agama. Hubungan dan kerja sama dalam bidang-bidang ekonomi, politik, maupun budaya tidak dilarang, bahkan dianjurkan sepanjang berada dalam ruang lingkup kebaikan. Melalui kerja sama antara umat beragama akan timbul proses asimilasi yaitu suatu proses yang ditandai dengan adanya perjuangan mengurangi perbedaan yang terdapat pada perorangan atau kelompok-kelompok insan dan juga berusaha untuk mempertinggi kesatuan tindakan, perilaku dan proses mental dengan memperhatikan kepentingan-kepentingan dan tujuan bersama. Sehingga dengan adanya kerjasama antar umat beragama kita sanggup menghindari banyak sekali konflik yang sanggup saja terjadi di antara kita dan menghindari perilaku ketidak adilan terhadap mereka yang lain agamanya.