Pada share kali ini Admin ingin memberikan Tata Cara Permohonan Izin Belajar di Indonesia bagi Warga Negara Asing (WNA). Tata Cara Permohonan Izin Belajar di Indonesia terdiri dari Tata Cara Permohonan Izin Belajar bagi Mahasiswa Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia, Tata Cara Permohonan Izin Belajar di Indonesia bagi WNA Calon siswa atau penerima didik jenjang SD, Sekolah Menengah Pertama dan SMA/SMK Sederajat.
Berikut ini klarifikasi perihal Tata Cara Permohonan Izin Belajar Bagi Warga Negera Asing (WNA) Di Indonesia.
A. Tata Cara Permohonan Izin Belajar bagi Mahasiswa Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia
Berikut Tata Cara Permohonan Izin Belajar bagi Mahasiswa Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia
TATA CARA PERMOHONAN IZIN BELAJAR DI INDONESIA BAGI MAHASISWA WARGA NEGARA ASING (WNA) |
Link Download Tata Cara Permohonan Izin Belajar bagi Mahasiswa Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia silahkan DISINI
B. Tata Cara Permohonan Izin Belajar di Indonesia bagi WNA Calon siswa atau penerima didik jenjang SD, Sekolah Menengah Pertama dan SMA/SMK Sederajat.
Persyaratan Izin Belajar Baru
· Paspor
· Rapor Terakhir
· Surat pernyataan bahwa yang bersangkutan tidak bekerja/tidak akan bekerja selama berguru bermeterai 6000
· Surat jaminan pembiayaan dari orang tua/sponsor bermeterai 6000
· Surat keterangan dari sekolah yang dituju di Indonesia
· Paspor/KTP (bagi sponsor perorangan)
Persyaratan Izin Belajar Perpanjangan
· Paspor
· KITAS (Kartu Izin Tinggal Sementara dari Kantor Imigrasi)
· STM (Surat Tanda Melapor dari Kepolisian)
· Surat keterangan dari sekolah yang dituju di Indonesia
· Rapor terakhir
· Surat pernyataan bahwa yang bersangkutan tidak bekerja/tidak akan bekerja selama berguru bermeterai 6000
· Surat jaminan pembiayaan dari orang tua/sponsor bermeterai 6000
· Paspor/KTP (bagi sponsor perorangan)
Mengisi Formulir Permohonan Izin Belajar WNA
Berikut Contoh Formulir Permohonan Izin Belajar WNA
Tata Cara Permohonan Izin Belajar bagi Mahasiswa Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia |
Link Dwonload Contoh Formulir Permohonan Izin Belajar WNA (di sini)
Formulir yang telah diisi serta dokumen yang diharapkan dibawa pribadi ke:
Subag Kerja Sama dan Humas,
Bagian Hukum, Tatalaksana, dan Kerja Sama
Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Gedung E lantai 14 Kompleks Kemendikbud
Jl. Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta
Telp.: (021) 5725612
Demikian Tata Cara Permohonan Izin Belajar Bagi Warga Negera Asing (WNA) Di Indonesia, biar bermanfaat.
=========================================