Setelah mendengar dan mencermati amanat Bapak Presiden Republik Indonesia bahwa ditengah-tengah perubahan yang cepat dan dahsyat sampaumur ini, posisi dan kiprah Guru semakin strategis dan penting. Guru ialah pemain film yang mengemban tugas-tugas profetik (kenabian) yang tidak saja menjalankan tugas-tugas profesi tetapi juga mempersiapkan generasi muda untuk mencapai harapan bangsa dengan menggali, menyampaikan, mengajak dan membiasakan akseptor ajar pada nilai-nilai kebenaran dan kebaikan melalui penguatan pendidikan karakter.
REKOMENDASI RAKORPIMNAS II PGRI TAHUN 2017 |
Memperhatikan aneka macam pendapat yang berkembang serta realitas dunia pendidikan kita sampaumur ini maka Rakorpimnas II PGRI yang berlangsung dari tanggal 21 s.d 23 Juli 2017 di Yogyakarta dengan ini merekomendasikan:
1. Pendidikan aksara sebagai skala prioritas dalam mewujudkan percepatan dan pemerataan kualitas pendidikan.
2. PGRI berkomitmen meningkatkan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan sesuai dengan tuntutan profesi sebagaimana dikehendaki oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 perihal Guru dan Dosen.
3. Pemerintah harus bersungguh-sungguh meningkatkan kompetensi dan kesejahteraan pendidik dan tenaga kependidikan melalui kegiatan yang efektif, efisien dan signifikan.
4. Pemerintah melalui kementerian terkait dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan pendidikan didasarkan pada hasil kajian mendalam dengan melibatkan PGRI.
5. PGRI menolak gagasan pembentukan AGMP sebagai organisasi profesi, dan merekomendasikan pemerintah memberdayakan APKS (Asosiasi Profesi dan Keahlian Sejenis) yang ada di bawah naungan PGRI.
6. Merevisi pasal-pasal pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2017 yang bertentangan dengan Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 perihal Guru dan Dosen.
7. Pemerintah menciptakan grand design pemenuhan kebutuhan guru skala nasional untuk mencegah terjadinya akumulasi permasalahan kekurangan guru.
8. Mendesak pemerintah semoga menuntaskan kasus Guru non PNS pada sekolah-sekolah negeri dan swasta yang ada diselesaikan secara tuntas, adil dan manusiawi.
9. Uji Kompetensi Guru (UKG) hanya ditujukan untuk pemetaan dan tidak dijadikan dasar untuk memperoleh Tunjangan Profesi Guru (TPG) maupun sebagai syarat untuk mengikuti PPG yang didanai oleh negara.
BERIKUT INI 7 SOLUSI PENYELESAIAN GURU HONORER YANG DIUSULKAN PGRI
Kurang lebih Sebelum dilaksanakan Rapimnas PGRI II, Ketua PGRI telah mengajukan 7 Solusi Penyelesaian Guru Honorer yang diusulkan PGRI. Sebagaimana diungkapkan ketua PGRI dalam jumpa pers (31/5) di Jakarta, bahwa PGRI selaku organisasi guru bertekad untuk menuntaskan permasalahan guru honorer secara konsisten.
“Apa yang disampaikan PGRI ialah konsisten dari awal dan dimana saja tidak berubah soal penyelesaian guru honorer,” ujar Unifah.
Dalam rangka mendorong percepatan penyelesaian kasus honorer tersebut, Unifah menyatakan PGRI memiliki 7 solusi jangka menengah dan panjang, diantaranya ialah sebagai berikut :
Pertama, mendukung dan mengawal revisi UU ASN dimana honorer (bukan hanya K2) diangkat PNS.
Hal ini dikarenakan batas waktu tenggang yang tak pasti. Sedang para guru honorer tersebut punya banyak tanggungan seperti anak dan istri serta lainnya.
“Karena frame waktu tidak pasti, maka harus ada solusi jangka pendek dan ada kepastian khususnya bagi mereka yang usianya makin tua, puluhan tahun mengabdi, keluarga menuntut untuk dinafkahi. Anak-anak harus sekolah. Sementara jumlah honorer juga sangat besar dan tidak yakin negara akan bisa mengangkat PNS sekaligus maupun sedikit demi sedikit semua honorer, maka mereka ini harus diselamatkan,” lanjut Unifah.
Kedua, guru honorer senior diusulkan lebih dahulu untuk diangkat dengan P3K (pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak) tapi kontraknya sekali, gaji diatur pemerintah dengan jelas, serta ada asuransi tenaga kerja dan BPJS kesehatan, sanggup disertifkasi, serta santunan pensiun atau pesangon diakhir masa jabatannya.
Ketiga, meminta pemerintah melaksanakan pengangangkatan guru dilakukan tiap tahun, bukan zero growth.
“Saat ini kekurangan guru terutama di sekolah dasar masif, tapi data yang dirilis selalu disebut kelebihan guru dan masalahnya ada pada distribusi,” tegasnya.
Keempat, khusus didaerah terpencil diangkat guru honorer yang sudah mengabdi lama. jikalau kualifikasi tidak sesuai, pemda sanggup membantu penyelesaian linearitas studi dengan kegiatan khusus.
Kelima, guru honorer diangkat dan di-sk-kan oleh Pemerintah Daerah sehingga bisa disertifikasi .
Keenam, meminta kemdikbud semoga prosentasi BOS dinaikan untuk peningkatan profesi dan penbayaran guru honor dari yang sudah ada ketika ini sebesar 15%.
Ketujuh, peralihan SMA/SMK ke Provinsi juga seharusnya bersama dengan guru honor.
Ketujuh solusi yang diberikan oleh PGRI tersebut dibutuhkan sanggup direalisasikan hingga dengan simpulan masa periode pemerintahan ketika ini di tahun 2019 mendatang.