Lembaga Tinggi Negara & Lembaga - Lembaga PELAKSANA KEDAULATAN RAKYAT

Lembaga Tinggi Negara & Lembaga-lembaga Pelaksana Kedaulatan Rakyat

Dalam alam demokrasi, segala pendapat atau perbedaan mengenai masalah kewarganegaraan & lain-lain yang menyangkut kehidupan negara & masyarakat diselesaikan melalui lembaga-Iembaga negara. Artinya lembaga-Iembaga yang erat hubungannya dengan penyelesaian masalah yang dihadapi oleh masyarakat melalui wakil-wakil rakyat yang duduk di lembaga negara, seperti DPR & DPRD. Cara seperti ini akan melahirkan kebiasaan menyelesaikan perselisihan dengan tertib & teratur. Selain itu rakyat harus diikutsertakan dalam diskusi-diskusi & bertukar pikiran baik melalui media elektronika maupun media cetak. Dengan demikian apa yang dikehendaki rakyat akan mudah diketahui.



Di negara kita terdapat istilah lembaga tinggi Negara, yakni Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Presiden,  Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Komisi Yudisial  (KY). Semua lembaga memiliki tugas melaksakan kedaulatan rakyat.  Namun,  ada lembaga-Iembaga yang memiliki tugas pokok menyalurkan kehendak (aspirasi) rakyat yakni Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) & Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pada level non lembaga tinggi Negara terdapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Lembaga Lembaga Tinggi Negara
1) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
MPR merupakan lembaga permusyawaratan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara. Pasal 2 (1) UUD 1945 menyatakan, bahwa keanggotaan MPR terdiri atas anggota DPR & anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum & diatur lebih lanjut dengan undang-undang. Pemilihan umum anggota DPR & anggota DPD diatur melalui UU No. 12 [Tahun] 2003. Sedangkan ketentuan tentang susunan & kedudukan MPR diatur dengan UU No. 22 [Tahun] 2003 tentang Susunan & Kedudukan MPR, DPR, DPD, & DPRD.

Berdasarkan ketentuan Pasal 2 (1) UUD 1945 berarti, bahwa jumlah anggota MPR didasarkan atas penjumlahan anggota DPR & anggota DPD (juga diatur dalam Pasal 2  UU No. 22 [Tahun] 2003). Keanggotaan MPR diresmikan dengan Keputusan Presiden (Pasal 3 UU No. 22 [Tahun] 2003). Jumlah anggota DPR sebanyak 550 orang (Pasal 17 (1) UU No. 22 [Tahun] 2003). Sedangkan jumlah anggota DPD ditentukan, bahwa anggota DPD dari setiap propinsi ditetapkan sebanyak 4 orang & jumlah seluruh anggota DPD tidak lebih dari 1/3 jumlah anggota DPR.

Tugas & wewenang MPR diatur dalam Pasal 3 UUD 1945, bahwa MPR (1) berwenang mengubah & menetapkan UUD, (2) melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden, & (3) hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD.

Tugas & wewenang MPR tersebut diatur lebih lanjut dalam UU No. 22 [Tahun] 2003, bahwa MPR mempunyai tugas & wewenang sebagai berikut:
a)    mengubah & menetapkan UUD;
b)    melantik Presiden & Wakil Presiden berdasarkan hasil pemilihan umum dalam Sidang Paripurna MPR;
c)    memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan di Sidang Paripurna MPR;
d)    melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya;
e)    memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diajukan Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari.
f)      memilih Presiden & Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya, dari dua paket calon Presiden & Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang paket calon Presiden & Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama & kedua dalam pemilihan sebelumnya, sampai habis masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu tiga puluh hari;
g)    menetapkan Peraturan Tata Tertib & kode etik MPR.

Untuk melaksanakan tugas & wewenangnya, anggota MPR dilengkapi dengan hak-hak sebagai berikut (Pasal 12 UU No. 22 [Tahun] 2003):
a)    mengajukan usul perubahan pasal-pasal UUD;
b)    menentukan sikap & pilihan dalam pengambilan keputusan;
c)    memilih & dipilih;
d)    membela diri;
e)    imunitas;
f)      protokoler; &
g)    keuangan & administratif.

Di samping itu, anggota MPR mempunyai kewajiban sebagai berikut (Pasal 13 UU No. 22 [Tahun] 2003):
a)    mengamalkan Pancasila;
b)    melaksanakan UUD Negara RI [Tahun] 1945 & peraturan perundang-undangan;
c)    menjaga keutuhan negara kesatuan RI & kerukunan nasional;
d)    mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, & golongan; dan
e)    melaksanakan peranan sebagai wakil rakyat & wakil daerah.

2. Presiden
Presiden merupakan salah satu lembaga Negara. Persyaratan calon Presiden & calon Wakil Presiden diatur dalam UUD 1945, yakni sebagai berikut:
a)    warga negara Indonesia sejak kelahirannya & tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri (Pasal 6 (1) UUD 1945);
b)    tidak pernah mengkhianati negara (Pasal 6 (1) UUD 1945);
c)    mampu secara rohani & jasmani untuk melaksanakan tugas & kewajiban sebagai Presiden & Wakil Presiden (Pasal 6 (1) UUD 1945);
d)    dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat (Pasal 6 A (1) UUD 1945);
e)    diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum (Pasal 6 A (2) UUD 1945).

Syarat-syarat untuk menjadi Presiden & Wakil Presiden diatur lebih lanjut dengan undang-undang (Pasal 6 (2) UUD 1945). dalam Pasal 6 UU No. 23 [Tahun] 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden & Wakil Presiden dinyatakan, bahwa calon Presiden & calon Wakil Presiden harus memenuhi syarat:
a)    bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b)    warga negara Indonesia sejak kelahirannya & tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri;
c)    tidak pernah mengkhianati negara;
d)    mampu secara rohani & jasmani untuk melaksanakan tugas & kewajiban sebagai Presiden & Wakil Presiden;
e)    bertempat tinggal dalam wilayah negara kesatuan RI;
f)      telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara;
g)    tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;
h)    tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan;
i)      tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
j)      tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
k)     terdaftar sebagai pemilih;
l)      memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) & telah melaksanakan kewajiban pajak selama lima tahun terakhir yang dibuktikan dengan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi;
m)  memiliki daftar riwayat hidup;
n)    belum pernah menjabat sebagai Presiden & Wakil Presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama;
o)    setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, & cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
p)    tidak pernah dihukum penjara karena melakukan tindak pidana makar berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
q)    berusia sekurang-kurangnya 35 tahun;
r)      berpendidikan serendah-rendahnya  SLTA atau yang sederajat;
s)    bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G 30 S/PKI;
t)      tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Presiden & Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, & sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan (Pasal 7 UUD 1945). Presiden RI memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD, yang dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden (Pasal 4 UUD 1945). Kekuasaan Presiden yang diatur dalam UUD 1945 adalah:
a)    mengajukan rancangan undang-undang & membahsnya bersama DPR (Pasal 5 (1) & Pasal 20 (2) UUD 1945);
b)    menetapkan Peraturan Pemerintah (Pasal 5 (2) UUD 1945);
c)    memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, & Angkatan Udara (Pasal 10 UUD 1945);
d)    menyatakan perang, membuat perdamaian & perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR (Pasal 11 (1) UUD 1945);
e)    menyatakan keadaan bahaya (Pasal 12 UUD 1945);
f)      mengangkat & menerima duta & konsul dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 13 UUD 1945);
g)    memberi grasi & rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA (Pasal 14 (1) UUD 1945);
h)    memberi amnesti & abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 14 (2) UUD 1945);
i)      memberi gelar, tanda jasa, & lain-lain tanda kehormatan (Pasal 15 UUD 1945);
j)      membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat & pertimbangan kepada Presiden (Pasal 16 UUD 1945);
k)     mengangkat & memberhentikan menteri-menteri negara (Pasal 17 (2) UUD 1945);
l)      mengajukan rancangan undang-undang anggaran pendapatan & belanja negara (Pasal 23 (2) UUD 1945).


3) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah sebuah lembaga tinggl negara yang berkedudukan sejajar dengan lembaga tinggi negara lainnya, yang berfungsi sebagai dewan legislatif & rekan kerja pemerintah dalam perencanaan, pelaksanaan, & evaluasi jalannya roda pemerintahan. Kedudukan dewan ini sangat kuat, sebab tidak bisa dibubarkan oleh presiden. Semua anggota DPR adalah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Dewan ini berkewajiban mengawasi segala tindakan Presiden dalam rangka pelaksanaan haluan negara. Apabila DPR menganggap bahwa Presiden benar-benar melanggar haluan negara, DPR berhak menyampaikan memorandum untuk mengingatkan Presiden. Apabila dalam waktu tiga bulan Presiden tidak memperhatikan memorandum DPR itu, DPR mengajukan memorandum kedua. Lalu apabila dalam waktu satu bulan memorandum yang kedua tidak diindahkan oleh presiden, DPR dapat meminta MPR untuk mengadakan. Sidang Istimewa guna meminta pertanggungjawaban Presiden.

Dalam hal ini pembentukan undang-undang, DPR memiliki. peranan yang sangat besar. Setiap rancangan undang-undang menghendaki persetujuan DPR. Apabila rancangan undang-undang yang diajukan pemerintah tidak dapat persetujuan DPR, maka rancangan itu tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan DPR masa itu.

Apabila terjadi kepentingan yang memaksa, pemerintah berhak; menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang kemudian peraturan pemerintah ini juga haru mendapat persetujuan DPR. Oleh karena itu DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat memiliki peran yang sangat besar sebagai penyalur aspirasi rakyat.

Anggota DPR dipilih melalui pemilihan umum (Pasal 19 (1) UUD 1945). Sedangkan susunan keanggotaan DPR diatur melalui undang-undang (Pasal 19 (2) UUD 1945). dalam UU No. 22 [Tahun] 2003 tentang Susunan & Kedudukan MPR, DPR, DPD, & DPRD ditentukan jumlah anggota DPR sebanyak 550 orang yang berasal dari anggota partai politik peserta pemilihan umum (Pasal 16 & Pasal 17 UU No. 22 [Tahun] 2003).

Fungsi DPR ditegaskan dalam Pasal 20A (1) UUD 1945, bahwa DPR memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, & fungsi pengawasan. Fungsi legislasi DPR antara lain diwujudkan dalam pembentukan undang-undang bersama Presiden. Fungsi anggaran DPR berupa penetapan anggaran pendapatan & belanja negara yang diajukan Presiden. Sedangkan fungsi pengawasan DPR dapat meliputi pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran pendapatan & belanja negara, & pengawasan terhadap kebijakan pemerintah sesuai dengan jiwa UUD 1945.

Tugas & wewenang Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia ialah sebagai berikut.
a)    Bersama-sama dengan Presiden membentuk undang-undang.
b)    Bersama-sama dengan Presiden menetapkan APBN
c)    Melaksanakan pengawasan terhadap:
1) Pelaksanaan undang-undang,
2) Pelaksanaan APBN serta pengolahan keuangan negara,
3) Kebijakan pemerintah sesuai dengan jiwa UUD 1945 & TAP MPR RI.
d)    Membahas hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan negara yang diberitahukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan yang disampaikan Rapat Paripurna untuk dipergunakan sebagai bahan pengawasan.     .
e)    Membahas uhtuk meratifikasi dan/atau memberikan persetujuan atas keadaan pernyataan . perang, serta pembuatan perdamaian & perjanjian dengan negara lain yang dilakukan oleh presiden.
f)      Menampung & menindaklanjuti aspirasi & pengaduan masyarakat.
g)    Melaksanakan hal-hal yang ditugaskan oleh TAP MPR RI dan/atau Undang-Undang kepada     DPR RI.

Dalam menjalankan fungsi-fungsinya seperti di atas, anggota DPR dilengkapi dengan beberapa hak, seperti hak interpelasi, hak angket, & hak menyatakan pendapat (Pasal 20A (2) UUD 1945). Di samping itu, anggota DPR juga memiliki hak mengajukan pertanyaan, hak menyampaikan usul & pendapat, hak imunitas (Pasal 20A (3) UUD 1945).
a)    Hak interpelasi, yaitu hak untuk meminta keterangan kepada Presiden.
b)    Hak angket, yaitu hak untuk mengubah rancangan undang-undang yang diajukan presiden.
c)    Hak amandemen, yaitu hak untuk mengubah rancangan undang-undang yang diajukan Presiden.           .
d)    Hak petisi, yaitu hak untuk mengajukan usul, saran, & anjuran kepada Presiden.
e)    Hak inisiatif, yaitu hak untuk mengajukan rancangan undang-undang.
f)      Hak budget, yaitu hak untuk mengesahkan rancangan Anggaran Pendapatsan Negara & Belanja Negara (RAPBN) menjadi Anggaran Pendapatan & Belanja Negara (APBN).
g)    Hak bertanya, yaitu hak untuk bertanya kepada pemerintah tentang sesuatu hal secara tertulis.

4. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
BPK merupakan lembaga negara yang bebas & mandiri dengan tugas khusus untuk memeriksa pengelolaan & tanggung jawab keuangan negara (Pasal 23 E (1) UUD 1945). Kedudukan BPK yang bebas & mandiri, berarti terlepas dari pengaruh & kekuasaan pemerintah, karena jika tunduk kepada pemerintah tidaklah mungkin dapat melakukan kewajibannya dengan baik. Namun demikian, BPK bukanlah badan yang berdiri di atas pemerintah.

Dalam melaksanakan tugasnya, BPK berwenang meminta keterangan yang wajib diberikan oleh setiap orang, badan/instansi pemerintah, atau badan swasta sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang.
Pembentukan BPK pada hakikatnya memperkuat pelaksanaan pemerintahan yang demokratik, sebab pengaturan kebijaksanaan & arah keuangan negara yang dilakukan DPR belum cukup. BPK dalam hal ini mengawasi apakah kebijaksanaan & arah keuangan negara yang dilaksanakan oleh pemerintah sudah sesuai dengan tujuan semula & apakah sudah dilaksanakan dengan tertib. Hasil pemeriksaan BPK diserahkan kepada DPR, DPD, & DPRD sesuai dengan kewenangannya (Pasal 23 E (2) UUD 1945).

5. Mahkamah Agung (MA)
MA merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman di samping sebuah Mahkamah Konstitusi  di Indonesia (Pasal 24 (2) UUD 1945). dalam melaksanakan kekuasaan kehakiman, MA membawahi beberapa macam lingkungan peradilan, yaitu Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, & Peradilan Tata Usaha Negara (Pasal 24 (2) UUD 1945).

Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum & keadilan (Pasal 24 (1) UUD 1945).  Oleh karena itu dalam melaksanakan tugasnya, MA terlepas dari pengaruh pemerintah & pengaruh-pengaruh lembaga lainnya. Sebagai lembaga judikatif, MA memiliki kekuasaan dalam memutuskan permohonan kasasi (tingkat banding terakhir), memeriksa & memutuskan sengketa tentang kewenangan mengadili, & peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. MA juga berwenang untuk menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang serta mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.

6. Mahkamah Konstitusi
UUD 1945 menyebutkan adanya Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untuk (1) mengadili pada tingkat pertama & terakhir untuk menguji undang-undang terhadap UUD, (2) memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD, (3) memutus pembubaran partai politik, & (4) memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum (Pasal 24 C (1)), serta (5) wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD (Pasal 24 C (2) UUD 1945).
Mahkamah Konstitusi beranggotakan sembilan hakim konstitusi, di mana tiga anggota diajukan oleh MA, tiga anggota diajukan oleh DPR, & tiga anggota diajukan oleh Presiden (Pasal 24 C (3) UUD 1945). Hakim konstitusi harus memiliki integritas & kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi & ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai pejabat negara (Pasal 24 C (5) UUD 1945). Di samping itu, Pasal 16 UU No. 24 [Tahun] 2003 tentang Mahkamah Konstitusi mensyarakat juga, bahwa calon hakim konstitusi harus memenuhi syarat:
a)    warga negara Indonesia;
b)    berpendidikan sarjana hukum;
c)    berusia sekurang-kurangnya 40 tahun pada saat pengangkatan;
d)    tidak pernah dijatuhi pidana penjara dengan hukuman  lima tahun atau lebih;
e)    tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan;
f)      mempunyai pengalaman kerja di bidang hukum sekurang-kurangnya 10 tahun;
g)    membuat surat pernyataan tentang kesediaannya untuk menjadi hakim konstitusi.

7. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Keberadaan DPD sebagai lembaga negara diatur dalam UUD 1945 hasil Amandemen yakni pada pasal 22, yakni:
1)   Sesuai dengan Anggota DPD dipilih dari setiap provinsi melalui pemilu [Pasal 22C (1)***
2)   Anggota DPD dari setiap provinsi jumlahnya sama & jumlah seluruh anggota DPD itu tidak lebih 1/3 jumlah anggota DPR [Pasal 22C (2)***]
3)   Anggota DPD dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat & tata caranya diatur dalamundang-undang[Pasal 22D (4)***]

Tugas dn wewenang DPD adalah:
1)   DPD dapat mengajukan usul kepada DPR tentang Rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat & daerah, pembentukan, pemekaran & penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam & sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan pertimbangan keuangan pusat & daerah, serta berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat & daerah.
2)   DPD mengusulkan Rancangan Undang-Undang sebagaimana di maksud dalam point (a) di atas, kepada DPR & DPR mengundang DPD untuk membahas sesuai dengan tata tertib DPR.
3)   Pembahasan Rancangan Undang-Undang sebagaimana dimaksud dalam point (b) di atas dilakukan sebelum DPR membahas Rancangan Undang-Undangan dengan Pemerintah
4)   DPD bersama  DPR ikut membahas Rancangan Undang-Undang yang berkiatan dengan otonomi daerah, hubungan pusat & daerah, pembentukan, pemekaran & penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam & sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan pertimbangan keuangan pusat & daerah, serta berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat & daerah.
5)   DPD dapat memberi pertimbangan kepad DPR atas Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan & Belanja Negara & rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan & agama.
6)   DPD dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang yang berkaiatan dengan otonomi daerah, hubungan pusat & daerah, pembentukan, pemekaran & penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam & sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan Anggaran Pendapatan & Belanja Negara & pajak, pendidikan & agama

8. Komisi Yudisial (KY)
Komisi Yudisial  (KY) adalah lembaga yang mandiri yang dibentuk oleh Presiden dengan persetujuan DPR (Pasal 24 B (3) UUD 1945). Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan & pengalaman di bidang hukum serta memiliki integritas & kepribadian yang tidak tercela (Pasal 24 B (2) UUD 1945).
Komisi Yudisial berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung serta menjaga & menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, & perilaku hakim (Pasal   24 B (1) UUD 1945).

Sebagaimana dijelas di atas selain Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) & Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), di negara kita yang memiliki tugas pokok pelaksana kedaulatan rakyat adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) merupakan badan legislatif di daerah. Badan ini mewakili seluruh rakyat di daerahnya. Sebagian besar anggota DPRD dipilih melalui pemilihan Umum.

DPRD dalam UU No. 22 [Tahun] 2003 tentang Susunan & Kedudukan MPR, DPR, DPD, & DPRD dinyatakan, bahwa DPRD terdiri atas DPRD Propinsi & DPRD Kabupaten/Kota. DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah & berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah (Pasal 40 UU No. 32 [Tahun] 2004).

DPRD Propinsi merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai lembaga daerah propinsi (Pasal 60 UU No. 22 [Tahun] 2003). Sedangkan DPRD Kabupaten/Kota merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai lembaga pemerintahan daerah kabupaten/kota (Pasal 76 UU No. 22 [Tahun] 2003). Fungsi DPRD secara umum sama dengan fungsi DPR, yaitu legislasi, anggaran, & pengawasan.

DPRD mempunyai tugas & wewenang sebagai berikut.
1)    Memilih gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, & walikota/wakil walikota.
2)    Mengusulkan pengangkatan & pemberhentian Gubernur, Bupati & Walikota kepada Presiden.
3)    Bersama dengan Gubernur, Bupati, & Walikota menetapkan Anggaran Pendapatan & Belanja Daerah.
4)    Bersama dengan Gubernur, Bupati, & Walikota membentuk peraturan daerah.
5)    Melakukan pengawasan terhadap:
pelaksanaan peraturan daerah & peraturan perundang-uhdangan lain;
a) pelaksanaan peraturan-peraturan dan keputusan Gubernur, Bupati, & Walikota;
b) pelaksanaan Anggaran Pendapatan & Belanja Daerah;
c) kebijakan Pemerintah Daerah yang disesuaikan dengan pola dasar pembangunan daerah;
d) pelaksanaan kerjasama internasional di daerah.
6)    Memberikan pendapat & pertimbangan kepada pemerintah terhadap rencaha perjanjian internasional yang menyangkut kepentingan daerah;
7)    Menampung & menindaklanjuti aspirasi masyarakat.

Untuk melaksanakan tugas & wewenang terssebut, DPRD mempunyai hak untuk:
1)    Meminta pertanggungjawaban Gubernur, Bupati, Walikota;
2)    Meminta keterangan kepada pemerintah daerah;       .
3)    Mengadakan penyelidikan;
4)    Mengadakan perubahari atas rancangan peraturan daerah;
5)    Mengajukan pernyataan pendapat;
6)    Mengajukan rancangan peraturan daerah;
7)    Mengajukan anggaran DPRD.






LihatTutupKomentar