Mendikbud: Sisihkan Sebagian Tpg Untuk Peningkatan Kinerja Guru Melalui Jadwal Pembinaan Dan Perjuangan Guru Berguru Mandiri

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy berharap guru, pamong, dan tenaga kependidikan di Indonesia semakin profesional dalam menjalankan pekerjaannya.

"Sekarang sedang proses menuju ke sana (profesionalisme guru) dengan pembenahan bersifat institusional hingga aspek mental dan kemampuan akademik guru itu sendiri yang harus dibenahi secara simultan, tidak bisa satu per satu," kata Muhadjir usai upacara peringatan Hari Guru Nasional di Jakarta, Jumat (25/11).

Mendikbud memberikan setidaknya ada tiga hal yang perlu diperhatikan terkait dengan dilema profesionalisme guru. Pertama, guru dibutuhkan selalu meningkatkan dan mempertajam keahliannya dalam mendidik para siswa di sekolah. Kedua, guru juga dianggap perlu memperkuat tanggung jawab sosial alasannya ialah guru merupakan sebuah pekerjaan panggilan jiwa.

"Jangan hingga salah niat, sehingga bekerja menjadi guru dianggap beban dan nantinya menjadikan malpraktik," kata Muhadjir.

Ketiga, guru dianjurkan untuk memperkuat kolegialitas atau perasaan setia mitra terhadap teman sejawat dalam asosiasi-asosiasi profesi berdampingan dengan perkumpulan atau organisasi guru yang sudah ada.

"Sehingga nanti ada spesialisasi masing-masing pekerjaan sesuai keahlian dan bidang studinya, untuk kemudian mengambil tugas yang lebih besar terhadap tanggung jawabnya," kata dia.

Sejak ditetapkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 perihal Guru dan Dosen, maka secara resmi guru dinyatakan sebagai pekerja profesional. UU tersebut juga menjelaskan bahwa guru mempunyai tanggung jawab perencanaan, pelaksanaan, hingga penilaian pendidikan. Kemendikbud mengarahkan semoga guru mendapat doktrin dalam aspek penilaian peserta didiknya.

Kedudukan guru sebagai tenaga profesional berfungsi untuk meningkatkan martabat dan tugas guru sebagai biro pembelajaran berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional. Salah satu permasalahan guru yang tengah ditangani oleh Kemendikbud ialah kesenjangan tugas guru antara satu dengan yang lain dibandingkan dengan penerimaan dan tunjangan. Pemerintah telah bertekad meningkatkan kesejahteraan guru melalui pertolongan tunjangan profesi, tunjangan khusus, insentif, suplemen penghasilan (tamsil) bagi guru yang sudah bersertifikat pendidik. 

Muhadjir berharap upaya meningkatkan kesejahteraan guru berdampak bagi perbaikan kompetensi dan kinerja guru dengan mutu proses dan hasil berguru siswa menjadi indikatornya.

"Ke depan perlu segera dirumuskan kebijakan, semoga sebagian tunjangan profesi guru bisa diinvestasikan bagi peningkatan kinerja guru melalui kegiatan training dan perjuangan guru berguru mandiri," ujar Mendikbud Muhadjir Effendy (republika)




= Baca Juga =



LihatTutupKomentar