Kewenangan Penjabat Kepala Tempat Di Bidang Kepegawaian Sesuai Surat Kepala Bkn Nomor : K.26-30 /V .100 -2/99 Tahun 2015

Berikut ini Penjelasan Atas Kewenangan Penjabat Kepala Daerah di Bidang Kepegawaian Berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : K.26-30 /V .100 -2/99 Tanggal : 19 Oktober 2015

Dalam Pasal 1 angka 14 dan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 wacana Aparatur Sipil Negara ditentukan bahwa: 1) Pejabat Pembina Kepegawaian yaitu pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pelatihan Manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2) Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pelatihan ASN sanggup mendelegasikan kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pejabat selain pejabat pimpinan tinggi utama dan madya, dan pejabat fungsional keahlian utama kepada: a) menteri di kementerian; b) pimpinan forum di forum pemerintah nonkementerian; c) sekretaris jenderal di sekretariat forum negara dan forum nonstruktural; d) gubernurdi provinsi; dan e) bupatiArvalikota di kabupaten/kota.

Dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 wacana Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 wacana Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, dalam Pasal 204 ditentukan bahwa pada dikala Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan pemilihan kepala kawasan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang ini

Dalam Pasal 1 angka 115 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 wacana Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 wacana Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 wacana Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, antara lain ditentukan bahwa Pasal 201 ayat (8) dan ayat (9) menjelma berbunyi: 1) untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya hingga dengan peresmian Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2) untuk mengisi kekosongan jabatan BupatiMalikota, diangkat penjabat BupatiAffalikota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama hingga dengan peresmian Bupati, dan Walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Dalam Pasal 132A Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2OO8 wacana Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 wacana Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah ditentukan bahwa: 1) Penjabat kepala kawasan atau pelaksana kiprah kepala kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 ayat (1) dan ayat (3) serta Pasal 131 ayat (4), atau yang diangkat untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah karena mengundurkan diri untuk mencalonkan/dicalonkan menjadi calon kepala daerah/wakil kepala daerah, serta kepala kawasan yang diangkat dari wakil kepala kawasan yang menggantikan kepala kawasan yang mengundurkan diri untuk mencalonkan/dicalonkan sebagai calon kepala daerah/wakil kepala kawasan dilarang: a) melaksanakan mutasi pegawai; b) membatalkan perijinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perijinan yang bertentangan dengan yang d ikeluarkan pejabat sebelumnya ; c) menciptakan kebijakan wacana pemekaran kawasan yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya; dan d) menciptakan kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan jadwal pembangunan pejabat sebelumnya. 2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) sanggup dikecualikan sesudah menerima persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

Download Surat Edaran BKN wacana Kewenangan Penjabat Kepala Daerah Di Bidang Kepegawaian

Berdasarkan surat tersebut, sanggup disampaikan bahwa:
a. Penjabat kepala kawasan tidak mempunyai kewenangan mengambil atau menetapkan keputusan yang mempunyai akhir aturan (civil effect) pada aspek kepegawaian untuk melaksanakan mutasi pegawai yang berupa pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam/dari jabatan ASN, menetapkan keputusan eksekusi disiplin yang berupa pembebasan dari jabatan atau pemberhentian dengan hormat tidak atas seruan sendiri sebagai pegawai negeri sipil, kecuali sesudah menerima persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
b. Penjabat kepala kawasan mempunyai kewenangan mengambil atau menetapkan keputusan yang mempunyai akhir aturan (civil effect) pada aspek kepegawaian tanpa menerima persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri yang antara lain berupa pengangkatan CPNS/PNS, kenaikan pangkat, dukungan Uin perkawinan dan perceraian, keputusan eksekusi disiplin selain yang berupa pembebasan dari jabatan atau pemberhentian dengan hormat tidak atas seruan sendiri sebagai pegawai negeri sipil, dan pemberhentian dengan hormaUtidak deng


Terima Kasih

=====================================


LihatTutupKomentar