Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 1 ayat (2) menyebutkan bahwa ”Pendidikan nasional ialah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman”. Pasal 37 menyebutkan bahwa, ”Kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat: (a) pendidikan Agama; (b) pendidikan Kewarganegaraan; (c) Bahasa; (d) Matematika;(e) Ilmu Pengetahuan Alam; (f) Ilmu Pengetahuan Sosial; (g) Seni dan Budaya; (h) Pendidikan Jasmani dan Olahraga; (i) Keterampilan/Kejuruan; dan (j) Muatan Lokal”.Dari isi Undang-Undang Sisdiknas di atas terperinci eksistensi PKn dalam kurikulum persekolahan ialah berdiri sendiri sebagai mata pelajaran.
===========================================
===========================================
Istilah yang sering dipakai selain PKn ialah civics. Henry Randall Waite (1886) menyerupai dikutip oleh Sumantri (2001: 281) merumuskan pengertian Civics sebagai ilmu kewarganegaraan yang membicarakan hubungan insan dengan: (a) perkumpulan yang terorganisir (organisasi sosial, organisasi ekonomi, dan organisasi politik); dan (b) individu dengan negara. Istilah lain yang hampir sama maknanya dengan civics ialah citizenship.
Pendidikan Kewarganegaraan merupakan salah satu dari lima tradisi Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial yakni citizenship tranmission, ketika ini sudah bermetamorfosis tiga aspek pendidikan Kewarganegaraan (citizenship education), yakni aspek akademis, aspek kurikuler, dan aspek social budaya. Secara akademis pendidikan kewarganegaraan sanggup didefinisikan sebagai suatu bidang kajian yang memusatkan telaahannya pada seluruh dimensi psikologis dan sosial budaya kewarganegaraan individu, dengan memakai ilmu politik, ilmu pendidikan sebagai landasan kajiannya atauan penemuannya pada dasarnya yang diperkaya dengan disiplin ilmu lain yang relevan, dan mempunyai implikasi kebermanfatan terhadap instrumentasi dan praksis pendidikan setiap warga negara dalam konteks sistem pendidikan nasional (Wiranaputra, 2004).
Menurut Malik Fajar (2004: 6-8) bahwa PKn sebagai wahana untuk berbagi kemampuan, tabiat dan huruf warganegara yang demokratis dan bertanggungjawab, PKn mempunyai peranan yang amat penting. Mengingat banyak permasalahan mengenai pelaksanaan PKn hingga ketika ini, maka arah gres PKn perlu segera dikembangkan dan dituangkan dalam bentuk standar nasional, standar materi serta model-model pembelajaran yang efektif dalam mencapai tujuannya. Adapun hal-hal yang perlu diperhatikan sebagai arah gres yaitu:
Pertama, PKn merupakan bidang kajian kewarganegaraan yang ditopang aneka macam disiplin ilmu yang relevan, yaitu: ilmu politik, hukum, sosiologi, antropologi, psikologi, dan disiplin ilmu lainnya, yang dipakai sebagai landasan untuk melaksanakan kajian-kajian terhadap proses pengembangan konsep, nilai, dan sikap demokrasi warganegara. Kemampuan dasar terkait dengan kemampuan intelektual, sosial (berpikir,bersikap, bertindak, serta berpartisipasi dalam hidup bermasyarakat). Substansi pendidikan (citacita, nilai, dan konsep demokrasi) dijadikan materi kurikulum PKn yang bersumber pada pilar-pilar demokrasi konstitusional Indonesia.
Kedua, PKn berbagi daya logika (state of mind) bagi para penerima didik. Pembangunan huruf bangsa merupakan proses pengembangan warga negara yang cerdas dan berdaya logika tinggi. PKn memusatkan perhatiannya pada pengembangan kecerdasan (civic intelligence), tanggungjawab (civic responsibility), dan partisipasi (civic participation) warga negara sebagai landasan pengembangan nilai dan sikap demokrasi.
Ketiga, PKn sebagai suatu proses pencerdasan, maka pendekatan pembelajaran yang dipakai ialah yang lebih inspiratif dan pertisipatif dengan menekankan pada training penggunaan logika dan penalaran.
Untuk memfasilitasi pembelajaran PKn yang efektif dikembangkan materi berguru interaktif yang dikemas dalam aneka macam bentuk paket menyerupai materi berguru tercetak, terekam, tersiar, elektronik, dan materi berguru yang digali dari lingkungan masyarakat sebagai pengalaman langsung. Di samping itu upaya peningkatan kualifikasi dan mutu guru PKn perlu dilakukan secara sistematis biar terjadinya kesinambungan antara pendidikan guru melalui LPTK, training dalam jabatan, serta pembinaan kemampuan profesional guru secara berkelanjutan dalam mengelola proses pembelajaran untuk mencapai hasil berguru yang diharapkan.
Keempat, kelas PKn sebagai laboratorium demokrasi. Melalui PKn, pemahaman, sikap, dan sikap demokratis dikembangkan bukan semata-mata melalui ”mengajar demokrasi” (teaching democraty), tetapi melalui model pembelajaran yang secara pribadi menerapkan cara hidup berdemokrasi (doing democray). Penilaian bukan semata-mata dimaksudkan sebagai alat kendali mutu tetapi juga sebagai alat untuk menawarkan pinjaman berguru bagi siswa sehingga sanggup lebih berhasil di masa depan. Evaluasi dilakukan secara menyeluruh termasuk portofolio siswa dan penilaian diri yang lebih berbasis kelas.
Dari arah gres PKn yang diharapkan terealialisasikan dalam kehidupan faktual di sekolah maupun di masyarakat , yang terbentang ke seluruh Tanah Air. Untuk itu diharapkan pemahaman bersama untuk disosialisasikan dalam bentuk kerja faktual dalam pembentukan kepribadian siswa menjadi priibadi yang utuh, dan insan kamil yang menjadi rujukan cita-cita kita bersama yakni sanggup menjawab tantangan pembelajaran pada kurun 21, yakni: (1) berpikir kritis dan menuntaskan masalah-masalah; (2) kreatif dan inovasi; (3) keterampilan berkomunikasi dan menggali dan memberikan informasi; (4) keterampilan berkolaborasi; (5) pembelajaran kontekstual; dan (6) keterampilan memakai teknologi dan media komunikasi dan informasi.
Tidak gampang memang, namun bukan berarti tidak bisa dilakukan, semua sangat bergantung pada niat, dan dorongan kita bersama untuk menawarkan dukungan, sehingga apa harapannya yang bersemangat berubah yang lebih penting ialah guru sebagai pelaku pribadi di lapangan.
Selain itu juga akan terbangun budaya demokrasi, yang menjadi esensi materi pembelajaran yang perlu disampaikan oleh guru. Adapun prinsip-prinsip demokrasi berdasarkan Masykuri Abdullah (Dede Rosyada, 2003: 117-119) ialah persamaan, kebebasan dan pluralisme. Robert Dahl dalam goresan pena yang sama, bahwa prinsip yang harus ada dalam demokrasi yaitu: (1) kontrol atas keputusan pemerintah, (2) pemilihan yang teliti dan jujur, (3) hak menentukan dan dipilih, (4) kebebasan menyataan pendapat tanpa ancaman, (5) kebebasan mengakses informasi, dan (6) kebebasan berserikat. Sedangakn Amin Rais dalam Dede Rosyada (2003: 117-119) merumuskan kriteria lain dari parameter demokrasi adalah: (1) adanya partisipasi dalam pembuatan keputusan, dan (2) distrbusi pendapatan secara riil.