Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 7 [Tahun] 2018 (Tentang) Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). BPIP adalah lembaga yang berada di bawah & bertanggung jawab kepada Presiden. Adapun Tugas BPIP adalah membantu Presiden dalam merumuskan arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila, melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, & pengendalian pembinaan ideologi Pancasila secara menyeluruh & berkelanjutan, & melaksanakan penyusunan standardisasi pendidikan & pelatihan, menyelenggarakan pendidikan & pelatihan, serta memberikan rekomendasi berdasarkan hasil kajian terhadap kebijakan atau regulasi yang bertentangan dengan Pancasila kepada lembaga tinggi negara, kementerian/ lembaga, pemerintahan daerah, organisasi sosial politik, & komponen masyarakat lainnya.
Fungsi BPIP sebagaimana dinyatakan dalam Perpres Nomor 7 [Tahun] 2018 (Tentang) Badan Pembinaan Ideologi Pancasila adalah:
a. Perumusan arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila;
b. penyusunan garis-garis besar haluan ideologi Pancasila & peta jalan pembinaan ideologi Pancasila;
c. penyusunan & pelaksanaan rencana kerja & program pembinaan ideologi Pancasila;
d. koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pelaksanaan pembinaan ideologi Pancasila;
e. pengaturan pembinaan ideologi Pancasila;
f. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, & pengusulan langkah & strategi untuk memperlancar pelaksanaan pembinaan ideologi Pancasila;
g. pelaksanaan sosialisasi & kerja sama serta hubungan dengan lembaga tinggi negara, kementerian/lembaga, pemerintahan daerah, organisasi sosial politik, & komponen masyarakat lainnya dalam pelaksanaan pembinaan ideologi Pancasila;
h. pengkajian materi & metodologi pembelajaran Pancasila;
i. advokasi penerapan pembinaan ideologi Pancasila dalam pembentukan & pelaksanaan regulasi;
j. penyusunan standardisasi pendidikan & pelatihan Pancasila serta menyelenggarakan pendidikan & pelatihan; dan
k. Perumusan dan penyampaian rekomendasi kebijakan atau regulasi yang bertentangan dengan Pancasila.
Dalam pelaksanaan tugas, BPIP memiliki 5 (lima) deputi yakni 1) Deputi Bidang Hubungan Antar Lembaga, Sosialisasi, Komunikasi, & Jaringan; 2) Deputi Bidang Hukum, Advokasi, & Pengawasan Regulasi; 3) Deputi Bidang Pengkajian & Materi; 4) Deputi Bidang Pendidikan & Pelatihan; & 5) Deputi Bidang Pengendalian & Evaluasi.
Selengkapnya tentang silahkan download Perpres Nomor 7 [Tahun] 2018 (Tentang) Badan Pembinaan Ideologi Pancasila ---disini--
Demikian informasi tentang Perpres Nomor 7 [Tahun] 2018 (Tentang) Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, semoga bermanfaat. Terima kasih.