Ramadhan hanya tinggal beberapa ahad lagi, dan diperkirakan mulai Senin, tanggal 6 Juni 2016. Meskipun puasa, tetapi aparatur sipil negara dihentikan kendor dalam memebrikan pelayanan kepada masyarakat. Di pihak lain, juga diharapkan peningkatan kualitas pelaksanaan Ibadah Puasa, khususnya bagi ASN, Tentara Nasional Indonesia dan Polisi Republik Indonesia yang beragama Islam.
Seperti tahun-tahun sebelumnya, menjelang puasa Ramadhan pemerintah melaksanakan pembiasaan jam kerja selama bulan Ramadhan. Untuk itu, Pemerintah menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 03 Tahun 2016 wacana Penetapan Kerja ASN, Tentara Nasional Indonesia dan Polisi Republik Indonesia pada bulan Ramadhan.
Seperti tahun-tahun sebelumnya, menjelang puasa Ramadhan pemerintah melaksanakan pembiasaan jam kerja selama bulan Ramadhan. Untuk itu, Pemerintah menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 03 Tahun 2016 wacana Penetapan Kerja ASN, Tentara Nasional Indonesia dan Polisi Republik Indonesia pada bulan Ramadhan.
Hal ini dimaksudkan untuk menjaga dan membuat efisiensi dan produktivitas waktu yang dipakai selama bulan Ramadhan. Dalam hal ini, para pegawai ASN, TNI, dan Polisi Republik Indonesia diharapkan sanggup memanfaatkan dan membagi waktu dengan sebaik-baiknya. Waktu kerja di kantor tetap optimal, di pihak lain ada waktu bersama keluarga saat menjelang berbuka puasa.
Berikut ialah jam kerja ASN, TNI, dan POLRI selama bulan Ramadhan 1437 (tahun 2016) :
1. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja.
a) Hari Senin hingga dengan Kamis Pukul: 08.00-15.00
Waktu Istirahat Pukul: 12.00-12.30
b) Hari Jumat Pukul: 08.00-15.30
Waktu Istirahat Pukul: 11.30-12.30
2. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja.
a) Hari Senin hingga dengan Kamis, dan Sabtu Pukul: 08.00-14.00
Waktu Istirahat Pukul: 12.00-12.30
b) Hari Jumat Pukul: 08.00-14.30
Waktu Istirahat Pukul: 11.30-12.30
3. Jumlah jam kerja bagi Instasi pemerintah sentra dan tempat yang melaksanakan 5 hari atau 6 hari kerja selama bulan Ramadhan ialah 32 jam 30 menit per minggu.
4. Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadhan tersebut diatur oleh pimpinan instansi dan pemerintah tempat masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat.
DOWNLOAD/UNDUH Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 03 Tahun 2016 wacana Penetapan Kerja ASN, Tentara Nasional Indonesia dan Polisi Republik Indonesia pada bulan Ramadhan (DISINI)
Demikian gosip wacana Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 03 Tahun 2016 wacana Penetapan Kerja ASN, Tentara Nasional Indonesia dan Polisi Republik Indonesia pada bulan Ramadhan.
Demikian gosip wacana Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 03 Tahun 2016 wacana Penetapan Kerja ASN, Tentara Nasional Indonesia dan Polisi Republik Indonesia pada bulan Ramadhan.
===============================