Permendagri Nomor (No) 12 [Tahun] 2017 |
Permendagri Nomor (No) 12 [Tahun] 2017 atau Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12 [Tahun] 2017 (Tentang) Pedoman Pembentukan & Klasifikasi Cabang Dinas & Unit Pelaksana Teknis Daerah.
Sebagaimana dinyatakan dalam pasal 2 Permendagri Nomor (No) 12 [Tahun] 2017 bahwa (1) Dalam rangka efektivitas penyelenggaraan Urusan Pemerintahan pada Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang pendidikan serta Urusan Pemerintahan yang hanya diotonomikan kepada Daerah provinsi dapat dibentuk cabang dinas di kabupaten/kota.(2) Cabang dinas tersebut berada di bawah & bertanggung jawab kepada Kepala Dinas sesuai dengan bidang Urusan Pemerintahan yang diselenggarakan.
Selain Cabang dinas dapat dibentuk pula UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah), berbeda dengan Cabang Dinas menurut, Permendagri Nomor (No) 12 [Tahun] 2017 dinyatakan bahwa UPTD dapat dibentuk oleh Gubernur melalui Peraturan Gubernur untuk UPTD provinsi & oleh Bupati/walikota untuk UPTD Kabupaten/Kota melalui Peraturan Bupati/Wali kota.
Sesuai Permendagri Nomor (No) 12 [Tahun] 2017 sekolah dapat dikatagorikan UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah)
Sebagaimana diketahui di beberapa kabupaten/kota Jabatan Kepala UPTD Pendidikan mulai dihilangkan. Mengapa? Hal ini sesuai dengan Permendagri No 12 [Tahun] 2017 (Tentang) Pedoman Pembentukan & Klasifikasi Cabang Dinas & Unit Pelaksana Teknis Daerah. Menurut Permendagri ini khusus UPTD Pendidikan & UPTD Kesehatan dibedakan dengan UPTD lainnya.
Pada Pasal 22 Permendagri No 12 [Tahun] 2017 dinyatakan bahwa (1) Selain UPTD kabupaten/kota terdapat UPTD kabupaten/kota di bidang pendidikan berupa satuan pendidikan Daerah kabupaten/kota. (2) Satuan pendidikan Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk satuan pendidikan formal & satuan pendidikan nonformal. Mengacu pada aturan ini SD atau SMP sudah merupakan UPTD kabupaten/kota di bidang pendidikan. Lihat lebih lanjut pasal 30 ayat 4 terkait Jabatan Kepala UPTD di bidang pendidikan
Sedangkan pada Pasal 23 Permendagri No 12 [Tahun] 2017 dinyatakan bahwa (1) Selain UPTD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1), terdapat UPTD kabupaten/kota di bidang kesehatan berupa rumah sakit Daerah kabupaten/kota & Puskesmas sebagai unit organisasi bersifat fungsional & unit layanan yang bekerja secara profesional.
Sesuai pasal 30 ayat (4) Permendagri No 12 [Tahun] 2017 (Tentang) Pedoman Pembentukan & Klasifikasi Cabang Dinas & Unit Pelaksana Teknis Daerah dinyatakan bahwa Kepala UPTD provinsi, kabupaten, & kota yang berbentuk satuan pendidikan merupakan jabatan fungsional guru/pamong belajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
=========================================