Menindaklanjuti Surat Inspektur Jenderal Kementerian Agama nomor: B-165/IJ/Set.IJ/PS.00.6/03/201 perihal pelaksanaan Verifikasi Pembayaran TPG tahun 2017, Dirjen Pendidikan Madrasah mengeluarkan Surat Edaran no: 311/Dj.I/Dt.I.I/Kp.07.6/03/2017 perihal Persiapan Pelaksanaan Verifikasi Pembayaran Tunjangan Profesi (Inpassing) bagi Guru Madrasah Tahun 2017 yang ditujukan kepada kepala kantor Wilayah Kemenag Provinsi di seluruh Indonesia.
Jadwal Pelaksanaan Verifikasi Pembayaran Tunjangan Profesi (Inpassing) akan dilaksanakan mulai tanggal 8-17 April 2017 di 30 Provinsi di seluruh Indonesia. (lihat di surat edaran nomor: B-165/IJ/Set.IJ/PS.00.6/03/201 perihal pelaksanaan Verifikasi Pembayaran TPG tahun 2017
Sasaran Verifikasi Inpassing
· Guru Madrasah bukan PNS yang telah lulus sertifikasi dan telah mendapatkan SK inpassing dari kemenag namun belum diverifikasi oleh Itjen tahun 201
· Guru Madrasah bukan PNS yang telah lulus sertifikasi dan belum mendapatkan SK Inpassing dari Kemenag
· Guru madrasah bukan PNS yang telah lulus sertifikasi dan telah mendapatkan SK Inpassing dari Kemendikbud
Berikut Salinan Surat Edaran Nomor: B-165/IJ/Set.IJ/PS.00.6/03/201 Perihal Pelaksanaan Verifikasi Pembayaran TPG tahun 2017
Surat Edaran Nomor: B-165/IJ/Set.IJ/PS.00.6/03/201 Perihal Pelaksanaan Verifikasi Pembayaran TPG tahun 2017 |
Surat Edaran Perihal Pelaksanaan Verifikasi Pembayaran TPG tahun 2017 |
Berikut Contoh Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) terbaru yang berlaku di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).
Link Download Surat Edaran (Disini)
Demikian isu tentang Surat Edaran Nomor: B-165/IJ/Set.IJ/PS.00.6/03/201 Perihal Pelaksanaan Verifikasi Pembayaran TPG tahun 2017. Semoga bermanfaat.
Demikian isu tentang Surat Edaran Nomor: B-165/IJ/Set.IJ/PS.00.6/03/201 Perihal Pelaksanaan Verifikasi Pembayaran TPG tahun 2017. Semoga bermanfaat.
=====================================