Cara Cek SK Tunjangan Sertifikasi Guru, dan SK Tunjangan Fungsional Guru sanggup dilihat pada situs Direktorat P2TK Dikdas http://116.66.201.163:8000/index.php
1. Tunjangan fungsional adalah derma yang diberikan kepada guru bukan PNS, besarnya Rp.300.000 per bulan yang pembayarannya dicairkan setiap 6 bulan sekali dan, Kriteria peserta Tunjangan Fungsional ditetapkan menurut kuota masing-masing Kab/Kota.
Lihat/download Juknis wacana Panduan Pelaksanaan Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil DI SINI
2. Tunjangan Profesi Guru biasa disebut juga Tunjangan Sertifikasi Guru yaitu derma yang diberikan kepada Guru PNS, Kepala Sekolah dan Pengawas yang telah dinyatakan lulus sertitikasi atau sudah bersertifikat pendidik. Tunjangan ini besarnya bervariasi sesuai dengan keputusan dan peraturan yang telah ditetapkan
Sebelum derma tersebut diberikan/dicairkan terlebih dahulu diterbitkan SK Tunjangan Fungsional Guru dan SK Tunjangan Profesi Guru oleh Direktorat P2TK Dikdas
Cara Cek SK Tunjangan Fungsional Guru dan SK Tunjangan Profesi Guru sama caranya yaitu dengan mengunjungi situs Direktorat P2TK Dikdas
==KLIK DI SINI==
==KLIK DI SINI==