Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 19 [Tahun] 2018 |
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah [PP] Nomor 19 [Tahun] 2018 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam [Tahun] Anggaran 2018 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, & Penerima Tunjangan. Berdasarkan Pasal 2 ayat (1), dinyatakan bahwa PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan diberikan Tunjangan Hari Raya dalam [Tahun] Anggaran 2018.
Berapa besaran THR PNS tahun 2018 ? Terkait besaran THR yang diberikan dinyatakan dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah [PP] Nomor 19 [Tahun] 2018 (Tentang) Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) [Tahun] Anggaran 2018 Kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, & Penerima Tunjangan, dinyatakan bahwa Tunjangan Hari Raya bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, & Penerima Tunjangan diberikan sebesar penghasilan pada bulan Mei.
Yang dimaksud penghasilan pada bulan Mei mencakup:
a. Khusus PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja;
b. Khusus Penerima Pensiun meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan; &
c. Khusus Penerima Tunjangan menerima tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kapan waktu pencairan THR PNS tahun 2018 ? Terkait pencairan THR dinyatakan dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah [PP] Nomor 19 [Tahun] 2018 dinyatakan bahwa (1) Pemberian Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dibayarkan bulan Juni. (2) Dalam hal pemberian Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, pembayaran dapat dilakukan pada bulan-bulan berikutnya.
Dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah [PP] Nomor 19 [Tahun] 2018 dinyatakan bahwa PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilarang menerima lebih dari 1 (satu) Tunjangan Hari Raya yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Mengacu pada pasal 8 Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 19 [Tahun] 2018 selain PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, & Penerima Tunjangan, ketentuan pemberian Tunjangan Hari Raya dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku juga bagi:
a. Pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat:
1) Menteri; &
2) Pejabat Pimpinan Tinggi;
b. Wakil Menteri atau jabatan setingkat wakil menteri;
c. Staf Khusus di lingkungan kementerian;
d. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
e. Hakim Ad hoc; &
f. Pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian/pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selengkapnya silahkan baca & download Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 19 [Tahun] 2018 ---disini---
Demikian informasi tentang Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 19 [Tahun] 2018 (Tentang) Pemberian Tunjangan Hari Raya dalam [Tahun] Anggaran 2018 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, & Penerima Tunjangan.