Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Hamid Muhammad mengingatkan pihak sekolah untuk melakukan acara Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) dan ekstrakurikuler siswa gres (pelantikan anggota baru) tanpa perploncoan.
"Kami tetap imbau semua dinas pendidikan, kepala sekolah untuk melakukan Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) ibarat dalam Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 perihal PLS Siswa Baru. Tidak dibenarkan lagi perploncoan atau tindakan kekerasan atau memasang aneka macam atribut," kata Hamid di Jakarta, Selasa.
Hamid mengingatkan pelaksanaan PLS dilakukan oleh guru dan tidak menyerahkannya kepada siswa.
Dalam Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 disebutkan pelaksanaan PLS sanggup diserahkan kepada siswa senior atau abang kelas apabila sekolah mempunyai keterbatasan guru.
Namun dengan syarat hanya siswa senior yang mempunyai nilai akademis tinggi berdasarkan nilai rapor, atau capaian prestasi akademik dan nonakademik.
Selain PLS, Hamid juga mengingatkan perihal acara ekstrakurikuler (ekskul) yang menurutnya berpotensi ada tindak kekerasan dan perploncoan.
Hamid menegaskan acara ekstrakurikuler hanya boleh dilakukan di dalam lingkungan sekolah.
Sekalipun acara tersebut dilaksanakan di luar lingkungan sekolah, harus dibawah pengawasan guru dan mendapat izin dari orang tua.
"Kami warning jauh-jauh sebelumnya semoga jangan hingga terjadi kekerasan ibarat tahun-tahun lalu," kata Hamid.
Dia juga meminta Dinas Pendidikan kawasan dan seluruh kepala sekolah untuk memastikan tidak ada kekerasan sekecil apapun dalam acara ekstrakurikuler. (sumber: antara)