Juknis (Pedoman) Fls2n Smk Tahun 2018

 khususnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan harus menyusun kebijakan penguatan nilai JUKNIS (PEDOMAN) FLS2N Sekolah Menengah kejuruan TAHUN 2018

Juknis (Pedoman) FLS2N Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018. Peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2018 pasal 3 mengamanatkan perihal Penguatan nilai-nilai Karakter yang mencakup nilai-nilai religius,  jujur,  toleran, disiplin,  bekerja keras,  kreatif, mandiri, demokratis, rasa ingin tahu,  semangat kebangsaan, cinta tanah air,  menghargai prestasi, komunikatif,  cinta damai, gemar  membaca, peduli lingkungan, peduli  sosial,  dan  bertanggungjawab. Dari amanat tersebut, maka pemerintah, khususnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan harus menyusun kebijakan penguatan nilai-nilai huruf melalui banyak sekali upaya baik dalam bentuk rancangan aktivitas intra, ko, maupun ekstrakurikuler. Hal ini juga dilakukan oleh Direktorat Pembinaan SMK.

Seni, merupakan salah satu wahana yang dipergunakan untuk melaksanakan implementasi Penguatan Pendidikan Karakter. Melalui Seni, sanggup dikembangkan nilai-nilai huruf yang sanggup dilakukan sebagai harmonisasi antara olah pikir, olah rasa, olah hati dan olah raga. Seni sekaligus menjadi sarana peningkatan mutu Sekolah Menengah Kejuruan, yang menjadi ajang ekpresi ide, gagasan, serta perwujudan kompetensi dan potensi diri Peserta Didik.

Sebagai upaya menunjukkan ruang bagi unjuk bakat, minat, kreativitas, serta inovasi, maka Direktorat Pembinaan SMK, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, berhubungan dengan Dinas Pendidikan Provinsi Aceh, penggiat seni dan budaya, serta praktisi maupun professional di bidang seni, serta kalangan masyarakat profesi, menyelenggarakan Festival dan Lomba Seni Siswa Sekolah Menengah kejuruan Tingkat Nasional (FLS2N) Jenjang Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018. Gelaran ini, dilaksanakan tanpa mendikotomikan Sekolah Menengah kejuruan bidang Keahlian Seni dan Non Seni, sehingga membuka kesempatan yang luas kepada akseptor didik Sekolah Menengah kejuruan untuk berpartisipasi. Namun demikian, alasannya ialah keterbatasan anggaran penyelenggaraan FLS2N jenjang Sekolah Menengah kejuruan tahun 2018 dibatasi untuk Bidang Lomba Menyanyi Solo, Solo Gitar Klasik, Tari Tradisional, Teater, Film Pendek dan Musik Tradisi Daerah.

Juknis (Pedoman) FLS2N Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018 ini disusun untuk menunjukkan informasi pelaksanaan aktivitas penyelenggaraan FLS2N jenjang Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018 sekaligus sebagai contoh bagi seluruh pihak yang akan berperan dalam penyelenggaraan FLS2N jenjang Sekolah Menengah kejuruan ini. Apabila dikemudian hari terdapat perubahan maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. Kami sampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan aktif dalam penyelenggaraan FLS2N tahun 2018

Persyaratan akseptor FLS2N Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018 berdasarkan Juknis (Pedoman) FLS2N Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018
·          Peserta masih berstatus sebagai siswa Sekolah Menengah kejuruan pada tahun pelajaran 2018/2019.
·          Belum pernah mengikuti FLS2N Janjang Sekolah Menengah kejuruan tahun sebelumnya, maupun lomba-lomba yang diselenggarakan oleh Direktorat Pembinaan SMK.
·          Peserta ialah siswa yang berasal dari Sekolah Menengah kejuruan di seluruh Indonesia.
·          Peserta ialah wakil provinsi menurut hasil seleksi tingkat provinsi, dibuktikan dengan akta kejuaraan dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan/ atau SK Penetapan Hasil Seleksi FLS2N di tingkat Provinsi, dilengkapi foto-foto pelaksanaan lomba.
·          Dinas Pendidikan Provinsi melaksanakan registrasi secara daring/ online  melalui laman http://psmk.kemdikbud.go.id/pendaftaran-lomba-fl s2n dilengkapi dengan  scan  rapor terakhir yang mengambarkan masih aktif sebagai siswa Sekolah Menengah kejuruan dan mengisi formulir yang tersedia disertai pasfoto (6x8) dengan latar belakang berwarna merah, dan surat keterangan sehat. Usulan daftar nama siswa akseptor FLS2N Jenjang Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018 sudah diterima panitia paling lambat tanggal 10 Agustus 2018, bila pengusulan akseptor melewati batas tanggal tersebut di atas maka provinsi yang bersangkutan dinyatakan tidak mengirimkan perwakilannya.

Selengkap silahkan download Juknis (Pedoman) FLS2N Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018

Demikian informasi perihal Juknis (Pedoman) FLS2N Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2018 biar bermanfaat. Terima kasih.




= Baca Juga =



LihatTutupKomentar