Peraturan Kepala (Perka) BKN Nomor 7 Tahun 2017 |
Tata cara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, Jabatan Fungsional, dan Jabatan Pimpinan Tinggi yang diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 wacana Manajemen Pegawai Negeri Sipil telah ditetapkan dengan Peraturan Kepala (Perka) BKN Nomor 7 Tahun 2017. Perka ini merupakan Perka turunan dari PP Manajemen PNS dari total 13 Perka yang direncanakan.
Dijelaskan oleh Direktur Peraturan Perundang-undangan BKN, Haryomo Dwi Putranto bahwa Perka BKN Nomor 7 Tahun 2017 ini mengatur beberapa ketentuan yang belum diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 antara lain: bahwa PNS yang diangkat dalam jabatan fungsional harus dilantik dan diambil sumpahnya. Selain itu Perka BKN No 7 Tahun 2017 ini juga memuat pola naskah pelantikan.
Jika selama ini susunan program peresmian dan pengambilan sumpah/janji tidak seragam, ada yang membacakan naskah dulu, gres pengambilan sumpah, ada yang melaksanakan pengambilan sumpah dulu gres dibacakan naskah pelantikan. Dengan Perka ini harapannya tata cara peresmian dan pengambilan sumpah menjadi seragam. Substansi lain yang diatur dalam Perka ini antara lain adanya ketentuan bahwa 30 (tiga puluh) hari semenjak SK pengangkatan dalam jabatan dibuat, harus dilakukan peresmian dan pengambilan sumpah/janji. Setelah ditetapkannya Perka BKN No 7 tahun 2017 ini, dibutuhkan Perka-Perka lain yang merupakan turunan PP Nomor 11 tahun 2017 juga sanggup segera ditetapkan sehingga pelaksanaan PP Manajemen PNS sanggup berjalan secara optimal.
Berikut ini Link Download Perka BKN Nomor 7 Tahun 2017 wacana Tata cara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, Jabatan Fungsional, dan Jabatan Pimpinan Tinggi (DISINI)
Demikian isu tentang Perka BKN Nomor 7 Tahun 2017 terkait Tata cara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, Jabatan Fungsional, dan Jabatan Pimpinan Tinggi
Demikian isu tentang Perka BKN Nomor 7 Tahun 2017 terkait Tata cara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, Jabatan Fungsional, dan Jabatan Pimpinan Tinggi
========================================