Permendikbud No 17 [Tahun] 2018 (Tentang) PERUBAHAN KETIGA ATAS Permendikbud No 6 [Tahun] 2016 (Tentang) Pedoman UMUM PENYALURAN Bantuan Pemerintah di LINGKUNGAN KEMENDIKBUD

Permendikbud Nomor 17 [Tahun] 2018

Peraturan Menteri Pendidikan & Kebudayaan Republik Indonesia Permendikbud Nomor 17 [Tahun] 2018 (Tentang) Perubahan Ketiga atas Permendikbud Nomor 6 [Tahun] 2016 (Tentang) Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan & Kebudayaan. Adapun yang melatarbelakanginya adalah bahwa PedomanUmum  Penyaluran  Bantuan  Pemerintah  di  lingkungan Kementerian Pendidikan & Kebudayaan masih terdapat kekurangan  dan  belum  dapat  menampung kebutuhan hukum  dalam  penyaluran  bantuan  pemerintah  di lingkungan  Kementerian  Pendidikan  dan  Kebudayaan.

Penerima  Bantuan  di  lingkungan  Kementerian Pendidikan & Kebudayaan menurut pasal 3 Permendikbud Nomor 17 [Tahun] 2018 (Tentang) Perubahan Ketiga atas Permendikbud Nomor 6 [Tahun] 2016 (Tentang) Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan & Kebudayaan meliputi:  a)  perseorangan;  b)  komunitas budaya;  c)  satuan  pendidikan/lembaga  yang  diselenggarakan oleh pemerintah / masyarakat;  d)  lembaga / organisasi  masyarakat  lainnya  yang bergerak di bidang pendidikan & kebudayaan;  e)  pemerintah  daerah  dalam  melaksanakan  urusan pendidikan & kebudayaan; dan  f)  lembaga  nonstructural / kelompok  kerja  yang dibentuk  oleh  pemerintah  yang  melaksanakan urusan pendidikan & kebudayaan.

Terkait penerima Bantuan  operasional atau  bantuan  untuk menunjang pelaksanaan  kegiatan  operasional  yang bergerak  di  bidang  pendidikan  dan/atau  kebudayaan berdasarkan Pasal 9 Permendikbud Nomor 17 [Tahun] 2018 (Tentang) Perubahan Ketiga atas Permendikbud Nomor 6 [Tahun] 2016 (Tentang) Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan & Kebudayaan diperluas yang meliputi:  a)  komunitas budaya; b)  satuan  pendidikan/lembaga  yang  diselenggarakan oleh pemerintah/masyarakat;  c) organisasi kemasyarakatan; atau d)  pemerintah  daerah  dan/atau  lembaga nonstruktural/kelompok  kerja  yang  dibentuk  oleh pemerintah.

Terkait Bantuan  rehabilitasi / pembangunan  gedung/ bangunan berdasarkan Permendikbud Nomor 17 [Tahun] 2018 (Tentang) Perubahan Ketiga atas Permendikbud Nomor 6 [Tahun] 2016 (Tentang) Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan & Kebudayaan juga diperluas yang meliputi: a)  bantuan  kepada  satuan  pendidikan  yang diselenggarakan oleh pemerintah/masyarakat; b)  bantuan revitalisasi / pembangunan  museum  milik pemerintah daerah/masyarakat; c)  bantuan revitalisasi cagar budaya milik pemerintah daerah/masyarakat; atau d)  bantuan revitalisasi desa adat;  yang ditetapkan oleh PPK & disahkan oleh KPA.

Selengkapnya silahkan baca & download Permendikbud Nomor 17 [Tahun] 2018 (Tentang) Perubahan Ketiga atas Permendikbud Nomor 6 [Tahun] 2016 (Tentang) Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan & Kebudayaan ----DISINI----

Demikian info terkait Permendikbud Nomor 17 [Tahun] 2018 semoga bermanfaat.



LihatTutupKomentar