Permendikbud Nomor 17 [Tahun] 2018 |
Peraturan Menteri Pendidikan & Kebudayaan Republik Indonesia Permendikbud Nomor 17 [Tahun] 2018 (Tentang) Perubahan Ketiga atas Permendikbud Nomor 6 [Tahun] 2016 (Tentang) Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan & Kebudayaan. Adapun yang melatarbelakanginya adalah bahwa PedomanUmum Penyaluran Bantuan Pemerintah di lingkungan Kementerian Pendidikan & Kebudayaan masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung kebutuhan hukum dalam penyaluran bantuan pemerintah di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Penerima Bantuan di lingkungan Kementerian Pendidikan & Kebudayaan menurut pasal 3 Permendikbud Nomor 17 [Tahun] 2018 (Tentang) Perubahan Ketiga atas Permendikbud Nomor 6 [Tahun] 2016 (Tentang) Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan & Kebudayaan meliputi: a) perseorangan; b) komunitas budaya; c) satuan pendidikan/lembaga yang diselenggarakan oleh pemerintah / masyarakat; d) lembaga / organisasi masyarakat lainnya yang bergerak di bidang pendidikan & kebudayaan; e) pemerintah daerah dalam melaksanakan urusan pendidikan & kebudayaan; dan f) lembaga nonstructural / kelompok kerja yang dibentuk oleh pemerintah yang melaksanakan urusan pendidikan & kebudayaan.
Terkait penerima Bantuan operasional atau bantuan untuk menunjang pelaksanaan kegiatan operasional yang bergerak di bidang pendidikan dan/atau kebudayaan berdasarkan Pasal 9 Permendikbud Nomor 17 [Tahun] 2018 (Tentang) Perubahan Ketiga atas Permendikbud Nomor 6 [Tahun] 2016 (Tentang) Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan & Kebudayaan diperluas yang meliputi: a) komunitas budaya; b) satuan pendidikan/lembaga yang diselenggarakan oleh pemerintah/masyarakat; c) organisasi kemasyarakatan; atau d) pemerintah daerah dan/atau lembaga nonstruktural/kelompok kerja yang dibentuk oleh pemerintah.
Terkait Bantuan rehabilitasi / pembangunan gedung/ bangunan berdasarkan Permendikbud Nomor 17 [Tahun] 2018 (Tentang) Perubahan Ketiga atas Permendikbud Nomor 6 [Tahun] 2016 (Tentang) Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan & Kebudayaan juga diperluas yang meliputi: a) bantuan kepada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah/masyarakat; b) bantuan revitalisasi / pembangunan museum milik pemerintah daerah/masyarakat; c) bantuan revitalisasi cagar budaya milik pemerintah daerah/masyarakat; atau d) bantuan revitalisasi desa adat; yang ditetapkan oleh PPK & disahkan oleh KPA.
Selengkapnya silahkan baca & download Permendikbud Nomor 17 [Tahun] 2018 (Tentang) Perubahan Ketiga atas Permendikbud Nomor 6 [Tahun] 2016 (Tentang) Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan & Kebudayaan ----DISINI----
Demikian info terkait Permendikbud Nomor 17 [Tahun] 2018 semoga bermanfaat.