Salinan lengkap isi Keppres Nomor 13 [Tahun] 2018 tersebut adalah:
PERTAMA:. Menetapkan Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil [Tahun] 2018 yaitu pada tanggal ll, 12, 13, 14, 18, 19, & 20 Juni 2018 (Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Senin, Selasa, & Rabu) sebagai Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah & tanggal 24 Desember 2Ol8 (Senin) sebagai Cuti Bersama Hari Raya Natal.
KEDUA: Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada dictum PERTAMA tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Negeri Sipil.
KETIGA: Pegawai Negeri Sipit yang melaksanakan tugas bersifat pemberian pelayanan kepada masyarakat, tetap melaksanakan tugasnya selama Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil [Tahun] 2018.
KEEMPAT: Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada diktum KETIGA diberikan tambahan jumlah cuti tahunan sebagai kompensasi atas jumlah cuti bersama yang tidak digunakan.
KELIMA: Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Berdasarkan Keppres Nomor 13 [Tahun] 2018 terdapat delapan hari cuti bersama untuk tahun 2018. Keputusan Cuti Bersama ini didasari pasal 333 ayat (4) PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS, dimana disebutkan bahwa cuti bersama ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Dengan adanya Keppres ini, cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan PNS.
Cuti bersama diperlukan untuk mewujudkan efisiensi & efektivitas hari kerja & memberi Pedomanbagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2018. PNS yang melaksanakan tugas memberikan pelayanan kepada masyarakat & tetap melaksanakan tugasnya selama cuti bersama, akan diberikan tambahan jumlah cuti tahunan sebagai kompensasi atas jumlah cuti bersama yang tidak digunakan.
Sebelumnya, dalam (Surat)Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, & Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menetapkan Hari Libur & Cuti Bersama [Tahun] 2018. SKB Tiga Menteri tetap berlaku bagi pegawai swasta, TNI, & Polri.