Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Permenpan RB) Nomor 22 [Tahun] 2018 (Tentang) Penerimaan Mahasiswa-Mahasiswi / Taruna-Taruni Sekolah Kedinasan Pada Kementerian / Lembaga [Tahun] 2018. Sebagaimana diketahui Sekolah Kedinasan merupakan Perguruan Tinggi yang diselenggarakan oleh Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Perhubungan, Badan Pusat Statistik, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, Badan Intelijen Negara, Badan Siber dan Sandi Negara dengan pola ikatan dinas dan/atau pola pembibitan.
Taruna Taruni yang mengikuti pendidikan pada sekolah kedinasan yang disebutkan di atas dipersiapkan untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) hal ini dinyatakan dalam Pasal 2 Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 22 [Tahun] 2018, yang menyatakan bahwa Tujuan Penerimaan Mahasiswa-Mahasiswi/Taruna-Taruni Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga Tahun 2018, untuk:
a. Memperoleh pegawai negeri sipil dari lulusan sekolah kedinasan yang memiliki kompetensi spesifik yang dibutuhkan oleh Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah;
b. Memperoleh pegawai negeri sipil dari lulusan sekolah kedinasan yang memiliki karakteristik pribadi sebagai pelayan publik; &
c. Memperoleh pegawai negeri sipil dari lulusan Sekolah Kedinasan yang memiliki karakteristik sebagai pemersatu Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bagaimana Tahapan seleksi Sekolah Kedinasan? Berdasarkan Pasal 6 Permenpan RB Nomor 22 [Tahun] 2018 (Tentang) Penerimaan Mahasiswa-Mahasiswi / Taruna-Taruni Sekolah Kedinasan Pada Kementerian / Lembaga [Tahun] 2018, Tahapan seleksi Sekolah Kedinasan terdiri dari:
a. Seleksi administrasi yang dilakukan oleh masing-masing panitia seleksi pada Kementerian/Lembaga;
b. Seleksi kompetensi dasar dengan sistem Computer Assisted Test (CAT) dan;
c. Seleksi lanjutan dapat berupa tes kesehatan, tes kesamaptaan, tes psikologi, tes wawancara, dan tes lainnya yang dipersyaratkan oleh sekolah kedinasan di masing-masing Kementerian/Lembaga.
Info menarik dari Permenpan RB Nomor 22 [Tahun] 2018 (Tentang) Penerimaan Mahasiswa-Mahasiswi / Taruna-Taruni Sekolah Kedinasan Pada Kementerian / Lembaga [Tahun] 2018 adalah terkait Nilai ambang batas Kelulusan SKD, TIU & TKP, yakni sebagai berikut
(1) Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b yaitu:
a. 143 (seratus empat puluh tiga) untuk Tes Karakteristik Pribadi;
b. 80 (delapan puluh) untuk Tes Intelegensia Umum; &
c. 75 (tujuh puluh lima) untuk Tes Wawasan Kebangsaan.
(2) Bobot Nilai ambang batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:
a. TWK 35 (tiga puluh lima) soal dengan bobot nilai, menjawab salah 0 (nol), menjawab benar 5 (lima), & tidak menjawab 0;
b. TIU 30 (tiga puluh) soal dengan bobot nilai, menjawab salah 0 (nol), menjawab benar 5 (lima), dan tidak menjawab 0 (nol);
c. TKP 35 (tiga puluh lima) soal dengan bobot nilai, apabila menjawab terendah 1 (satu) dan tertinggi 5 (lima) , serta tidak menjawab 0 (nol).
(3) Setiap peserta seleksi Sekolah Kedinasan wajib memenuhi nilai ambang batas seleksi kompetensi dasar yang nilainya dikeluarkan secara resmi oleh Badan Kepegawaian Negara.
Bagi lulusan SMA SMK yang melamar pada Sekolah Kedinasan perlu ditehui bahwa Pelamar harus melakukan pendaftaran dilakukan secara daring/online melalui portal https://sscndikdin.bkn.go.id dan dilanjutkan dengan melengkapi proses pendaftaran pada masing-masing portal Sekolah Kedinasan mulai tanggal 9 April – 30 April 2018. Harus diingat bahwa Pelamar hanya boleh mendaftar di 1 (satu) Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga. Apabila pelamar diketahui mendaftar lebih dari 1 (satu) Sekolah Kedinasan pada Kementerian/Lembaga, yang bersangkutan dinyatakan gugur.
[Download] Permenpan RB Nomor 22 [Tahun] 2018 –disini--
Baca Juga Info Lainnya:
1. Informasi Pendaftaran Politeknik Keuangan Negara PKn STAN [Tahun] 2018/2019 (disini)
2. Informasi Pendaftaran Sekolah Tinggi Ilmu Statistik STIS [Tahun] Akademik 2018/2019 (disini)
3. Informasi Pendaftaran Sekolah Tinggi Sandi Negara STSN. [Tahun] 2018/2019 (disini)
4. Informasi Pendaftaran Akademi Imigrasi (AIM) / POLTEKIM [Tahun] 2018/2019, (disini)
5. Informasi Pendaftaran Akademi ilmu pemasyarakatan (AKIP) / POLTEKIP [Tahun] 2018/2019 (disini)
6. Informasi Pendaftaran Sekolah Tinggi Meteorologi Klimatologi, & Geofisika (STMKG) [Tahun] 2018/2019 (Disini)
7 Informasi Pendaftaran Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) [Tahun] 2018/2019 (disini)
8. Informasi Pendaftaran Sekolah Kedinasaaan di lingkungan Kementerian Perhubungan Tahun 2018/2019 (disini)
9. informasi Pendaftaran Sekolah Tinggi Intelejen Negara STIN [Tahun] 2018/2019 --Disini--
Demikian info tentang Permenpan RB Nomor 22 [Tahun] 2018 Tentang Penerimaan Mahasiswa-Mahasiswi / Taruna-Taruni Sekolah Kedinasan Pada Kementerian / Lembaga [Tahun] 2018 semoga bermanfaat.