Pada hari Selasa, 16 Mei 2017 Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (KempanRB) telah menerbitkan Surat Edaran MENPANRB Nomor  20 [Tahun] 2017 Tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI, & POLRI Pada Bulan Ramadhan.
  Berikut ini isi Surat Edaran Menpan RB Nomor  20 [Tahun] 2017 Tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI, & POLRI Pada Bulan Ramadhan. Dengan ini diberitahukan bahwa dalam rangka peningkatan kualitas pelaksanaan lbadah Puasa pada bulan Ramadhan tahun 2017 bagi ASN, TNI, & POLRI, maka jam kerja ASN, TNI, & POLRI perlu diatur sebagai berikut:
 |  | 
| SE Menpan No 20 [Tahun] 2017 Tentang Penetapan JAM Kerja ASN, TNI, & POLRI PADA Bulan Romadhon | 
 1. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja
  a. Hari Senin sampai dengan Kamis Pukul: 08.00— 15.00
  Waktu Istirahat Pukul: 12.00— 12.30
  Waktu Hari Jum’at Pukul: 08.00—15.30
  Waktu istirahat Pukul: 11.30—12.30
  2. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 6 (enam) han kerja
  a. Hari Senin sampat dengan Kamis, & Sabtu Pukul: 08.00—14.00
  Waktu istn’ahat Pukul: 12.00—12.30
  b. Hari Jum’at Pukul 08.00—14.30
  Waktu istirahat Pukul: 11-30—12.30
  3. Jumlah jam kerja efektlf bagi Instansi Pemerintah Pusat & Daerah yang melaksanakan 5 (lima) atau 6 (enam) hari kerja selama bulan Ramadhan minimal 32,50 jam per minggu.
  4. Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadhan 2017 tersebut diatur oleh Pimpinan lnstansi Pemerlntah Pusat & Daerah masing-masing dengan menyesuaikan situasi & kondisi setempat.
 |  | 
| Surat Edaran Menpan No 20 [Tahun] 2017 Tentang Penetapan JAM Kerja ASN, TNI, & POLRI PADA Bulan Romadhon | 
 Link Download Surat Edaran Menpan Nomor  20 [Tahun] 2017 Tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI, & POLRI Pada Bulan Ramadhan (KLIK DISINI)
 