![(Tentang) Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar  Permenpan RB No 37 [Tahun] 2018 (Tentang) Nilai AMBANG BATAS Seleksi Kompetensi Dasar CPNS [Tahun] 2018](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhyL01bYMXeX9Q42qTWGsWgr14qeV_YA5HOdDgU99PratZTMASDLZhoiZsGNOfDO4U0tL04qkZMdgp0UzcKB0wCHVDU2LaqqxZRvjbKproitR-VJrP71NILsLv8RddA9SgS5fwzOTwr4wxh/s640/PERMENPAN+RB+NOMOR+37+TAHUN+2018.png)
 Permenpan Rb Nomor 37 [Tahun] 2018 (Tentang) Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil CPNS [Tahun] 2018. Jika ada ingin lulus dalam mengikuti seleksi CPNS 2018 maka Anda setidaknya harus mengetahui juga Permenpan RB Nomor 37 [Tahun] 2018 (Tentang) Nilai Ambang Batas SKD CPNS [Tahun] 2018. Adapun yang dimaksud Nilai  ambang  batas  Seleksi  Kompetensi  Dasar  (SKD) adalah  nilai minimal  yang  harus  dipenuhi  oleh  setiap  peserta  seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil.
  Menurut Pasal 2 Peraturan Menpan RB atau Permenpan Rb Nomor 37 [Tahun] 2018 (Tentang) Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil CPNS [Tahun] 2018, dinyatakan bahwa Seleksi  Kompetensi  Dasar  Calon  Pegawai  Negeri  Sipil  tahun 2018 meliputi: a)  Tes Karakteristik Pribadi (TKP); b)  Tes Intelegensia Umum (TIU); & c)  Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Jika Anda ingin lulus maka hasil harus sama atau melampaui nilai ambang batas yang telah ditetntukan untuk ketiga jenis tes tersebut.
  Selanjutnya pada pasal 3 Permenpan Rb Nomor 37 [Tahun] 2018 (Tentang) Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil CPNS [Tahun] 2018, bahwa Nilai  ambang  batas  Seleksi  Kompetensi  Dasar  Calon  Pegawai Negeri  Sipil  Tahun  2018 yaitu: 
  a.  143  (seratus  empat  puluh  tiga)  untuk  Tes Karakteristik Pribadi; 
  b.  80 (delapan puluh) untuk Tes Intelegensia Umum; & 
  c.  75 (tujuh puluh lima) untuk Tes Wawasan Kebangsaan.
 Namun ketentuan tersebut di atas dibedakan bagi peserta yang mendaftar pada jenis penetapan kebutuhan (formasi) khusus:
 a.  Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude); 
  b.  Penyandang Disabilitas; 
  c.  Putra/Putri Papua & Papua Barat; 
  d.  Olahragawan Berprestasi Internasional; & 
  e.  Diaspora; 
  f.  Tenaga  Guru  dan  Tenaga  Medis/Paramedis  dari  Eks Tenaga Honorer Kategori-II.
  Mengacu pada pasal 5 Permenpan Rb Nomor 37 [Tahun] 2018, Berikut ini nilai  ambang  batas  Seleksi  Kompetensi  Dasar  Calon  Pegawai Negeri  Sipil  Tahun  2018  bagi  peserta  yang  mendaftar  pada  jenis  formasi  khusus, yaitu:
  a.  Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi Putra/Putri Lulusan  Terbaik Berpredikat  Dengan  Pujian (Cumlaude) & Diaspora paling sedikit 298 (dua ratus sembilan puluh delapan),  dengan  nilai  TIU paling  rendah 85 (delapan puluh lima); 
  b.  nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi Penyandang Disabilitas paling  sedikit  260  (dua  ratus enam  puluh), dengan nilai TIU serendah-rendahnya 70 (tujuh puluh); 
  c.  nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi Putra/Putra Papua  dan  Papua  Barat paling  sedikit  260  (dua  ratus enam  puluh),  dengan  nilai  TIU paling  sedikit  60  (enam puluh); 
  d.  Nilai  kumulatif  Seleksi  Kompetensi  Dasar  bagi Tenaga Guru  dan  Tenaga  Medis/Paramedis  dari  Eks  Tenaga Honorer  Kategori-II  paling  sedikit  260  (dua  ratus enam puluh), dengan nilai TIU paling sedikit 60 (enam puluh); 
  e.  Nilai  terendah dari peserta  seleksi  Calon Pegawai Negeri Sipil  Olahragawan  Berprestasi  Internasional merupakan nilai ambang batas hasil Seleksi Kompetensi Dasar.
  Jadi kalau temen-temen guru honorer K2 ingin jadi CPNS, maka guru temen-temen harus memiliki nilai SKD paling  sedikit  260  (dua  ratus enam puluh), dengan nilai TIU paling sedikit 60 (enam puluh). 
  Selengapnya slikahkan baca Permenpan Rb Nomor 37 [Tahun] 2018 (Tentang) Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil CPNS [Tahun] 2018
  Link [Download] Permenpan Rb Nomor 37 [Tahun] 2018 ---- disini---
  Demikian informasi tentang Permenpan Rb Nomor 37 [Tahun] 2018 (Tentang) Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil CPNS [Tahun] 2018. Semoga bermanfaat, terima kasih. 
 