Permenpan Rb Nomor 37 [Tahun] 2018 (Tentang) Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil CPNS [Tahun] 2018. Jika ada ingin lulus dalam mengikuti seleksi CPNS 2018 maka Anda setidaknya harus mengetahui juga Permenpan RB Nomor 37 [Tahun] 2018 (Tentang) Nilai Ambang Batas SKD CPNS [Tahun] 2018. Adapun yang dimaksud Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil.
Menurut Pasal 2 Peraturan Menpan RB atau Permenpan Rb Nomor 37 [Tahun] 2018 (Tentang) Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil CPNS [Tahun] 2018, dinyatakan bahwa Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil tahun 2018 meliputi: a) Tes Karakteristik Pribadi (TKP); b) Tes Intelegensia Umum (TIU); & c) Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Jika Anda ingin lulus maka hasil harus sama atau melampaui nilai ambang batas yang telah ditetntukan untuk ketiga jenis tes tersebut.
Selanjutnya pada pasal 3 Permenpan Rb Nomor 37 [Tahun] 2018 (Tentang) Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil CPNS [Tahun] 2018, bahwa Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 yaitu:
a. 143 (seratus empat puluh tiga) untuk Tes Karakteristik Pribadi;
b. 80 (delapan puluh) untuk Tes Intelegensia Umum; &
c. 75 (tujuh puluh lima) untuk Tes Wawasan Kebangsaan.
Namun ketentuan tersebut di atas dibedakan bagi peserta yang mendaftar pada jenis penetapan kebutuhan (formasi) khusus:
a. Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude);
b. Penyandang Disabilitas;
c. Putra/Putri Papua & Papua Barat;
d. Olahragawan Berprestasi Internasional; &
e. Diaspora;
f. Tenaga Guru dan Tenaga Medis/Paramedis dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II.
Mengacu pada pasal 5 Permenpan Rb Nomor 37 [Tahun] 2018, Berikut ini nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 bagi peserta yang mendaftar pada jenis formasi khusus, yaitu:
a. Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat Dengan Pujian (Cumlaude) & Diaspora paling sedikit 298 (dua ratus sembilan puluh delapan), dengan nilai TIU paling rendah 85 (delapan puluh lima);
b. nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi Penyandang Disabilitas paling sedikit 260 (dua ratus enam puluh), dengan nilai TIU serendah-rendahnya 70 (tujuh puluh);
c. nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi Putra/Putra Papua dan Papua Barat paling sedikit 260 (dua ratus enam puluh), dengan nilai TIU paling sedikit 60 (enam puluh);
d. Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi Tenaga Guru dan Tenaga Medis/Paramedis dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II paling sedikit 260 (dua ratus enam puluh), dengan nilai TIU paling sedikit 60 (enam puluh);
e. Nilai terendah dari peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Olahragawan Berprestasi Internasional merupakan nilai ambang batas hasil Seleksi Kompetensi Dasar.
Jadi kalau temen-temen guru honorer K2 ingin jadi CPNS, maka guru temen-temen harus memiliki nilai SKD paling sedikit 260 (dua ratus enam puluh), dengan nilai TIU paling sedikit 60 (enam puluh).
Selengapnya slikahkan baca Permenpan Rb Nomor 37 [Tahun] 2018 (Tentang) Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil CPNS [Tahun] 2018
Link [Download] Permenpan Rb Nomor 37 [Tahun] 2018 ---- disini---
Demikian informasi tentang Permenpan Rb Nomor 37 [Tahun] 2018 (Tentang) Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil CPNS [Tahun] 2018. Semoga bermanfaat, terima kasih.