Surat Sekjen Kemdikbud Wacana Pungutan Di Sma/Smk

Pada jenjang SMA/SMK diperoleh adanya pungutan yang dilakukan oleh pihak sekolah, namun dihentikan adanya pungutan yang dilakukan oleh Komite Sekolah. Penegasan tersebut tercermin dalam Surat edaran Sekretaris Jendral Kemendikbud tertanggal 22 Desember 2017 wacana Penjelasan  Ketentuan Larangan Pungutan di SMA/SMK.

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa mengacu pada pasal 51 Peraturan Pemerintah No 48 tahun 2008, Satuan Pendidikan  SMA/SMK sanggup melaksanakan pungutan Pendidikan baik memakai istilah pungutan pendidikan maupun istilah lain ibarat Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP). Sedangkan Komite Sekolah dilarangan mengadakan pungutan dan hanya diperolehkan melaksanakan penggalangan dana dalam bentuk bantuan/sumbangan.

Selengkapnya berikut ini  Salinan Surat Sekjen Kemdikbud Tentang Pungutan di SMA/SMK tertanggal 22 Desember 2017.


SURAT SEKJEN KEMDIKBUD TENTANG PUNGUTAN DI SMA/SMK (Unduh)


Demikian isu wacana Surat Sekjen Kemdikbud Tentang Larngan Pungutan di SMA/SMK. Silahkan disharre agar sanggup membantu dan sanggup menjadi materi teladan bagi Bapak/Ibu para pengelola SMA/SMK.







= Baca Juga =



LihatTutupKomentar