|  | 
| Permendikbud Nomor 23 [Tahun] 2017 (Tentang) Hari Sekolah | 
 Pemerintah telah merilis Peraturan Menteri Pendidikan & Kebudayaan Republik Indonesia Permendikbud Nomor 23 [Tahun] 2017 (Tentang) Hari Sekolah. Adapun yang dimaksud  Hari Sekolah adalah jumlah hari & jam yang digunakan oleh guru, tenaga kependidikan, & peserta didik dalam penyelenggaraan pendidikan di Sekolah.
 |  | 
| Permendikbud Nomor (No) 23 [Tahun] 2017 (Tentang) Hari Sekolah | 
 Sesuai Pasal 2 Permendikbud Nomor (No) 23 [Tahun] 2017 (Tentang) Hari Sekolah, dinyatakan bahwa 
  1) Hari Sekolah dilaksanakan 8 (delapan) jam dalam 1 (satu) hari atau 40 (empat puluh) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu. 
  (2) Ketentuan 8 (delapan) jam dalam 1 (satu) hari atau 40 (empat puluh) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk waktu istirahat selama 0,5 (nol koma lima) jam dalam 1 (satu) hari atau 2,5 (dua koma lima) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu. 
  (3) Dalam hal diperlukan penambahan waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekolah dapat menambah waktu istirahat melebihi dari 0,5 (nol koma lima) jam dalam 1 (satu) hari atau 2,5 (dua koma lima) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu. (4) Penambahan waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak termasuk dalam perhitungan jam sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
 |  | 
| Berdasarkan Permendikbud Nomor 23 [Tahun] 2017 (Tentang) Hari Sekolah, Guru PNS wajib 40 jam perminggu | 
 Dalam Pasal 3 Permendikbud Nomor 23 [Tahun] 2017 (Tentang) Hari Sekolah, dinyatakan bahwa Hari Sekolah digunakan oleh Guru untuk melaksanakan beban kerja Guru. (2) Beban kerja Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. merencanakan pembelajaran atau pembimbingan; b. melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan; c. menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan; d. membimbing & melatih Peserta Didik; & e. melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja Guru Beban kerja Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan bagi Tenaga Kependidikan hari sekolah digunakan untuk melaksanakan tugas & fungsinya.
 |  | 
| Sesuai Permendikbud Nomor 23 [Tahun] 2017 (Tentang) Hari Sekolah, Eskul dilaksanakan di hari kerja | 
 Tidak hanya kegiatan intrakurikuler & kokurikuler, menurut Pasal 2 Permendikbud Nomor 23 [Tahun] 2017 (Tentang) Hari Sekolah, Hari Sekolah digunakan bagi Peserta Didik untuk melaksanakan kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, & ekstrakurikuler.
 |  | 
| Sesuai Permendikbud No 23 [Tahun] 2017 (Tentang) Hari Sekolah, 40 jam kerja bagi guru berlaku juga bagi sekolah yang belum menerapkan 5 hari kerja | 
 Dalam pasal 10 Permendikbud Nomor (No) 23 [Tahun] 2017 (Tentang) Hari Sekolah bahwa) Guru pada Sekolah yang belum dapat melaksanakan ketentuan Hari Sekolah tetap melaksanakan ketentuan 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu untuk memenuhi beban kerja guru.
  Selengkapnya silahkan [Download] Permendikbud Nomor (No) 23 [Tahun] 2017 (Tentang) Hari Sekolah
  LINK [Download] PERMENDIKBUD Nomor 23 [Tahun] 2017 (Tentang) Hari Sekolah (DISINI)
 
Demikian informasi tentang Permendikbud Nomor (No) 23 [Tahun] 2017 (Tentang) Hari Sekolah
 Demikian informasi tentang Permendikbud Nomor (No) 23 [Tahun] 2017 (Tentang) Hari Sekolah
 ==========================================
 