CARA MENGURUS (MEMPEROLEH) SURAT NIKAH |
Bagaimana Cara Mengurus Surat Nikah atau Cara Memperoleh Surat Nikah?. Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dan seorang perempuan sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang senang dan abadi menurut Ketuhanan Yang Maha Esa. Modul ini berisi informasi terkait dengan pernikahan.
Itulah sebabnya salah satu bukti resmi pernikahkan atau perkawinan seseorang adalag adanya Surat Nikah atau Surat Kawin. Baca lebih lanjut ya, Bagaimana Cara Mengurus Surat Nikah atau Cara Memperoleh Surat Nikah
Dasar Hukum penerbitan Surat Nikah / Surat Kawin
- Undang-Undang No 1 Tahun 1974 perihal perkawinan
- Peraturan Pemerintah No 48 Tahun 2014 perihal PNBP di lingkungan kementerian agama
Syarat penerbitan Surat Nikah / Surat Kawin
· Calon pengantin tiba eksklusif ke KUA Kecamatan untuk mendaftarkan Pernikahannya, dengan membawa persyaratan sebagai berikut:
· Surat keterangan untuk nikah (model N1),
· Surat keterangan asal-usul (model N2),
· Surat persetujuan mempelai (model N3),
· Surat keterangan perihal orang bau tanah (model N4),
· Surat pemberitahuan kehendak nikah (model N7) apabila calon pengantin berhalangan, pemberitahuan nikah sanggup dilakukan oleh wali atau wakilnya.
· Bukti imunisasi TT1 calon pengantin wanita, Kartu imunisasi, dan Imunisasi TT II dari Puskesmas setempat.
· Membayar biaya pencatatan nikah sebesar Rp 30.000,-.
· Surat izin pengadilan apabila tidak ada izin dari orangtua/wali;
· Pas foto ukuran 3 x 2 sebanyak 3 lembar;
· Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum berumur 19 tahun dan bagi calon isteri yang belum berumur 16 tahun;
· Bagi anggota TNI/POLRI membawa surat izin dari atasan masing-masing;
· Surat izin Pengadilan bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang;
· Akta cerai atau kutipan buku registrasi talak/buku registrasi cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989;
· Surat keterangan perihal janjkematian suami/istri yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah atau pejabat berwenang yang menjadi dasar pengisian model N6 bagi janda/duda yang akan menikah.
Prosedur Memperoleh Surat Nikah
CALON SUAMI :
· Pengantar RT-RW dibawa ke Kelurahan setempat untuk mendapat Isian Balangko N1, N2, N3 & N4.
· Datang ke KUA setempat untuk mendapat Surat Pengantar/Rekomendasi Nikah (Jika calon Istri beralamat lain daerah/Kecamatan).
· Jika calon Istri se daerah/Kecamatan, berkas calon Suami diserahkan ke fihak calon Istri.
· LAMPIRAN :
· Fotokopi KTP,
· Akte Kelahiran & C1 (Kartu KK).
· Pas Potho 3 x 4 = 2 lbr, bila calon istri luar daerah,
· Pas Potho 2 x 3 = 5 br, jk calon istri sedaerah/Kecamatan
CALON ISTRI:
· Pengantar RT-RW dibawa ke Kelurahan setempat untuk mendapat Isian Balangko N1, N2, N3 & N4.
· Datang ke KUA setempat untuk mendaftarkan Nikah dan investigasi manajemen (bersama Wali dan calon suami)
· Calon Suami & Calon Istri sebelum pelaksanaan nikah akan mendapat Penasihatan Perkawinan dari BP4.
LAMPIRAN :
· Fotokopi KTP,
· Akte Kelahiran & C1 (Kartu KK) caten.
· Fotokopi Kartu Imunisasi TT
· Pas Photo latar biru ukuran 2 X 3 masing-masing caten 5 lbr.
· Akta Carai dari PA bagi janda/ duda cerai.
· Dispensasi PA bila usia kurang dari 16 pi dan 19 pa.
· Izin atasan bagi anggota TNI/ POLRI
· Surat Keterangan Kematian Ayah bila sudah meninggal
· Surat Keterangan Wali bila Wali tidak sealamat dari Kelurahan setempat
· Dispensasi Camat bila kurang dari 10 hari
· N5 (surat ijin orang tua) bila usia caten kurang dari 21 th.
· N6 (Surat Kematian suami/istri) bagi janda/duda meninggal dunia
Biaya (Rupiah) untuk Mengurus Surat Nikah atau Memperoleh Surat Nikah
Biaya Menikah:
- Gratis bila menikah di KUA
- Rp. 600.000 bila di luar KUA
Kontak Penyelenggara
Keterangan dan info lebih lanjut Bagaimana Cara Mengurus Surat Nikah atau Cara Memperoleh Surat Nikah sanggup menghubungi Kantor Urusan Agama (KUA) masing-masing kecamatan untuk yang Muslim. Atau ke Kantor Catatan Sipil untuk non Muslim.
==================================================