Gaji Ke 13 dan ke 14 |
Berita bangga bagi guru PNS dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) lainnya, alasannya untuk pertama kalinya dalam sejarah PNS, pada tahun 2016 mungkin untuk selanjutnya pemerintah akan memperlihatkan Tunjangan hari Raya (THR) sebesar satu kali honor pokok. Pemberian tunjangan hari raya ini lebih dikenal dengan pinjaman gaji ke 14 tahun 2016. Pemberian honor ke 14 tahun 2016 ini merupakan pengganti dari kenaikan honor PNS setiap tahunnya.
Dengan adanya pinjaman THR sebesar honor pokok, berarti pada tahun 2016 ini PNS akan mendapat Gaji Ke13 dan Gaji Ke-14. Menurut info yang dirilis banyak sekali media, pemerintah sendiri menyatakan akan mencairkan honor ke-14 untuk PNS sebelum Hari Raya Idul Fitri yang jatuh pada 6-7 Juli 2016. Hal ini sesuai dengan pernyataan Direktur Penyusunan APBN Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Kunta Nugraha yang menyatakan bahwa pembayaran honor ke-14 berdekatan dengan pembayaran honor ke-13. “Kemungkinan dekat-dekatan dengan lebaran,” katanya, Sabtu (7/5/2016) kepada bisnis.liputan6.com.
Sejalan dengan hal tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Yuddy Chrisnandi pernah menyatakan bahwa gaji ke-14 dialokasikan untuk membantu memenuhi kebutuhan pokok masyarakat ketika merayakan Idul Fitri. Pasalnya, menjelang hari raya, kebutuhan PNS pun meningkat.
Karena sifatnya THR, Gaji ke-14 ini dialokasikan untuk membantu memenuhi kebutuhan jelang perayaan Lebaran. Karena jelang Lebaran, kebutuhan para PNS meningkat. Yuddy memastikan gaji 14 ini akan cair ketika bulan Ramadan. "Gaji ke-14 ini terkait THR, diberikan di bulan Ramadan, menjelang Lebaran. Selambat-lambatnya 10 hari sebelum Lebaran," tutur Yuddy.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Yuddy Chrisnandi menambahkan, prosedur pencairan honor ke-14 ini sama persis dengan prosedur pencairan honor ke-13, yang besarannya hanya satu kali dari honor pokok. "Jadi honor pokok saja, honor pokok ini kan tergantung masing-masing golongan," kata dia.
Pemerintah telah menganggarkan dana puluhan triliun demi membayarkan gaji ke-14 PNS. Saat ini ada sekitar 4,5 juta PNS dengan golongan berbeda-beda. "Kira-kira itu hampir Rp 80 triliun, besar sekali. Kalau belanja pegawai lebih dari itu, ratusan triliun malah, alasannya ada tunjangan penghasilan, tunjangan kinerja, semua itu masuk dalam belanja pegawai. Kalau honor ke-14 sekitar itu," kata Yuddy.
Yuddy menambahkan, prosedur pencairan gaji ke-14 ini sama persis dengan prosedur pencairan honor ke 13, yang besarannya hanya satu kali dari honor pokok. "Jadi honor pokok saja, honor pokok ini kan tergantung masing-masing golongan," ujar Yuddy.
Terkait planning adanya pemberian honor ke 13 dan ke 14 tahun 2016 juga pernah dinayatakan Menteri dalam Negeri yang dirilis di media resmi setkab.go.id pada bulan Januari 2016. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengemukakan, pemerintah belum dapat merealisasikan kenaikan honor bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun anggaran 2016 ini, alasannya harus menunggu pertumbuhan ekonomi mencapai 7 persen. Namun demikian, pemerintah akan tetap memperlihatkan pemasukan ekstra bagi PNS, dengan memperlihatkan honor ke-13 dan ke-14.
Mendagri meyakini, gaji ke 14 ini akan menjadi ekstra pemasukan bagi para pegawai. Meski sebelumnya, pemerintah sempat mewacanakan adanya kenaikan gaji, namun belum dapat direalisasikan. Pasalnya, harus menunggu pertumbuhan ekonomi mencapai 7 persen.
Sebelumnya Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani, mengemukakan, sebagai pengganti kenaikan honor PNS/Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2016 berupa pinjaman gaji ke-14, pemerintah sudah menganggarkan dana sebesar Rp 6 triliun dalam APBN 2016.
Adapun planning Pemberian THR bagi PNS atau lebih populer dengan Pencairan Gaji Ke 14 tahun 2016 sebagai dijelaskan di atas direncanakan sebelum hari raya Idul Fitri. "Gaji ke-14 ini terkait THR, diberikan di bulan Ramadan, menjelang Lebaran. Selambat-lambatnya 10 hari sebelum Lebaran"
Sedangkan rencana Pemberian Gaji Ke 13 tahun 2016 mungkin sama dengan tujuannya untuk membantu biaya pendidikan bagi keluarga PNS. Dengan demikian pencairan Gaji Ke 13 tahun 2016 mungkin diberikan pada masa jelang masuk sekolah. Namun realisasi sebagaimana pernah dinyatakan Mendagri menjadi kewenangannya Kementerian Keuangan