PMK No 187/PMK.07/2016 (Tentang) PERUBAHAN ATAS Peraturan MENTERi KEUANGAN No 48/PMK. 07/2016 (Tentang) PENGELOLAAN TRANSFER ke DAE RAH & DANA DESA

PMK No 187/PMK.07/2016
Menteri Keuangan Republik Indonesia telah menerbitkan PMK baru tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah & Dana Desa yakni Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 187/PMK.07/2016 yang diterbikan pada tanggal 2 Desember 2016 (Tentang) Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK. 07/2016 (Tentang) Pengelolaan Transfer Ke Daerah & Dana Desa

Dengan adanya PMK Nomor 187/PMK. 07/2016 (Tentang) Pengelolaan Transfer Ke Daerah & Dana Desa maka aturan tentang penyaluran atau pencairan Dana Desa tahun 2017, penyaluran atau pencairan Dana BOS tahun 2017, penyaluran atau pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru tahun 2017 via Transfer Daerah, penyaluran atau pencairan Tunjangan Daerah Khusus tahun 2017 via Transfer Daerah, penyaluran dana BOK & BOKB tahun 2017 harus mengacu pada PMK Nomor 187/Pmk. 07/2016.




Terkait penyaluran atau pencairan dana BOS tahun 2017 berdasarkan Pasal 76 (1) PMK Nomor 187/Pmk. 07/2016 dinyatakan bahwa Penyaluran Dana BOS untuk daerah tidak terpencil dilakukan secara triwulanan, yaitu: a. triwulan I paling cepat bulan Januari; b. triwulan II paling cepat bulan April; c. triwulan III paling cepat bulan Juli; & d. triwulan IV paling cepat bulan Oktober

Sedangkan terkait Penyaluran atau Pencairan Tunjangan Profesi Guru tahun 2017 berdasarkan Pasal 80 ( 1) PMK Nomor 187/Pmk. 07/2016 dinyatakan bahwa Penyaluran Dana TP Guru PNSD dilaksanakan secara triwulanan, yaitu: a. triwulan I paling cepat pada bulan Maret; b. triwulan II paling cepat pada bulan Juni; c. triwulan III paling cepat pada bulan September; clan d. triwulan IV paling cepat pada bulan November.

Sedangkan terkait Penyaluran atau Pencairan Dana Tambahan Penghasilan Guru PNS yang belum mendapatkan TPG berdasarkan Pasal 81 (1) PMK Nomor 187/Pmk. 07/2016  dinyatakam bahwa Penyaluran DTP Guru PNSD dilaksanakan secara triwulanan, yaitu: a. triwulan I paling cepat pada bulan Maret; . b. triwulan II paling cepat pada bulan Juni; c. triwulan III paling cepat pada bulan September; & d. triwulan IV paling cepat pada bulan November.

Sedangkan terkait Penyaluran atau Pencairan Tunjangan Daerah Khusus (Sekarang dinamakan  Tunjangan Khusus Guru atau TKD)  tahun 2017 berdasarkan Pasal 8 1A ( 1) PMK Nomor 187/Pmk. 07/2016  dinyatakan bahwa Penyaluran Dana TKG PNSD dilaksanakan secara triwulanan, yaitu: a. triwulan I paling cepat pada bulan Maret; b. triwulan II paling cepat pada bulan Juni; c. triwulan III paling cepat pada bulan September; & d. triwulan IV paling cepat pada bulan November.

Selengkapnya silahkan [Download] PMK Nomor 187/Pmk. 07/2016   (KLIK DISINI)

Demikian informasi ini disampaikan semoga bermanfaat.


===================================================






LihatTutupKomentar