Berkas Undangan Mendapat Pemberian Fungsional Guru Gtt Dan Gty



Cara mengajukan Tunjangan Fungsional

1.    Tunjangan fungsional  adalah sumbangan yang diberikan kepada  guru bukan PNS, besarnya Rp.300.000 per bulan yang pembayarannya dicairkan setiap 6 bulan sekali dan, Kriteria akseptor Tunjangan Fungsional ditetapkan menurut kuota masing-masing Kab/Kota.

2.    Guru bukan PNS mencakup GTT dan GTY yaitu Guru Honorer, (Honorer Pusat / Honorer Daerah / Honorer Komite dll) dan Guru Yayasan, yang mengajar di sekolah-sekolah dilingkungan Kemendikbud dan Kemenag

3.    Pengajuan ajakan mendapat sumbangan fungsional ke sentra dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kab/Kota, dengan sanggup memilih kuota sendiri, berarti disdik sanggup mengusulkan Guru/PTK sebanyak-banyaknya sesuai dengan keadaan di kawasan masing-masing.


Syarat mengajukan ajakan Tunjangan Fungsional

1.    Mengajar 24 jam dibuktikan dengan SK Pemb Tugs terakhir
2.    Masa kerja minimal 5 tahun bagi yang mengajar di sekolah SWASTA dan minimal 6 tahun bagi yang mengajar di sekolah NEGERI

Pada prinsipnya yang mengajukan / ajakan Tunjangan Fungsional yakni sekolah (Kepala Sekolah) tetapi berkas boleh diantar eksklusif oleh PTK ybs ke Dinas Pendidikan Kab/Kota

Berkas yang dilampirkan

1.    Surat Pengantar dari KUPT Kecamatan
2.    Fotocopy SK awal bertugas s.d. sk yg terakhir dilegalisir oleh Kepala Sekolah
3.    Fotocopy NUPTK dilegalisir oleh Kepala Sekolah
4.    Fotocopy SK Pembagian kiprah mengajar yg terakhir dilegalisir oleh KUPT
5.    Fotocopy rekening bank
6.    Fotocopy NPWP

Berkas diantar ke  Dinas Pendidikan Kab/Kota bagian Program, dan pihak disdik yang akan mengajukan ke pusat.

Informasi yang lebih lengkap sanggup ditanyakan ke Dinas Pendidikan Kab/Kota masing-masing
LihatTutupKomentar