Cara mengajukan Tunjangan Fungsional
1. Tunjangan fungsional adalah sumbangan yang diberikan kepada guru bukan PNS, besarnya Rp.300.000 per bulan yang pembayarannya dicairkan setiap 6 bulan sekali dan, Kriteria akseptor Tunjangan Fungsional ditetapkan menurut kuota masing-masing Kab/Kota.
2. Guru bukan PNS mencakup GTT dan GTY yaitu Guru Honorer, (Honorer Pusat / Honorer Daerah / Honorer Komite dll) dan Guru Yayasan, yang mengajar di sekolah-sekolah dilingkungan Kemendikbud dan Kemenag
3. Pengajuan ajakan mendapat sumbangan fungsional ke sentra dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kab/Kota, dengan sanggup memilih kuota sendiri, berarti disdik sanggup mengusulkan Guru/PTK sebanyak-banyaknya sesuai dengan keadaan di kawasan masing-masing.
Syarat mengajukan ajakan Tunjangan Fungsional
1. Mengajar 24 jam dibuktikan dengan SK Pemb Tugs terakhir
2. Masa kerja minimal 5 tahun bagi yang mengajar di sekolah SWASTA dan minimal 6 tahun bagi yang mengajar di sekolah NEGERI
Pada prinsipnya yang mengajukan / ajakan Tunjangan Fungsional yakni sekolah (Kepala Sekolah) tetapi berkas boleh diantar eksklusif oleh PTK ybs ke Dinas Pendidikan Kab/Kota
Berkas yang dilampirkan
1. Surat Pengantar dari KUPT Kecamatan
2. Fotocopy SK awal bertugas s.d. sk yg terakhir dilegalisir oleh Kepala Sekolah
3. Fotocopy NUPTK dilegalisir oleh Kepala Sekolah
4. Fotocopy SK Pembagian kiprah mengajar yg terakhir dilegalisir oleh KUPT
5. Fotocopy rekening bank
6. Fotocopy NPWP
Berkas diantar ke Dinas Pendidikan Kab/Kota bagian Program, dan pihak disdik yang akan mengajukan ke pusat.
Informasi yang lebih lengkap sanggup ditanyakan ke Dinas Pendidikan Kab/Kota masing-masing