Menurut Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 43 Tahun 2018 (Tentang) Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Sedangkan Pengawasan Koperasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh pejabat yang membidangi koperasi untuk mengawasi dan memeriksa koperasi agar kegiatan diselenggarakan dengan baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 43 Tahun 2018, menyatakan bahwa Pemeriksaan Koperasi adalah serangkaian kegiatan mencari, mengumpulkan, dan mengolah data dan/atau keterangan lain yang dilakukan oleh Pemeriksa Koperasi untuk membuktikan ada atau tidak adanya pelanggaran atas peraturan perundang-undangan. Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, & hak untuk melakukan kegiatan pengawasan koperasi melalui penerapan kepatuhan, pemeriksaan kelembagaan, pemeriksaan usaha simpan pinjam, penilaian kesehatan usaha simpan pinjam, & penerapan sanksi. Sedangkan Pejabat Fungsional Pengawas Koperasi yang selanjutnya disebut Pengawas Koperasi adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang & hak untuk melaksanakan pekerjaan jabatan fungsional Pengawas Koperasi.
Pasal 2 & 3 Permenpan RB atau Peraturan Menpan RB Nomor 43 Tahun 2018, dinyatakan bahwa Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi termasuk dalam rumpun pengawas kualitas & keamanan. Sedangkan Kedudukan Pengawas Koperasi berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengawasan koperasi pada Instansi Pemerintah. Pengawas Koperasi merupakan jabatan karier PNS.
Kategori & Jenjang Jabatan Fungsional menurut Pasal 4 Permenpan RB atau Peraturan Menpan RB Nomor 43 Tahun 2018, dinyatakan Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
a. Pengawas Koperasi Ahli Pertama;
b. Pengawas Koperasi Ahli Muda;
c. Pengawas Koperasi Ahli Madya; &
d. Pengawas Koperasi Ahli Utama.
Adapun Tugas Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 5 Permenpan RB atau Peraturan Menpan RB Nomor 43 Tahun 2018 adalah melaksanakan pengawasan koperasi dalam aspek penerapan kepatuhan, pemeriksaan kelembagaan, pemeriksaan usaha simpan pinjam, penilaian kesehatan usaha simpan pinjam, & penerapan sanksi.
Selengkapnya silahkan baca & download Permenpan RB atau Peraturan Menpan RB Nomor 43 Tahun 2018
Link [Download] Permenpan RB atau Peraturan Menpan RB Nomor 43 Tahun 2018
Demikian informasi tentang Permenpan RB atau Peraturan Menpan RB Nomor 43 Tahun 2018. Semoga bermanfaat, terima kasih.