[Download] Peraturan Pemerintah No 19 [Tahun] 2017

Peraturan Pemerintah Nomor  19 [Tahun] 2017 


Pemerintah secara resmi merilis Peraturan Pemerintah Atau PP 19 [Tahun] 2017 (Tentang) Perubahan PP 74 [Tahun] 2008 (Tentang) Guru. Dengan diberlakunya PP 19 [Tahun] 2017 (Tentang) Perubahan PP 74 [Tahun] 2008 (Tentang) Guru terdapat beberapa perubahan yang fundamental terkait atuaran guru,  kepala sekolah & pengawas sekolah. 


Beberapa perubahan sesuai PP 19 [Tahun] 2017 (Tentang) Perubahan PP 74 [Tahun] 2008 (Tentang) Guru antara lain:

1. Terkait  Beban Kerja Guru PNS Peraturan Pemerintah Atau PP 19 [Tahun] 2017 (Tentang) Perubahan PP 74 [Tahun] 2008 (Tentang) Guru

Beban Kerja Guru PNS PP Nomor 19 [Tahun] 2017 (Tentang) Perubahan PP 74 [Tahun] 2008 (Tentang) Guru


2. Terkait  Beban Kerja & Tugas pokok & Fungsi Kepala Sekolah sesuai Peraturan Pemerintah Atau PP 19 [Tahun] 2017 (Tentang) Perubahan PP 74 [Tahun] 2008 (Tentang) Guru

Beban Kerja & Tugas pokok & Fungsi Kepala Sekolah Peraturan Pemerintah  Nomor 19 [Tahun] 2017 (Tentang) Perubahan PP 74 [Tahun] 2008


3. Terkait Tunjangan Profesi Peraturan Pemerintah Atau PP 19 [Tahun] 2017 (Tentang) Perubahan PP 74 [Tahun] 2008 (Tentang) Guru

PP 19 [Tahun] 2017 (Tentang) Perubahan PP 74 [Tahun] 2008 (Tentang) Guru


4. Terkait Dihapuskannya Tunjangan Profesi Pengawas Sekolah Peraturan Pemerintah Atau PP 19 [Tahun] 2017 (Tentang) Perubahan PP 74 [Tahun] 2008 (Tentang) Guru

PP 19 [Tahun] 2017 (Tentang) Perubahan  PP 74 [Tahun] 2008 (Tentang) Guru Terkait Tunjangan Profesi Pengawas

PP 19 [Tahun] 2017 Pasal 67 A

Bagi Anda yang Penasaran dengan Peraturan Pemerintah Atau PP 19 [Tahun] 2017 (Tentang) Perubahan PP 74 [Tahun] 2008 (Tentang) Guru  silahkan download melalui link [Download] yang tersedia di bawah ini. Silahkan berikan laporan jika link [Download] PP 19 [Tahun] 2017 tidak berfungsi dengan baik.


Link [Download] Peraturan Pemerintah Atau PP 19 [Tahun] 2017 (Tentang) Perubahan PP 74 [Tahun] 2008 (Tentang) Guru (KLIKDISINI)

=====================================================







LihatTutupKomentar