|  | 
| Permenpan RB No 22 TAHUN2017 (Tentang) Nilai AMBANG BATAS TES Kompetensi Dasar Seleksi CPNS [Tahun] 2017 | 
Berdasarkan pasal 1 Permenpan RB No 22 [Tahun] 2017 (Tentang) Nilai Ambang Batas Tes Kompetensi Dasar Seleksi CPNS [Tahun] 2017 dinyatakan Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta ujian seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil. Selanjutnya pasal 2 Permenpan RB No 22 [Tahun] 2017 menyatakan bahwa Seleksi kompetensi dasar calon pegawai negeri sipil tahun 2017 meliputi: a. tes karateristik pribadi; b. tes intelegensia umum; & c. tes wawasan kebangsaan.
 Berdasarkan pasal 3 Permenpan RB No 22 [Tahun] 2017 (Tentang) Nilai Ambang Batas Tes Kompetensi Dasar Seleksi CPNS [Tahun] 2017 dinyatakan Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar seleksi calon pegawai negeri sipil tahun 2017 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yaitu: 
  a. 143 (seratus empat puluh tiga) untuk Tes Karakteristik Pribadi; 
  b. 80 (delapan puluh) untuk Tes Intelegensia Umum; & 
  c. 75 (tujuh puluh lima) untuk Tes Wawasan Kebangsaan. 
  Menurut pasal 4 PermenpanRB No 22 [Tahun] 2017 dinyatakan 
  1)  Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tidak berlaku bagi peserta yang mendaftar pada jenis formasi: 
  a. cumlaude/dengan pujian; 
  b. penyandang disabilitas; 
  c. putra-putri Papua/Papua Barat tidak termasuk untuk jabatan calon hakim; 
  2) Hasil seleksi kompetensi dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada pemeringkatan/rangking.
  Link Download PermenpanRB No 22 [Tahun] 2017 tentang Nilai Ambang Batas Tes Kompetensi Dasar Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) [Tahun] 2017 (KLIKDISNI)
  Demikian informasi ini disampaikan semoga bermanfaat.
  ===================================================
 