Permendikbud Nomor 64 Tahun 2015 Wacana Tempat Tanpa Rokok Di Lingkungan Sekolah

Permendikbud Nomor 64 Tahun 2015
Larangan merokok di sekolah semakin tegas dengan dikeluarkanya Permendikbud Nomor 64 Tahun 2015 Tentang Kawasan Tanpa Rokok Di Lingkungan Sekolah

Dalam Pasal 5 Permendikbud Nomor 64 Tahun 2015 Tentang Kawasan Tanpa Rokok Di Lingkungan Sekolah dinyatakan
(1)  Kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, akseptor didik, dan  pihak  lain  dilarang  merokok,  memproduksi,  menjual, mengiklankan,  dan/atau  mempromosikan  rokok  di Lingkungan Sekolah. 
(2)  Kepala  sekolah wajib  menegur  dan/atau  memperingatkan dan/atau  mengambil  tindakan  terhadap  guru,  tenaga kependidikan,  dan  peserta  didik  apabila  melaksanakan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
(3)  Kepala  sekolah dapat  memberikan  sanksi  kepada guru, tenaga  kependidikan,  dan  Pihak  lain  yang  terbukti melanggar ketentuan Kawasan tanpa rokok di Lingkungan Sekolah.
(4)  Guru, tenaga kependidikan, dan/atau akseptor bimbing sanggup memberikan  teguran  atau  melaporkan  kepada  kepala sekolah apabila terbukti ada yang merokok di Lingkungan Sekolah.
(5)  Dinas pendidikan setempat sesuai dengan kewenangannya memberikan  teguran  atau  sanksi  kepada  kepala  sekolah apabila  terbukti  melanggar  ketentuan  Kawasan  tanpa rokok  di  Lingkungan  Sekolah  berdasarkan  laporan  atau informasi  dari  guru,  tenaga  kependidikan,  peserta  didik, dan/atau Pihak lain.

Selanjutnya dalam Pasal 6 Permendikbud Nomor 64 Tahun 2015 Tentang Kawasan Tanpa Rokok Di Lingkungan Sekolah dinyatakan Larangan  penjualan  rokok  sebagaimana  dimaksud  dalam Pasal  4  huruf  d  dan  pasal  5  ayat  (1)  berlaku  juga  terhadap larangan  penjualan permen  berbentuk rokok  atau  benda  lain yang  dikonsumsi  maupun  yang  tidak  dikonsumsi  yang menyerupai  rokok  atau  tanda  apapun  dengan  merek  dagang, logo,  atau  warna  yang  bisa  diasosiasikan  dengan produk/industri rokok.

Sedangkan dalam Pasal 7 Permendikbud Nomor 64 Tahun 2015 Tentang Kawasan Tanpa Rokok Di Lingkungan Sekolah dinyatakan
(1)  Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan  melakukan  pemantauan  dan  evaluasi  pelaksanaan  Peraturan  Menteri  ini  secara  berkala  paling sedikit dalam satu tahun.
(2)  Dinas  pendidikan  provinsi/kabupaten/kota  menyusun dan  menyampaikan  hasil  pelaksanaan  pemantauan kepada  walikota,  bupati, gubernur,  dan/atau  menteri terkait  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  sesuai dengan kewenangannya.
(3)  Sekolah wajib melaksanakan training kepada akseptor bimbing yang  merokok  di  dalam  maupun  di  luar  Lingkungan Sekolah sesuai dengan tata tertib yang berlaku di sekolah.


DOWNLOAD PERMENDIKBUD NOMOR 64 TAHUN 2015 TENTANG KAWASAN TANPA ROKOK DI LINGKUNGAN SEKOLAH

===================================

= Baca Juga =





LihatTutupKomentar