Penerapan Pancasila Sebagai Dasar Negara Dan Pandangan Hidup Bangsa

Penerapan Pancasila Sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa

Bagaimanakah penerapan atau mengimplementasikan Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara? Implementasi Pancasila berarti menjabarkan nilai-nilai Pancasila dalam bentuk norma-norma, serta merealisasikannya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam implementasi ini, klasifikasi nilai-nilai Pancasila dalam bentuk norma-norma, dijumpai dalam bentuk norma hukum, kenegaraan, dan norma-norma moral. Sedangkan realisasinya dikaitkan dengan tingkah laris semua warga negara dalam masyarakat, serta seluruh aspek penyelenggaraan negara.



Ada dua macam Penerapan / implementasi Pancasila, yakni:

a. Implementasi Pancasila dalam ketatanegaraan, ialah pelaksanaan nilai-nilai Pancasila dalam penyelenggaraan negara, baik legislatif, eksekutif, yudikatif maupun semua bidang kenegaraan lainnya. Konkritnya pelaksanaan Pancasila dalam:
1) Hukum dan perundang-undangan.
2) Pemerintahan.
3) Politik dalam negeri dan luar negeri.
4) Pertahanan dan keamanan.
5) Kesejahteraan.
6) Kebudayaan.
7) Pendidikan dan sebagainya.

b. Implementasi Pancasila dalam kehidupan sehari-hari ialah adalah pelaksanaan nilai-nilai Pancasila dalam setiap pribadi, perseorangan, setiap warga negara, setiap individu, setiap penduduk, setiap orang Indonesia. Pelaksanaan secara sehari-hari ini lebih berkaitan dengan norma-norma moral.

Jika aktualisasi Pancasila dalam kehidupan sehari-hari telah tercapai, berarti nilai-nilai Pancasila telah menempel dalam hati sanubari bangsa Indonesia, dan yang demikian itu disebut dengan kepribadian Pancasila. Dengan demikian, maka bangsa Indonesia telah mempunyai suatu ciri khas, sehingga bangsa Indonesia berbeda dengan bangsa lainnya. Pelaksanaan Pancasila yang dalam kehidupan sehari-hari lebih penting artinya bila dibandingkan dengan pelaksanaan Pancasila dalam ketatanegaraan. Hal ini disebabkan lantaran pelaksanaan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari ini merupakan persyaratan keberhasilan pelaksanaan Pancasila dalam ketatanegaraan.

Bagaimanakah caranya semoga Pancasila yang bersifat ideal itu sanggup diterapkan dalam kehidupan nyata? Bangsa Indonesia dari waktu ke waktu harus membumikan Pancasila yang sangat aneh tersebut, dengan cara memberi makna masing-masing silanya. Penafsiran makna tersebut harus dilakukan oleh semua komponen bangsa, dihentikan dimonopoli oleh mereka yang sedang berkuasa saja, yang penting pemaknaan tersebut harus sesuai dengan nilai dasarnya serta kondisi zamannya.

Berikut teladan penafsiran makna Pancasila sesuai Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4) yakni:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
(1) Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketaqwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
(2) Manusia Indonesia percaya dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing berdasarkan dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
(3) Mengembangkan perilaku hormat menghormati dan berhubungan antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
(4) Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
(5) Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa ialah duduk perkara yang menyangkut kekerabatan langsung insan dengan Tuhan Yang Maha Esa.
(6) Mengembangkan perilaku saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
(7) Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.

2. Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
(1) Mengakui dan memperlakukan insan sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
(2) Mengakui persamaan derajad, persamaan hak dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturrunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya.
(3)  Mengembangkan perilaku saling menyayangi sesama manusia.
(4)  Mengembangkan perilaku saling empati dan tepa selira.
(5)  Mengembangkan perilaku tidak semena-mena terhadap orang lain.
(6)  Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
(7)  Gemar melaksanakan acara kemanusiaan.
(8)  Berani membela kebenaran dan keadilan.
(9) Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai penggalan dari seluruh umat manusia.
(10)Mengembangkan perilaku hormat menghormati dan berhubungan dengan bangsa lain.

3. Persatuan Indonesia
(1) Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan langsung dan golongan.
(2) Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.
(3)  Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
(4) Mengembangkan rasa pujian berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
(5) Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian infinit dan keadilan sosial.
(6) Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
(7) Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.

4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
(1) Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap insan Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama.
(2) Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
(3) Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
(4) Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
(5) Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
(6) Dengan i’tikad baik dan rasa tanggung jawab mendapatkan dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
(7) Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan langsung dan golongan.
(8) Musyawarah dilakukan dengan logika sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
(9) Keputusan yang diambil harus sanggup dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
(10) Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan.

5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
(1) Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan perilaku dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
(2) Mengembangkan perilaku adil terhadap sesama.
(3) Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
(4) Menghormati hak orang lain.
(5) Suka memberi sumbangan kepada orang lain semoga sanggup bangun sendiri.
(6) Tidak memakai hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain.
(7) Tidak memakai hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.
(8) Tidak memakai hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum.
(9) Suka bekerja keras.
(10) Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
(11) Suka melaksanakan acara dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.







= Baca Juga =



LihatTutupKomentar