PMK No 74/PMK.05/2017 (Tentang) Juknis PEBERIAN GAJI ke 13 [Tahun] 2017 untuk PNS & Pensiunan

PMK No 74/PMK.05/2017 (Tentang) Juknis PEBERIAN GAJI ke 13 [Tahun] 2017 

Peraturan Menter! Keuangan Republik Indonesia PMK Nomor 74/PMK.05/2017 (Tentang) Perubahan Atas Peraturan Menter! Keuangan Nomor 96/PMK.05/2016 (Tentang) Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, Atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, & Penerima Pensiun atau Tunjangan.


Berdasarkan pasal 16 PMK No 74/PMK.05/2017 (Tentang) Juknis PEBERIAN GAJI ke 13 [Tahun] 2017 bahwa Pemberian gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan um um, & tunjangan kinerja ketiga belas (13) untuk PNS yang bekerja pada Pemerintahan Daerah, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota & Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dibayarkan pada bulan Juli. 2017.

Berdasarkan pasal 18 PMK No 74/PMK.05/2017 (Tentang) Juknis PEBERIAN GAJI ke 13 [Tahun] 2017 bahwa Pembayaran pensiun atau tunjangan ketiga belas oleh PT Taspen (Persero) & PT Asabri (Persero) dilaksanakan pada bulan Juni 2017


Link [Download] PMK No 74/PMK.05/2017 (Tentang) Juknis PEBERIAN GAJI ke 13 [Tahun] 2017 silahkan Disini

Demikian informasi tentang PMK No 74/PMK.05/2017 (Tentang) Juknis PEBERIAN GAJI ke 13 [Tahun] 2017

============================================






LihatTutupKomentar