Perka BKN NO: 24 [Tahun] 2017 (Tentang) Tata Cara PERMOHONAN & PEMBERIAN CUTI PNS

Peraturan BKN No :  24 [Tahun] 2017
BKN  menerbitkan Perka BKN No 24 [Tahun] 2017 tertanggal: 22 Desember 2107 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil (PNS). Banyak hal yang menarik dari Perka BKN Nomor :  24 [Tahun] 2017 diantaranya Cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan (edaran sebelumnya Cuti bersama mengurangi jumlah cuti tahunan).

Dalam Perka Nomor : 24 [Tahun] 2017 ini juga ada penegasan bahwa PNS yang menduduki jabatan guru pada sekolah & jabatan dosen pada perguruan tinggi yang mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan, disamakan dengan PNS yang telah menggunakan hak cuti tahunan.

Selanjutnya dalam dalam Perka BKN No : 24 [Tahun] 2017 juga dinyatakan bahwa selama menggunakan hak atas cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti karena alasan penting, & cuti bersama, PNS tetap menerima penghasilan PNS, yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, & tunjangan pangan sampai dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah yang mengatur gaji, tunjangan, & fasilitas PNS.

Bapak/Ibu kepala sekolah & guru silahkan download Perka BKN No  24 [Tahun] 2017 untuk dijadikan arsip sekolah karena dalam Perka ini ada persyaratan-persyaratan untuk mengajukan Cuti PNS serta ada contoh format permohonan cuti PNS. Saya yakin di sekolah Anda suatu waktu ada yang membutuhkan misalnya untuk pengajuan cuti karena melahirkan, cuti alasan penting seperti cuti umrah, cuti karena ada keluarga yang sedang sakit, cuti besar seperti cuti ibadah haji & sebagainya.

Selengkapnya silahkan download download Perka BKN Nomor : 24 [Tahun] 2017 (disini)


Demikian info Peraturan BKN  Terbaru Perka BKN No :  24 [Tahun] 2017 tentang Tata Cara Permohonan & Pemberian Cuti PNS. Semoga bermanfaat. 


LihatTutupKomentar