Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). BPIP yaitu forum yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Adapun Tugas BPIP yaitu membantu Presiden dalam merumuskan arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila, melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pembinaan ideologi Pancasila secara menyeluruh dan berkelanjutan, dan melakukan penyusunan standardisasi pendidikan dan pelatihan, menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan, serta memperlihatkan rekomendasi menurut hasil kajian terhadap kebijakan atau regulasi yang bertentangan dengan Pancasila kepada forum tinggi negara, kementerian/ lembaga, pemerintahan daerah, organisasi sosial politik, dan komponen masyarakat lainnya.
Fungsi BPIP sebagaimana dinyatakan dalam Perpres Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila adalah:
a. perumusan arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila;
b. penyusunan garis-garis besar haluan ideologi Pancasila dan peta jalan pembinaan ideologi Pancasila;
c. penyusunan dan pelaksanaan rencana kerja dan kegiatan pembinaan ideologi Pancasila;
d. koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pelaksanaan pembinaan ideologi Pancasila;
e. pengaturan pembinaan ideologi Pancasila;
f. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pengusulan langkah dan taktik untuk memperlancar pelaksanaan pembinaan ideologi Pancasila;
g. pelaksanaan sosialisasi dan kolaborasi serta relasi dengan forum tinggi negara, kementerian/lembaga, pemerintahan daerah, organisasi sosial politik, dan komponen masyarakat lainnya dalam pelaksanaan pembinaan ideologi Pancasila;
h. pengkajian bahan dan metodologi pembelajaran Pancasila;
i. advokasi penerapan pembinaan ideologi Pancasila dalam pembentukan dan pelaksanaan regulasi;
j. penyusunan standardisasi pendidikan dan training Pancasila serta menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan; dan
k. perumusan dan penyampaian rekomendasi kebijakan atau regulasi yang bertentangan dengan Pancasila.
Dalam pelaksanaan tugas, BPIP mempunyai 5 (lima) deputi yakni 1) Deputi Bidang Hubungan Antar Lembaga, Sosialisasi, Komunikasi, dan Jaringan; 2) Deputi Bidang Hukum, Advokasi, dan Pengawasan Regulasi; 3) Deputi Bidang Pengkajian dan Materi; 4) Deputi Bidang Pendidikan dan Pelatihan; dan 5) Deputi Bidang Pengendalian dan Evaluasi.
Selengkapnya perihal silahkan download Perpres Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila ---disini--
Demikian isu perihal Perpres Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, agar bermanfaat. Terima kasih.