MEKANISME KENAIKAN PANGKAT OTOMATIS (KPO) GURU |
Seperti yang pernah saya upload pada posting terdahulu. Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada sebagian kawasan telah menerapkan prosedur proses kenaikan pangkat pegawai negeri sipil (PNS) secara otomatis atau KPO. Penerapan Kenaikan Pangkat Otomatis (KPO) ini bahkan direncanakan berlaku nasional.
Namun khusus di kalangan guru banyak yang gagal paham terkait mekanisme Kenaikan Pangkat Otomatis (KPO). Ada sebagian guru yang memahami bahwa dengan diterapkan Kenaikan Pangkat Otomatis (KPO) berarti guru tidak perlu lagi mengumpulkan Angka Kredit.
Padahal secara logika aturan saja tidak sempurna kalau Surat Edaran BKN perihal Kenaikan Pangkat Otomatis (KPO) ditafsirkan bisa menghilangkan kewajiban guru untuk naik pangkat berdasarkan angka kredit yang diatur dalam Peraturan Menpan. Jika belum paham para guru (terutama guru PPKn) harus mencar ilmu lebih mendalam perihal Tata Urutan Perundang-Undangan.
Penegasan bahwa mekanisme Kenaikan Pangkat Otomatis (KPO) guru tidak menghilangkan kewajiban guru untuk mengumpulkan angka kredit yang dipersyaratkan bekerjsama pernah disampaikan oleh Kepala BKN, Bima Aria Wibisana pada tahun 2015 yang kemudian ketika gagasan Kenaikan Pangkat Otomatis digulirkan. Saat itu ia menyatakan bahwa Kenaikan Pangkat Otomatis (KPO) berlaku untuk PNS struktural dan juga PNS fungsional menyerupai guru.
Kepala BKN Bima Aria Wibisana pada Jumat 15 Mei 2015 yang kemudian menyatakan bahwa aturan ini berlaku untuk semuanya (termasuk guru PNS. Namun demikian, ada beberapa prosedur yang harus diikuti para guru PNS sebelum kenaikan pangkat secara otomatis. Guru PNS tetap harus mengumpulkan angka kredit untuk sanggup naik pangkat. Harus menandakan angka kreditnya sanggup memadai.
Jika demikian adanya berdasarkan Admin bagi guru bukan Kenaikan Pangkat Otomatis (KPO) yang diharapkan, tetapi diberikannya fasilitas dalam mengumpulkan Angka Kredit terutama pada unsur pengembangan profesi menyerupai dimudahkannya kewajiban dalam menciptakan KTI. Selama ini banyak guru yang terhambat kenaikan pangkatnya sebab persoalaan KTI. Memang sudah ada wangsit dari Mendikbud dan Dirjen GTK (yang lalu) untuk mempermudah KTI bagi guru. Namun wangsit tersebut tidak sanggup diterapkan tanpa regulasi. Oleh sebab itu, KAMI MENANTIKAN REGULASI ITU.